Utang dan Zakat: Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat, dan Bagaimana Menghitungnya?
Seorang pedagang di akhir haulnya memegang uang tunai Rp150 juta dan stok barang dagangan senilai Rp50 juta. Ia juga punya sebidang tanah kosong senilai Rp120 juta yang tidak ia perlukan. Di sisi lain, ia berutang Rp130 juta kepada pemasok. Berapa zakat yang harus ia keluarkan? Lima juta rupiah, kurang dari itu, atau tidak sama sekali?
Jawabannya bergantung pada dua pertanyaan. Pertama, apakah utang mengurangi atau menggugurkan zakat. Kedua, jika mengurangi, utang itu dibebankan ke harta yang mana dulu. Keempat mazhab menjawab kedua pertanyaan ini dengan cara yang berbeda.
Hanafi: utang menghalangi zakat, dibebankan ke harta zakat lebih dulu
Al-Kâsânî (w. 587 H) dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ menyebut di antara syarat wajib zakat:
وَمِنْهَا أَنْ لَا يَكُونَ عَلَيْهِ دَيْنٌ مُطَالَبٌ بِهِ مِنْ جِهَةِ الْعِبَادِ عِنْدَنَا فَإِنْ كَانَ فَإِنَّهُ يَمْنَعُ وُجُوبَ الزَّكَاةِ بِقَدْرِهِ حَالًّا كَانَ أَوْ مُؤَجَّلًا
"Di antaranya: menurut kami, ia tidak menanggung utang yang dituntut oleh pihak manusia. Jika ada, utang itu menghalangi wajibnya zakat sebesar nilai utang itu, baik utang yang sudah jatuh tempo maupun yang masih ditunda."
Utang apa saja? Ad-Durr al-Mukhtâr, yang disyarah Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H) dalam Radd al-Muḫtâr, merinci bahwa nisab harus "(فَارِغٍ عَنْ دَيْنٍ لَهُ مُطَالِبٌ مِنْ جِهَةِ الْعِبَادِ) سَوَاءٌ كَانَ لِلَّهِ كَزَكَاةٍ وَخَرَاجٍ أَوْ لِلْعَبْدِ، وَلَوْ كَفَالَةً أَوْ مُؤَجَّلًا", bebas dari utang yang ada penuntutnya dari pihak manusia, baik hak Allah seperti zakat yang tertunggak dan pajak tanah, maupun hak manusia, walaupun berupa penjaminan atau utang yang ditunda, termasuk mahar istri yang ditunda dan nafkah yang ditetapkan hakim. Yang tidak mengurangi zakat adalah "بِخِلَافِ دَيْنِ نَذْرٍ وَكَفَّارَةٍ وَحَجٍّ لِعَدَمِ الْمُطَالِبِ", utang nazar, kafarat, dan haji, karena tidak ada pihak yang menagihnya. Ibnu ’Âbidîn mencatat bahwa utang yang ditunda diperselisihkan, dan menukil dari al-Jawâhir: "وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ غَيْرُ مَانِعٍ", pendapat yang sahih adalah tidak menghalangi.
Cara menghitung. Al-Marghînânî (w. 593 H) dalam al-Hidâyah menulis: "(وَإِنْ كَانَ مَالُهُ أَكْثَرَ مِنْ دَيْنِهِ زَكَّى الْفَاضِلَ إذَا بَلَغَ نِصَابًا)", jika hartanya lebih banyak dari utangnya, ia menzakati kelebihannya bila mencapai nisab. Utang itu dibebankan ke mana? Al-Kâsânî menjawab:
ثُمَّ إذَا كَانَ عَلَى الرَّجُلِ دَيْنٌ وَلَهُ مَالُ الزَّكَاةِ وَغَيْرُهُ مِنْ عَبِيدِ الْخِدْمَةِ، وَثِيَابِ الْبِذْلَةِ، وَدُورِ السُّكْنَى فَإِنَّ الدَّيْنَ يُصْرَفُ إلَى مَالِ الزَّكَاةِ عِنْدَنَا سَوَاءٌ كَانَ مِنْ جِنْسِ الدَّيْنِ أَوْ لَا وَلَا يُصْرَفُ إلَى غَيْرِ مَالِ الزَّكَاةِ
"Jika seseorang berutang, dan ia memiliki harta zakat serta harta lain seperti budak pelayan, pakaian sehari-hari, dan rumah tinggal, maka menurut kami utang itu dibebankan ke harta zakat, baik sejenis dengan utang maupun tidak, dan tidak dibebankan ke harta selain harta zakat."
Jika harta zakatnya beragam, "فَإِنَّهُ يُصْرَفُ الدَّيْنُ إلَى الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ وَأَمْوَالِ التِّجَارَةِ دُونَ السَّوَائِمِ", utang dibebankan dulu ke dirham, dinar, dan barang dagangan, bukan ke ternak, karena zakat ternak dipungut langsung oleh penguasa sehingga lebih terjamin sampai kepada orang miskin. Zakat hasil bumi (’usyr) tidak terpengaruh utang menurut riwayat yang zahir, karena ia "مُؤْنَةُ الْأَرْضِ النَّامِيَةِ", beban atas tanah yang produktif.
Dalil mazhab Hanafi. Al-Kâsânî berdalil dengan khutbah ’Utsmân dan hadis tentang orang kaya:
(وَلَنَا) مَا رُوِيَ عَنْ عُثْمَانَ أَنَّهُ خَطَبَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ وَقَالَ فِي خُطْبَتِهِ: أَلَا إنَّ شَهْرَ زَكَاتِكُمْ قَدْ حَضَرَ فَمَنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيَحْسِبْ مَالَهُ بِمَا عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُزَكِّ بَقِيَّةَ مَالِهِ، وَكَانَ بِمَحْضَرٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ
"Dalil kami adalah riwayat bahwa ’Utsmân berkhutbah di bulan Ramadhan dan berkata: Ketahuilah, bulan zakat kalian telah tiba. Siapa yang memiliki harta dan menanggung utang, hendaklah ia menghitung hartanya dikurangi utangnya, lalu menzakati sisa hartanya. Itu disampaikan di hadapan para sahabat dan tidak seorang pun mengingkarinya."
Ia menambahkan: "وَلِأَنَّهُ مُحْتَاجٌ إلَى هَذَا الْمَالِ حَاجَةً أَصْلِيَّةً؛ لِأَنَّ قَضَاءَ الدَّيْنِ مِنْ الْحَوَائِجِ الْأَصْلِيَّةِ", dan karena ia membutuhkan harta itu untuk kebutuhan pokok, sebab melunasi utang termasuk kebutuhan pokok, sedangkan zakat hanya wajib atas orang kaya, "«وَلَا صَدَقَةَ إلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى»", tidak ada sedekah kecuali dari kelebihan harta orang kaya.
Maliki: utang menghalangi zakat uang saja, dibebankan ke barang lain lebih dulu
Al-Khurasyî (w. 1101 H) dalam Syarḫ Mukhtashar Khalîl menjelaskan matan Khalîl "(وَلَا تَسْقُطُ زَكَاةُ حَرْثٍ وَمَاشِيَةٍ وَمَعْدِنٍ بِدَيْنٍ)", zakat tanaman, ternak, dan barang tambang tidak gugur karena utang, "لِتَعَلُّقِ حَقِّ الزَّكَاةِ بِعَيْنِهَا", karena hak zakat melekat pada barangnya. Lain halnya dengan uang:
(بِخِلَافِ الْعَيْنِ) (ش) يَعْنِي أَنَّ الدَّيْنَ مُطْلَقًا ... يُسْقِطُ زَكَاةَ الْعَيْنِ أَيْ يُسْقِطُ زَكَاةَ الْقَدْرِ الْمُسَاوِي لَهُ مِنْهَا لِأَنَّ الْمَدِينَ لَيْسَ كَامِلَ الْمِلْكِ إذْ هُوَ بِصَدَدِ الِانْتِزَاعِ ... وَدَخَلَ فِي الْعَيْنِ عَرْضُ التِّجَارَةِ
"(Berbeda dengan uang.) Artinya, utang secara umum ... menggugurkan zakat uang, yaitu zakat sebesar bagian yang setara dengan utang itu, karena orang yang berutang tidak sempurna kepemilikannya, sebab hartanya sewaktu-waktu bisa diambil ... Barang dagangan termasuk dalam kategori uang."
Utang apa saja? Al-Khurasyî menyebut bahwa termasuk utang yang mengurangi zakat uang adalah "(وَلَوْ دَيْنَ زَكَاةٍ، أَوْ مُؤَجَّلًا)", walaupun berupa zakat yang tertunggak atau utang yang ditunda, juga mahar istri dan nafkah istri. Yang tidak mengurangi adalah "(لَا بِدَيْنِ كَفَّارَةٍ، أَوْ هَدْيٍ)", utang kafarat atau hadyu. Ia mengutip Ibnu ’Arafah bahwa yang dihitung adalah jumlah nominal utang, lalu memberi contoh: "فَلَوْ كَانَ بِيَدِهِ أَحَدٌ وَعِشْرُونَ دِينَارًا وَعَلَيْهِ دِينَارَانِ مُؤَجَّلَانِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ تَسْقُطُ عَنْهُ", jika ia memegang 21 dinar dan berutang 2 dinar yang ditunda, zakatnya gugur (karena sisanya 19 dinar, kurang dari nisab 20 dinar).
Cara menghitung. Ini kekhasan mazhab Maliki: utang dibebankan dulu ke barang lain yang dimiliki, bukan ke uang. Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H) dalam al-Kâfî menulis:
ومن كان بيده عين وعليه من الدين مثله سقطت عنه الزكاة فإن كان له من العروض من يفي بذلك الدين زكى ما بيده وسواء كان عرضا لتجارة أو لقنية
"Siapa yang memegang uang dan berutang sebesar itu, zakatnya gugur. Jika ia memiliki barang yang cukup untuk melunasi utang itu, ia menzakati uang yang dipegangnya, baik barang itu untuk dagang maupun untuk dipakai sendiri."
Lalu: "فإن كان عرضه لا يفي بدينه ضم أليه من عينه ما يفي بدينه وزكى الفضل إن كان نصابا بعد دينه", jika barangnya tidak cukup untuk melunasi utang, ia menambahkan dari uangnya sebanyak kekurangan itu, lalu menzakati sisanya bila mencapai nisab setelah dikurangi utang. Al-Khurasyî menambahkan bahwa hasil bumi yang dimiliki juga bisa dijadikan imbangan utang, "لِجَعْلِهِ الْمُعَشَّرَ فِي مُقَابَلَةِ مَا عَلَيْهِ مِنْ الدَّيْنِ".
Dalil mazhab Maliki. Al-Mudawwanah menukil atsar ’Utsmân dan praktik para fuqaha Madinah:
قَالَ ابْنُ وَهْبٍ: وَقَدْ كَانَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ يَصِيحُ فِي النَّاسِ هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيَقْضِهِ حَتَّى تُحَصَّلَ أَمْوَالُكُمْ فَتُؤَدُّونَ مِنْهَا الزَّكَاةَ، فَكَانَ الرَّجُلُ يُحْصِي دَيْنَهُ ثُمَّ يُؤَدِّي مِمَّا بَقِيَ فِي يَدَيْهِ إنْ كَانَ مَا بَقِيَ تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ
"Ibnu Wahb berkata: ’Utsmân bin ’Affân pernah berseru kepada orang-orang: Ini bulan zakat kalian. Siapa yang punya utang, hendaklah ia melunasinya agar harta kalian menjadi jelas, lalu kalian keluarkan zakatnya. Maka seseorang menghitung utangnya, lalu menzakati sisa yang ada di tangannya, jika sisa itu mencapai batas wajib zakat."
Untuk ternak dan tanaman, al-Mudawwanah menukil bahwa para petugas zakat "فَيَأْخُذُونَ مِنْ النَّاسِ مِمَّا وَجَدُوا فِي أَيْدِيهِمْ وَلَا يَسْأَلُونَهُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْ الدَّيْنِ", memungut dari apa yang mereka dapati di tangan orang-orang, tanpa menanyakan utang mereka.
Syafi’i: utang tidak menghalangi zakat
An-Nawawî (w. 676 H) dalam Minhâj ath-Thâlibîn menulis: "ولا يمنع الدين وجوبها في أظهر الأقوال والثالث: يمنع في المال الباطن وهو النقد والعرض", utang tidak menghalangi wajibnya zakat menurut pendapat yang paling kuat; pendapat ketiga: utang menghalangi pada uang dan barang dagangan.
Dalam al-Majmû’ ia menjelaskan ketiga pendapat asy-Syâfi’î, lalu menyimpulkan:
فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمَذْهَبَ وُجُوبُ الزَّكَاةِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَالُ بَاطِنًا أَوْ ظَاهِرًا أَمْ مِنْ جِنْسِ الدَّيْنِ أَمْ غَيْرِهِ قَالَ أَصْحَابُنَا سَوَاءٌ دَيْنُ الْآدَمِيِّ وَدَيْنُ اللَّهِ ﷿ كَالزَّكَاةِ السَّابِقَةِ وَالْكَفَّارَةِ وَالنَّذْرِ وَغَيْرِهَا
"Kesimpulannya, pendapat mazhab adalah zakat tetap wajib, baik hartanya tidak tampak maupun tampak, sejenis dengan utang maupun tidak. Ulama kami berkata: sama saja utang kepada manusia maupun utang kepada Allah, seperti zakat yang tertunggak, kafarat, nazar, dan lainnya."
Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj menegaskan bahwa ini berlaku "مُؤَجَّلًا أَوْ حَالًّا لِلَّهِ تَعَالَى أَوْ لِآدَمِيٍّ", baik utang ditunda maupun jatuh tempo, kepada Allah maupun kepada manusia. Ar-Ramlî (w. 1004 H) dalam Nihâyat al-Muḫtâj menambahkan, "وَإِنْ اسْتَغْرَقَ دَيْنُهُ النِّصَابَ", walaupun utangnya menghabiskan seluruh nisab.
Cara menghitung. Menurut pendapat mazhab, tidak ada pengurangan. Zakat dihitung dari seluruh harta zakat yang dimiliki. Utang dibayar dari harta itu juga, terpisah dari kewajiban zakat.
Dalil mazhab Syafi’i. An-Nawawî menukil dalil asy-Syîrâzî untuk qaul jadid:
(وقال في الجديد) تجب الزكاة فيه لان الزكاة تتعلق بالعين والدين يتعلق بالذمة فلا يمنع أحدهما الآخر كالدين وارش الجناية
"(Dalam qaul jadid ia berkata) zakat tetap wajib, karena zakat melekat pada barangnya, sedangkan utang melekat pada tanggungan (diri orang yang berutang), sehingga yang satu tidak menghalangi yang lain, seperti utang dan ganti rugi tindak pidana."
Ibnu Ḫajar menambahkan dua alasan: "لِإِطْلَاقِ النُّصُوصِ الْمُوجِبَةِ لَهَا وَلِأَنَّهُ مَالِكٌ لِنِصَابٍ نَافِذِ التَّصَرُّفِ فِيهِ", karena nas-nas yang mewajibkan zakat bersifat mutlak, dan karena ia memiliki nisab yang bebas ia gunakan. Qaul qadim yang menggugurkan zakat beralasan "لان ملكه غير مستقر لانه ربما أخذه الحاكم لحق الغرماء", karena kepemilikannya tidak stabil, sebab hakim bisa saja mengambilnya untuk para pemberi utang.
Hanbali: utang menghalangi zakat sebesar nilai utang
Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ menulis bahwa tidak ada zakat pada harta orang yang utangnya menghabiskan atau mengurangi nisab, lalu:
(فَيَمْنَعُ) الدَّيْنُ (وُجُوبَهَا) أَيْ: الزَّكَاةِ (فِي قَدْرِهِ حَالًا كَانَ الدَّيْنُ أَوْ مُؤَجَّلًا فِي الْأَمْوَالِ الْبَاطِنَةِ كَالْأَثْمَانِ وَقِيَمِ عُرُوضِ التِّجَارَةِ وَالْمَعْدِنِ وَ) الْأَمْوَالِ (الظَّاهِرَةِ كَالْمَوَاشِي وَالْحُبُوبِ وَالثِّمَارِ)
"(Utang menghalangi wajibnya) zakat (sebesar nilai utang itu, baik jatuh tempo maupun ditunda, pada harta yang tidak tampak seperti emas, perak, nilai barang dagangan, dan barang tambang, dan pada) harta (yang tampak seperti ternak, biji-bijian, dan buah-buahan)."
Al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf mencatat bahwa inilah pendapat mazhab dan mayoritas ulama mazhab, dengan riwayat lain bahwa utang tidak menghalangi sama sekali, dan riwayat bahwa hanya utang yang jatuh tempo yang menghalangi. Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî menyebut bahwa pada uang dan dagangan hal ini "رِوَايَةً وَاحِدَةً", tanpa perbedaan riwayat, sedangkan pada ternak dan hasil bumi ada riwayat bahwa utang tidak menghalanginya.
Utang apa saja? Berbeda dengan Hanafi dan Maliki, mazhab Hanbali menyamakan utang kepada Allah dengan utang kepada manusia. Al-Buhûtî menulis: "(وحكم دين الله) تَعَالَى (مِنْ كَفَّارَةٍ وَزَكَاةٍ وَنَذْرٍ مُطْلَقٍ وَدَيْنِ حَجٍّ وَنَحْوِهِ) ... (كَدَيْنِ آدَمِيٍّ)", utang kepada Allah, seperti kafarat, zakat, nazar mutlak, dan biaya haji yang wajib, hukumnya sama dengan utang kepada manusia, berdasarkan hadis "«دَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»".
Cara menghitung. Al-Buhûtî menjelaskan maksud "menghalangi sebesar nilai utang":
(وَمَعْنَى قَوْلِنَا: يَمْنَعُ) الدَّيْنُ وُجُوبَ الزَّكَاةِ (بِقَدْرِهِ أَنَّا نُسْقِطُ مِنْ الْمَالِ بِقَدْرِ الدَّيْنِ) الْمَانِعِ (كَأَنَّهُ غَيْرُ مَالِكٍ لَهُ) ... (ثُمَّ يُزَكِّي) الْمَدِينُ (مَا بَقِيَ) مِنْ الْمَالِ إنْ بَلَغَ نِصَابًا تَامًّا
"Maksud perkataan kami bahwa utang menghalangi zakat sebesar nilainya adalah: kita kurangi harta itu sebesar utang, seakan-akan ia tidak memilikinya ... lalu orang yang berutang menzakati sisa hartanya bila mencapai satu nisab penuh."
Ibnu Qudâmah memberi contoh: "فَإِنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُونَ مِثْقَالًا، وَعَلَيْهِ عَشَرَةٌ، فَعَلَيْهِ زَكَاةُ الْعِشْرِينَ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ أَكْثَرُ مِنْ عَشَرَةٍ، فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ", jika ia memiliki 30 mitsqal emas dan berutang 10, ia menzakati 20 mitsqal; jika utangnya lebih dari 10, ia tidak wajib zakat (karena sisanya kurang dari nisab 20 mitsqal).
Bagaimana jika ia memiliki barang lain di luar kebutuhan pokok? Menurut pendapat mazhab yang ditulis al-Buhûtî, utang tetap dibebankan ke harta zakat: "(وَمَنْ كَانَ لَهُ عَرَضُ قِنْيَةٍ يُبَاع لَوْ أَفْلَسَ) ... (يَفِي بِمَا عَلَيْهِ مِنْ الدَّيْنِ) وَمَعَهُ مَالٌ زَكَوِيٌّ (جَعَلَ) الدَّيْنَ (فِي مُقَابَلَةِ مَا مَعَهُ) مِنْ الْمَالِ الزَّكَوِيِّ (فَلَا يُزَكِّيه)", siapa yang memiliki barang pakai yang akan dijual jika ia bangkrut, dan nilainya cukup untuk membayar utang, sementara ia juga memiliki harta zakat, maka utang dijadikan imbangan harta zakatnya, sehingga harta zakat itu tidak dizakati. Ibnu Qudâmah sendiri condong ke pendapat lain: jika barang itu memang di luar kebutuhannya, utang dibebankan ke barang itu, "وَهَذَا أَحْسَنُ؛ لِأَنَّهُ فِي هَذِهِ الْحَالِ مَالِكٌ لِنِصَابٍ فَاضِلٍ عَنْ حَاجَتِهِ وَقَضَاءِ دَيْنِهِ", dan ini lebih baik, karena dalam keadaan ini ia memiliki nisab yang lebih dari kebutuhannya dan dari pelunasan utangnya.
Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah berdalil dengan atsar ’Utsmân yang disampaikan di hadapan para sahabat tanpa ada yang mengingkari, dan dengan sabda Nabi ﷺ:
وَلِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «أُمِرْت أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ، فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ.» فَدَلَّ عَلَى أَنَّهَا إنَّمَا تَجِبُ عَلَى الْأَغْنِيَاءِ وَلَا تُدْفَعُ إلَّا إلَى الْفُقَرَاءِ، وَهَذَا مِمَّنْ يَحِلُّ لَهُ أَخْذُ الزَّكَاةِ، فَيَكُونُ فَقِيرًا
"Dan karena Nabi ﷺ bersabda: Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian, lalu membagikannya kepada orang-orang miskin kalian. Ini menunjukkan zakat hanya wajib atas orang kaya dan hanya diberikan kepada orang miskin, sedangkan orang yang terlilit utang ini termasuk yang boleh menerima zakat, sehingga ia tergolong miskin."
Mengapa berbeda?
- Zakat melekat pada barang atau pada diri pemilik? Mazhab Syafi’i memandang zakat melekat pada barang, sedangkan utang pada tanggungan diri, sehingga keduanya tidak saling menghalangi. Tiga mazhab lain menekankan syarat "kaya" dan memandang harta yang tertahan untuk utang tidak menjadikan pemiliknya kaya.
- Kekuatan atsar ’Utsmân. Hanafi, Maliki, dan Hanbali memandangnya sebagai kesepakatan para sahabat karena tidak diingkari. Mazhab Syafi’i berpegang pada keumuman nas zakat.
- Harta yang dipungut petugas. Mazhab Maliki, dan Hanafi pada hasil bumi, berpegang pada praktik petugas zakat yang tidak menanyakan utang pemilik ternak dan tanaman.
Contoh hitungan
Kembali ke pedagang di awal tulisan. Anggap nisab setara Rp100 juta (contoh saja untuk memudahkan). Harta zakatnya Rp200 juta (uang Rp150 juta dan dagangan Rp50 juta). Ia juga memiliki tanah kosong Rp120 juta di luar kebutuhannya, dan berutang Rp130 juta.
| Mazhab | Cara | Harta yang dizakati | Zakat (2,5%) |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Utang dibebankan ke harta zakat: 200 − 130 = 70 | Rp70 juta, di bawah nisab | Tidak wajib |
| Maliki | Utang dibebankan dulu ke tanah (120); sisa utang 10 dibebankan ke uang: 200 − 10 = 190 | Rp190 juta | Rp4,75 juta |
| Syafi’i | Utang tidak mengurangi | Rp200 juta | Rp5 juta |
| Hanbali (Kasysyâf) | Utang dibebankan ke harta zakat: 200 − 130 = 70 | Rp70 juta, di bawah nisab | Tidak wajib |
| Hanbali (pilihan Ibnu Qudâmah) | Utang dibebankan ke tanah yang tidak dibutuhkan | Rp200 juta | Rp5 juta |
Jika ia tidak punya tanah itu, hasil mazhab Maliki sama dengan Hanafi: 200 − 130 = 70, di bawah nisab, sehingga tidak wajib zakat uang.
Ringkasnya
| Mazhab | Utang menghalangi zakat? | Utang yang dihitung | Dibebankan ke |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Ya, sebesar utang (kecuali ’usyr) | Utang yang ada penagihnya, termasuk zakat tertunggak; tidak termasuk nazar, kafarat, haji | Harta zakat lebih dulu (uang dan dagangan sebelum ternak) |
| Maliki | Ya, pada uang dan dagangan saja | Termasuk zakat tertunggak, utang tertunda, mahar, nafkah istri; tidak termasuk kafarat dan hadyu | Barang lain lebih dulu, baru uang |
| Syafi’i | Tidak (pendapat paling kuat) | — | — |
| Hanbali | Ya, sebesar utang, pada semua jenis harta (pendapat mazhab) | Termasuk utang kepada Allah: kafarat, nazar, zakat, haji | Harta zakat (Kasysyâf); Ibnu Qudâmah: barang yang tidak dibutuhkan lebih dulu |
Pelajaran untuk kita
- Pengikut mazhab Syafi’i menzakati seluruh harta zakatnya, walaupun ia berutang. Kewajiban zakat dan kewajiban melunasi utang berjalan sendiri-sendiri.
- Menurut tiga mazhab lain, utang dikurangkan dulu, lalu sisanya dizakati jika mencapai nisab. Perbedaan mereka ada pada utang mana yang dihitung dan dari harta mana utang itu dikurangkan, sehingga hasil akhirnya bisa berbeda, seperti tampak pada contoh di atas.
- Utang jangka panjang paling besar pengaruhnya. Mazhab Maliki dan Hanbali menghitung utang yang ditunda secara penuh, sedangkan dalam mazhab Hanafi hal itu diperselisihkan, dan Radd al-Muḫtâr menukil bahwa yang sahih tidak menghalangi.
Rujukan
- Al-Kâsânî (w. 587 H). Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’. Juz 2, hlm. 6–8, Fashl Syarâ’ith Fardhiyyat az-Zakâh. shamela.ws/book/8183/329, shamela.ws/book/8183/331
- Al-Marghînânî (w. 593 H), al-Hidâyah, dicetak bersama Ibnu al-Humâm (w. 861 H), Fatḫ al-Qadîr (cet. al-Ḫalabî). Juz 2, hlm. 160, Kitâb az-Zakâh. shamela.ws/book/21744/680
- Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H). Radd al-Muḫtâr ’alâ ad-Durr al-Mukhtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 2, hlm. 260–261, Kitâb az-Zakâh. shamela.ws/book/21613/916, shamela.ws/book/21613/917
- Mâlik bin Anas (w. 179 H), riwayat Saḫnûn. Al-Mudawwanah. Juz 1, hlm. 327, Kitâb az-Zakâh al-Awwal. shamela.ws/book/587/215
- Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H). Al-Kâfî fî Fiqh Ahl al-Madînah. Juz 1, hlm. 294–295, Kitâb az-Zakâh. shamela.ws/book/7367/189, shamela.ws/book/7367/190
- Al-Khurasyî (w. 1101 H). Syarḫ Mukhtashar Khalîl, bersama Ḫâsyiyat al-’Adawî (w. 1189 H). Juz 2, hlm. 202–203, Bâb az-Zakâh. shamela.ws/book/91/556, shamela.ws/book/91/557
- An-Nawawî (w. 676 H). Minhâj ath-Thâlibîn wa ’Umdat al-Muftîn. Hlm. 72, Bâb Man Talzamuhu az-Zakâh. shamela.ws/book/12096/85
- Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 3, hlm. 337, Bâb Man Talzamuhu az-Zakâh. shamela.ws/book/9059/1335
- Ar-Ramlî (w. 1004 H). Nihâyat al-Muḫtâj ilâ Syarḫ al-Minhâj. Juz 3, hlm. 132, Bâb Man Talzamuhu az-Zakâh. shamela.ws/book/3565/1180
- An-Nawawî (w. 676 H). Al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab (cet. al-Munîriyyah). Juz 5, hlm. 343–344, Kitâb az-Zakâh. shamela.ws/book/2186/2656, shamela.ws/book/2186/2657
- Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 3, hlm. 67–69, Kitâb az-Zakâh, pembahasan utang yang menghalangi zakat. shamela.ws/book/8463/1026, shamela.ws/book/8463/1027, shamela.ws/book/8463/1028
- Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 3, hlm. 24, Kitâb az-Zakâh. shamela.ws/book/21609/1087
- Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 2, hlm. 175–176, Kitâb az-Zakâh. shamela.ws/book/21642/679, shamela.ws/book/21642/680