Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis, Batal Wudhu atau Tidak?
Musim haji selalu menghadirkan pemandangan yang sama. Di pelataran Masjidil Haram, ribuan orang thawaf berdesakan. Bahu bersenggolan, tangan tak sengaja bersentuhan. Lalu seorang jamaah dari Indonesia berbisik cemas, "Wah, wudhu saya batal." Di sebelahnya, jamaah dari Turki atau Mesir tetap melangkah tenang.
Siapa yang benar? Jawabannya: keduanya sedang mengikuti mazhabnya masing-masing. Mari kita lihat satu per satu, langsung dari kitab-kitab pegangan empat mazhab.
Hanafi: tidak batal, kecuali "pelukan" yang berlebihan
Al-Kâsânî (w. 587 H) dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ menulis dengan tegas:
وَلَوْ لَمَسَ امْرَأَتَهُ بِشَهْوَةٍ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةِ فَرْجِهَا أَوْ سَائِرِ أَعْضَائِهَا مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَلَمْ يُنْشَرْ لَهَا لَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُهُ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ
"Seandainya seorang laki-laki menyentuh istrinya, dengan syahwat ataupun tanpa syahwat, pada kemaluannya atau anggota tubuh lainnya, tanpa penghalang, dan ia tidak sampai ereksi, wudhunya tidak batal menurut mayoritas ulama."
Jadi dalam mazhab Hanafi, sentuhan kulit, bahkan dengan syahwat, tidak membatalkan wudhu. Pengecualiannya hanya satu, yang disebut al-mubâsyarah al-fâḫisyah. Ibnu al-Humâm (w. 861 H) dalam Fatḫ al-Qadîr menjelaskan:
يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْمُبَاشَرَةِ الْفَاحِشَةِ. وَهِيَ أَنْ يَتَجَرَّدَا مَعًا مُتَعَانِقَيْنِ مُتَمَاسِّي الْفَرْجَيْنِ ... وَلَا يَجِبُ مِنْ مُجَرَّدِ مَسِّهَا وَلَوْ بِشَهْوَةٍ
"Wajib wudhu karena mubâsyarah fâḫisyah, yaitu keduanya sama-sama tanpa busana, berpelukan, dan kemaluan keduanya bersentuhan ... dan tidak wajib wudhu karena sekadar menyentuhnya, walaupun dengan syahwat."
Alasannya, kata Ibnu al-Humâm, dalam keadaan seperti itu hampir pasti keluar madzi. Jadi yang membatalkan sebenarnya dugaan kuat keluarnya sesuatu, bukan sentuhannya.
Menariknya, mazhab Hanafi tetap menganjurkan orang yang bersentuhan untuk berwudhu lagi demi menghormati perbedaan pendapat. Dalam ad-Durr al-Mukhtâr karya al-Ḫashkafî, yang dicetak bersama Radd al-Muḫtâr karya Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H), tertulis:
(لَا) يَنْقُضُهُ (مَسُّ ذَكَرٍ) لَكِنْ يَغْسِلَ يَدَهُ نَدْبًا (وَامْرَأَةٍ) وَأَمْرَدَ، لَكِنْ يُنْدَبُ لِلْخُرُوجِ مِنْ الْخِلَافِ لَا سِيَّمَا لِلْإِمَامِ
"Wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, tetapi disunnahkan mencuci tangan; tidak batal pula karena menyentuh perempuan dan amrad (remaja laki-laki yang belum berjenggot). Tetapi disunnahkan berwudhu untuk keluar dari perbedaan pendapat, terutama bagi imam."
Kalimat itu dilanjutkan dengan syarat, "لَكِنْ بِشَرْطِ عَدَمِ لُزُومِ ارْتِكَابِ مَكْرُوهِ مَذْهَبِهِ": anjuran itu berlaku selama tidak menyebabkan seseorang melakukan hal yang makruh dalam mazhabnya sendiri. Ibnu ’Âbidîn lalu menukil dari an-Nahr bahwa kuat-lemahnya anjuran ini bergantung pada kuat-lemahnya dalil mazhab yang berbeda. Perhatikan pula frasa "terutama bagi imam". Imam shalat menanggung makmum dari berbagai mazhab, jadi sebaiknya ia memilih keadaan yang sah menurut semua.
Dalil mazhab Hanafi. Al-Kâsânî dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ berpegang pada hadis Aisyah ketika ditanya tentang masalah ini:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ إلَى الصَّلَاةِ، وَلَا يَتَوَضَّأُ
"Rasulullah ﷺ biasa mencium sebagian istrinya, kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu lagi."
Lalu ia menambahkan dua alasan:
وَلِأَنَّ الْمَسَّ لَيْسَ بِحَدَثٍ بِنَفْسِهِ، وَلَا سَبَبٌ لِوُجُودِ الْحَدَثِ غَالِبًا فَأَشْبَهَ مَسَّ الرَّجُلِ الرَّجُلَ، وَالْمَرْأَةِ الْمَرْأَةَ، وَلِأَنَّ مَسَّ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ صَاحِبَهُ مِمَّا يَكْثُرُ وُجُودُهُ فَلَوْ جُعِلَ حَدَثًا لَوَقَعَ النَّاسُ فِي الْحَرَجِ
"Karena sentuhan itu sendiri bukan hadas, dan umumnya juga bukan sebab terjadinya hadas, sehingga serupa dengan laki-laki menyentuh laki-laki dan perempuan menyentuh perempuan. Lagi pula, sentuhan antara suami dan istri sangat sering terjadi; seandainya dijadikan hadas, manusia akan jatuh dalam kesulitan."
Untuk pengecualian mubâsyarah fâḫisyah, al-Kâsânî membawakan hadis Abû al-Yusr yang bertanya kepada Nabi ﷺ: "إنِّي أَصَبْت مِنْ امْرَأَتِي كُلَّ شَيْءٍ إلَّا الْجِمَاعَ", "Aku telah melakukan segala sesuatu dengan istriku kecuali jimak." Beliau menjawab: "تَوَضَّأْ، وَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ", "Berwudhulah dan shalatlah dua rakaat."
Maliki: yang dihitung adalah "rasa"
Mazhab Maliki tidak bertanya "kulit atau bukan", tetapi "ada rasa nikmat atau tidak". Dalam al-Mudawwanah, riwayat Saḫnûn dari Ibnu al-Qâsim dari Imam Mâlik (w. 179 H), tertulis:
وَكَذَلِكَ إذَا مَسَّ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ بِيَدِهِ لِلَّذَّةِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ مِنْ فَوْقِ ثَوْبٍ كَانَ أَوْ مِنْ تَحْتِهِ فَهُوَ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ
"Demikian pula jika seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan tangannya karena kenikmatan, ia wajib berwudhu, baik dari atas pakaian maupun dari bawahnya, keduanya sama saja."
Jadi menurut Maliki, sentuhan dengan rasa nikmat bisa membatalkan wudhu walau terhalang kain. Sebaliknya, sentuhan tanpa rasa apa-apa tidak membatalkan walaupun langsung kulit. Ad-Dardîr (w. 1201 H) dalam asy-Syarḫ al-Kabîr merincinya:
(إنْ قَصَدَ) صَاحِبُ اللَّمْسِ مِنْ لَامِسٍ وَمَلْمُوسٍ بِلَمْسِهِ (لَذَّةً) وَجَدَهَا أَوْ لَا (أَوْ) لَمْ يَقْصِدْ وَ (وَجَدَهَا) حِينَ اللَّمْسِ ... (لَا) إنْ (انْتَفَيَا) أَيْ الْقَصْدُ وَاللَّذَّةُ فَلَا نَقْضَ
"(Batal) jika orang yang menyentuh berniat mencari kenikmatan, baik ia mendapatkannya atau tidak, atau ia tidak berniat tetapi mendapatkan kenikmatan saat menyentuh ... Tidak batal jika keduanya tidak ada, yakni niat dan rasa nikmat."
Satu pengecualian: ciuman di mulut. Ad-Dardîr melanjutkan, "إلَّا الْقُبْلَةَ بِفَمٍ ... فَإِنَّهَا تَنْقُضُ وُضُوءَهُمَا مَعًا (مُطْلَقًا)", kecuali ciuman di mulut, karena ia membatalkan wudhu keduanya secara mutlak, sebab ciuman di mulut adalah tempat yang hampir pasti menimbulkan rasa nikmat.
Al-Ḫaththâb (w. 954 H) dalam Mawâhib al-Jalîl menukil nasihat yang relevan untuk jamaah haji. Ia mengutip Ibnu al-’Alâ’ as-Sabtî dalam kitab manasiknya:
يَنْبَغِي لِلطَّائِفِ أَنْ يَتَحَرَّزَ مِنْ النَّظَرِ إلَى امْرَأَةٍ أَوْ صَبِيٍّ حَالَ طَوَافِهِ؛ لِأَنَّ مِنْ الْعُلَمَاءِ مَنْ قَالَ: إنَّ اللَّذَّةَ بِالنَّظَرِ تَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَيَكُونُ طَوَافُهُ فَاسِدًا عَلَى هَذَا الْقَوْلِ
"Orang yang thawaf sebaiknya menjaga diri dari memandang perempuan atau anak laki-laki saat thawaf, karena sebagian ulama berpendapat rasa nikmat karena memandang membatalkan wudhu, sehingga thawafnya rusak menurut pendapat ini."
Lalu al-Ḫaththâb sendiri memberi catatan: "وَالْقَوْلَانِ فِي مَذْهَبِنَا وَالْمَشْهُورُ عَدَمُ التَّأْثِيرِ", kedua pendapat itu ada dalam mazhab kami, dan yang masyhur adalah pandangan tidak berpengaruh. Jadi memandang tidak membatalkan menurut pendapat masyhur Maliki, tetapi nasihat menjaga pandangan saat thawaf tetap berharga.
Dalil mazhab Maliki. Dalam al-Mudawwanah, Imam Mâlik meriwayatkan atsar Ibnu ’Umar dari Ibnu Syihâb, dari Sâlim, dari ayahnya:
الْوُضُوءُ مِنْ قُبْلَةِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَمِنْ جَسِّهَا بِيَدِهِ
"Wudhu wajib karena ciuman seorang laki-laki kepada istrinya dan karena ia merabanya dengan tangan."
Mâlik juga menyebut riwayat yang sampai kepadanya dari Ibnu Mas’ûd: "مِنْ قُبْلَةِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ الْوُضُوءُ", ciuman laki-laki kepada istrinya mewajibkan wudhu. Ciuman dan rabaan yang disebut dalam kedua atsar ini adalah bentuk sentuhan yang biasanya disertai rasa nikmat. Ibnu Qudâmah dalam al-Mughnî mencatat Mâlik di antara ulama yang berpendapat "يَجِبُ الْوُضُوءُ عَلَى مَنْ قَبَّلَ لِشَهْوَةٍ، وَلَا يَجِبُ عَلَى مَنْ قَبَّلَ لِرَحْمَةٍ", wajib wudhu bagi yang mencium dengan syahwat, dan tidak wajib bagi yang mencium karena kasih sayang.
Syafi’i: kulit bertemu kulit, selesai
Mazhab Syafi’i, yang dianut kebanyakan muslim Indonesia, paling ketat. Syamsuddîn ar-Ramlî (w. 1004 H) dalam Nihâyat al-Muḫtâj menulis:
(الثَّالِثُ: الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ) أَيْ الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَلَوْ بِلَا شَهْوَةٍ وَلَوْ مَعَ نِسْيَانٍ أَوْ إكْرَاهٍ
"(Pembatal ketiga: bertemunya kulit laki-laki dan perempuan), yakni laki-laki dan perempuan, walaupun tanpa syahwat, walaupun karena lupa atau dipaksa."
Lalu apa hikmahnya, padahal tidak ada syahwat? Ar-Ramlî menjawab, sentuhan itu adalah mazhinnah, tempat dugaan bangkitnya syahwat. Karena itu tidak dibedakan antara yang muda dan yang tua. Ia menutup dengan peribahasa Arab yang jenaka:
إذْ مَا مِنْ سَاقِطَةٍ إلَّا وَلَهَا لَاقِطَةٌ
"Sebab tidak ada barang jatuh, kecuali ada saja yang memungutnya."
Meski ketat, mazhab Syafi’i punya tiga batasan penting.
Pertama, harus kulit langsung. Ar-Ramlî menegaskan: "حَيْثُ لَا حَائِلَ وَإِلَّا فَلَا نَقْضَ وَلَوْ رَقِيقًا", yakni selama tidak ada penghalang; jika ada penghalang, tidak batal walaupun tipis. Rambut, gigi, dan kuku juga tidak termasuk basyarah (kulit).
Kedua, bukan mahram dan sudah mencapai usia yang menimbulkan syahwat. An-Nawawî (w. 676 H) dalam al-Majmû’ merumuskan mazhabnya sebagai bertemunya kulit ajnabî dan ajnabiyyah (laki-laki dan perempuan yang bukan mahram):
مَذْهَبَنَا أَنَّ الْتِقَاءَ بَشَرَتَيْ الْأَجْنَبِيِّ وَالْأَجْنَبِيَّةِ ينتقض سواء كان بشهوة وبقصد أم لا ولا ينتقص مَعَ وُجُودِ حَائِلٍ وَإِنْ كَانَ رَقِيقًا
"Mazhab kami, bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu, baik dengan syahwat dan sengaja maupun tidak, dan tidak batal jika ada penghalang walaupun tipis." (Kata ينتقص demikian tertulis dalam cetakan; maksudnya ينتقض.)
Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj membatasi pula bahwa yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan "الْمُشْتَهِي طَبْعًا يَقِينًا لِذَوَاتِ الطِّبَاعِ السَّلِيمَةِ", yang secara pasti sudah menarik syahwat bagi orang yang tabiatnya normal. Menyentuh anak kecil yang belum sampai ke tahap itu tidak membatalkan.
Ketiga, ragu tidak membatalkan. Ini kabar baik untuk jamaah thawaf. An-Nawawî menulis dalam al-Majmû’:
لَوْ ازْدَحَمَ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ فَوَقَعَتْ يَدُهُ عَلَى بَشَرَةٍ لَا يَعْلَمُ أَهِيَ بَشَرَةُ امْرَأَةٍ أَمْ رَجُلٍ لَمْ يَنْتَقِضْ
"Jika laki-laki dan perempuan berdesakan, lalu tangannya mengenai kulit yang tidak ia ketahui apakah kulit perempuan atau laki-laki, wudhunya tidak batal."
Wudhu yang sudah pasti tidak gugur karena sentuhan yang masih diragukan.
Dalil mazhab Syafi’i. An-Nawawî dalam al-Majmû’ menjelaskan bahwa kata lams dalam ayat ﴿أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ﴾ dipakai untuk meraba dengan tangan, lalu membawakan bukti-buktinya:
وَاللَّمْسُ يُطْلَقُ عَلَى الْجَسِّ بِالْيَدِ قَالَ اللَّهُ تعالى (فلمسوه بايديهم) وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ لِمَاعِزٍ ... (لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ)
"Kata lams dipakai untuk meraba dengan tangan. Allah ta’ala berfirman, 'lalu mereka merabanya dengan tangan mereka' (QS al-An’âm: 7), dan Nabi ﷺ bersabda kepada Mâ’iz, 'Barangkali engkau hanya mencium atau meraba.'"
An-Nawawî menambahkan bahwa Nabi ﷺ melarang bai’ al-mulâmasah (jual beli dengan meraba barang), dan dalam hadis lain disebut "وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ", tangan itu zinanya adalah meraba. Semua pemakaian ini menunjukkan bahwa lams bermakna sentuhan tangan, bukan hanya jimak. Mazhab Syafi’i juga berpegang pada atsar Ibnu ’Umar yang sama dengan mazhab Maliki, yang sanadnya dinilai an-Nawawî "فِي نِهَايَةٍ مِنْ الصِّحَّةِ", berada di puncak kesahihan.
Ada keberatan: bukankah kata "perempuan" dalam ayat menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah jimak, seperti kata wath’ (asalnya menginjak) yang dipahami sebagai jimak? An-Nawawî menjawab:
فَالْجَوَابُ أَنَّ الْعَادَةَ لَمْ تَجْرِ بِدَوْسِ الْمَرْأَةِ بِالرِّجْلِ فَلِهَذَا صرفنا الوطئ إلَى الْجِمَاعِ بِخِلَافِ اللَّمْسِ فَإِنَّ اسْتِعْمَالَهُ فِي الْجَسِّ بِالْيَدِ لِلْمَرْأَةِ وَغَيْرِهَا مَشْهُورٌ
"Jawabannya, orang tidak biasa menginjak perempuan dengan kaki, karena itu kata wath’ kita alihkan maknanya kepada jimak. Berbeda dengan lams, karena pemakaiannya untuk meraba dengan tangan, baik kepada perempuan maupun lainnya, sudah masyhur."
Hanbali: tengah-tengah, batal kalau dengan syahwat
Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî merangkum:
الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ أَحْمَدَ ﵀، أَنَّ لَمْسَ النِّسَاءِ لِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ، وَلَا يَنْقُضُهُ لِغَيْرِ شَهْوَةٍ
"Pendapat yang masyhur dari mazhab Ahmad raḫimahullâh, menyentuh perempuan dengan syahwat membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan bila tanpa syahwat."
Al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf, kitab yang khusus menimbang pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali, menegaskan: "هَذَا الْمَذْهَبُ. وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ", inilah pendapat mazhab, dan dipegang mayoritas ulama Hanbali. Ia juga mencatat bahwa dalam keadaan tidak batal pun, berwudhu tetap dianjurkan:
حَيْثُ قُلْنَا لَا يَنْقُضُ مَسُّ الْأُنْثَى: اُسْتُحِبَّ الْوُضُوءُ مُطْلَقًا عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ
"Dalam keadaan kami katakan menyentuh perempuan tidak membatalkan, wudhu tetap dianjurkan secara mutlak menurut pendapat yang sahih dalam mazhab."
Mengapa yang dipakai ukuran syahwat? Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ menjelaskannya dengan bahasa yang jernih:
لِأَنَّ الْمَسَّ لَيْسَ بِحَدَثٍ فِي نَفْسِهِ وَإِنَّمَا هُوَ دَاعٍ إلَى الْحَدَث فَاعْتُبِرَتْ الْحَالَةُ الَّتِي يَدْعُو فِيهَا إلَى الْحَدَثِ، وَهِيَ حَالَةُ الشَّهْوَةِ
"Karena sentuhan itu sendiri bukan hadas. Ia hanya pemicu hadas. Maka yang dipertimbangkan adalah keadaan ketika sentuhan itu memicu hadas, yaitu keadaan syahwat."
Al-Buhûtî juga membawakan hadis Aisyah yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah tersentuh tanpa membatalkan shalatnya:
فَقَدْت النَّبِيَّ ﷺ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ، فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ
"Suatu malam aku kehilangan Nabi ﷺ dari tempat tidur. Aku pun mencarinya dengan meraba-raba, lalu tanganku mengenai telapak kaki beliau, sementara beliau sedang di tempat sujud dan kedua kakinya tegak." Al-Buhûtî menyebut hadis ini diriwayatkan Muslim.
Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah dalam al-Mughnî memakai ayat lâmastum, tetapi membatasinya dengan hadis-hadis yang menunjukkan Nabi ﷺ menyentuh istrinya dalam shalat. Salah satunya hadis Aisyah yang disebutnya muttafaq ’alaih:
إنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَيُصَلِّي وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ الْجِنَازَةِ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْت رِجْلِي
"Rasulullah ﷺ shalat, sementara aku berbaring melintang di depan beliau seperti jenazah. Jika beliau hendak sujud, beliau menyentuhku, lalu aku menarik kakiku."
Ia juga membawakan hadis Nabi ﷺ shalat sambil menggendong Umâmah binti Abî al-’Âsh, dan berkata: "وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَسْلَمُ مِنْ مَسِّهَا", yang tampak, beliau tidak mungkin terhindar dari menyentuhnya. Kesimpulannya:
وَلِأَنَّهُ لَمْسٌ لِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَمْ يَنْقُضْ، كَلَمْسِ ذَوَاتِ الْمَحَارِمِ
"Dan karena itu sentuhan tanpa syahwat, maka tidak membatalkan, seperti menyentuh perempuan mahram."
Mengapa berbeda? Satu ayat, dua makna
Sumber perbedaannya adalah firman Allah dalam QS Al-Mâ’idah: 6, ﴿أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ﴾, "atau kamu menyentuh perempuan".
Ibnu Qudâmah dalam al-Mughnî memetakan perdebatan ini dengan rapi. Pihak yang berpendapat tidak batal, termasuk Abû Ḫanîfah, memahami kata lâmastum sebagai kiasan untuk jimak. Alasannya, kata ini berpola mufâ’alah yang menunjukkan perbuatan dua pihak. Mereka juga berpegang pada hadis Aisyah bahwa Nabi ﷺ mencium salah seorang istrinya lalu shalat tanpa berwudhu.
Pihak yang berpendapat batal secara mutlak, yaitu mazhab Syafi’i, memahami kata itu secara hakiki. Ibnu Qudâmah menukil argumennya: "وَحَقِيقَةُ اللَّمْسِ مُلَاقَاةُ الْبَشَرَتَيْنِ", makna hakiki lams adalah bertemunya dua kulit. Mereka menilai hadis ciuman itu lemah. Ibnu Qudâmah menukil penilaian Yaḫyâ bin Sa’îd al-Qaththân, "احْكِ عَنِّي أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ شِبْهُ لَا شَيْءَ", "Sampaikan dariku bahwa hadis ini hampir tidak bernilai apa-apa", serta penilaian Imam Ahmad bahwa kedua jalurnya keliru.
Mazhab Maliki dan Hanbali mengambil jalan tengah. Ayat itu dipahami sebagai sentuhan, tetapi hadis-hadis tentang Nabi ﷺ yang tersentuh istrinya saat shalat menunjukkan bahwa tidak semua sentuhan membatalkan. Yang membatalkan adalah sentuhan yang disertai syahwat.
Ringkasnya
| Mazhab | Hukum sentuhan kulit lawan jenis |
|---|---|
| Hanafi | Tidak batal, walau dengan syahwat, kecuali mubâsyarah fâḫisyah. Dianjurkan wudhu lagi untuk keluar dari khilaf. |
| Maliki | Batal jika berniat mencari atau merasakan nikmat, walau dari balik kain tipis. Ciuman di mulut membatalkan secara mutlak. |
| Syafi’i | Batal jika kulit langsung bertemu, dengan atau tanpa syahwat, selama bukan mahram dan sudah menarik syahwat. Tidak batal jika ragu. |
| Hanbali | Batal jika dengan syahwat dan tanpa penghalang. Tidak batal tanpa syahwat, tetapi wudhu tetap dianjurkan. |
Pelajaran untuk kita
- Perbedaan ini sudah lama dan bersumber dari dalil. Jamaah yang tetap tenang setelah bersenggolan di Masjidil Haram belum tentu lalai; bisa jadi ia sedang mengikuti mazhabnya.
- Bagi pengikut mazhab Syafi’i, ragu tidak membatalkan. Sentuhan di tengah desakan yang tidak jelas kulit siapa tidak perlu membuat kita keluar dari barisan thawaf.
- Keluar dari khilaf itu indah. Mazhab Hanafi dan Hanbali sama-sama menganjurkan berwudhu lagi meski menurut mereka tidak batal. Terlebih bagi imam, yang shalatnya menjadi sandaran makmum dari berbagai latar mazhab.
Rujukan
- Al-Kâsânî (w. 587 H). Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’. Juz 1, hlm. 30, Fashl Bayân mâ Yanqudh al-Wudhû’. shamela.ws/book/8183/29
- Ibnu al-Humâm (w. 861 H). Fatḫ al-Qadîr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 54, Fashl fî Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21744/52
- Al-Ḫashkafî, ad-Durr al-Mukhtâr, dan Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H), Radd al-Muḫtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 147. shamela.ws/book/21613/142
- Mâlik bin Anas (w. 179 H). Al-Mudawwanah, riwayat Saḫnûn. Juz 1, hlm. 121–122, Mâ Jâ’a fî al-Mulâmasah wa al-Qublah. shamela.ws/book/587/9, shamela.ws/book/587/10
- Al-Ḫaththâb (w. 954 H). Mawâhib al-Jalîl fî Syarḫ Mukhtashar Khalîl. Juz 1, hlm. 296. shamela.ws/book/569/295
- Ad-Dardîr (w. 1201 H), asy-Syarḫ al-Kabîr, bersama Ḫâsyiyat ad-Dasûqî (w. 1230 H). Juz 1, hlm. 119–120, Fashl fî Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21604/118, shamela.ws/book/21604/119
- An-Nawawî (w. 676 H). Al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab (cet. al-Munîriyyah). Juz 2, hlm. 30–32, Bâb al-Aḫdâts allatî Tanqudh al-Wudhû’. shamela.ws/book/2186/558, shamela.ws/book/2186/559, shamela.ws/book/2186/560
- Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 1, hlm. 137, Bâb Asbâb al-Ḫadats. shamela.ws/book/9059/138
- Syamsuddîn ar-Ramlî (w. 1004 H). Nihâyat al-Muḫtâj ilâ Syarḫ al-Minhâj. Juz 1, hlm. 116, Bâb Asbâb al-Ḫadats al-Ashghar. shamela.ws/book/3565/114
- Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 1, hlm. 141–143, masalah no. 269. shamela.ws/book/8463/139, shamela.ws/book/8463/140, shamela.ws/book/8463/141
- Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 1, hlm. 211, Bâb Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21609/209
- Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 1, hlm. 128–129, Bâb Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21642/121, shamela.ws/book/21642/122