Nikah Tanpa Wali: Sah Menurut Siapa?
Kasus seperti ini cukup sering terdengar: sepasang calon pengantin sudah dewasa dan saling ridha, tetapi ayah si perempuan tidak merestui. Lalu ada yang menyarankan, "Menikah saja tanpa wali, toh dalam mazhab Hanafi sah." Ada juga perempuan yang bekerja jauh di luar negeri, ingin menikah dengan rekan kerjanya, tetapi walinya tidak bisa dihubungi.
Benarkah mazhab Hanafi membolehkan perempuan menikahkan dirinya sendiri? Bagaimana dengan mazhab lain? Masalah ini penting diluruskan, karena menyangkut sah tidaknya hubungan suami istri dan nasab anak.
Hanafi: sah, dengan catatan kafâ’ah
Al-Marghînânî (w. 593 H) dalam al-Hidâyah, yang disyarah Ibnu al-Humâm (w. 861 H) dalam Fatḫ al-Qadîr, menulis:
(وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْحُرَّةِ الْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ بِرِضَاهَا) وَإِنْ لَمْ يَعْقِدْ عَلَيْهَا وَلِيٌّ بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا (عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ) ... (فِي ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ)
"(Sah akad nikah perempuan merdeka yang berakal dan baligh dengan kerelaannya), meskipun tidak diakadkan oleh wali, baik gadis maupun janda, (menurut Abû Ḫanîfah dan Abû Yûsuf ... dalam zhâhir ar-riwâyah)."
Al-Kâsânî (w. 587 H) dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ menyebut perwalian atas perempuan dewasa ini sebagai wilâyat an-nadb wa al-istiḫbâb, perwalian yang sifatnya anjuran, bukan syarat:
وَعَلَى هَذَا يُبْنَى الْحُرَّةُ الْبَالِغَةُ الْعَاقِلَةُ إذَا زَوَّجَتْ نَفْسَهَا مِنْ رَجُلٍ ... جَازَ فِي قَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَزُفَرَ وَأَبِي يُوسُفَ الْأَوَّلِ سَوَاءً زَوَّجَتْ نَفْسَهَا مِنْ كُفْءٍ أَوْ غَيْرِ كُفْءٍ ... غَيْرَ أَنَّهَا إذَا زَوَّجَتْ نَفْسَهَا مِنْ غَيْرِ كُفْءٍ فَلِلْأَوْلِيَاءِ حَقُّ الِاعْتِرَاضِ
"Atas dasar ini, perempuan merdeka yang baligh dan berakal, jika menikahkan dirinya dengan seorang laki-laki ... sah menurut Abû Ḫanîfah, Zufar, dan pendapat pertama Abû Yûsuf, baik ia menikah dengan laki-laki yang sekufu maupun tidak ... Hanya saja, jika ia menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu, para wali berhak mengajukan keberatan."
Tetapi ada catatan penting yang sering dilupakan. Dalam ad-Durr al-Mukhtâr yang disyarah Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H) dalam Radd al-Muḫtâr, untuk calon suami yang tidak sekufu difatwakan:
(بِعَدَمِ جَوَازِهِ أَصْلًا) وَهُوَ الْمُخْتَارُ لِلْفَتْوَى (لِفَسَادِ الزَّمَانِ)
"(Bahwa nikah itu tidak sah sama sekali). Inilah pendapat yang dipilih untuk fatwa, (karena rusaknya zaman)."
Ibnu ’Âbidîn menjelaskan bahwa ini riwayat al-Ḫasan dari Abû Ḫanîfah, dan berlaku jika perempuan itu punya wali yang tidak merestui sebelum akad. Adapun jika ia tidak punya wali sama sekali, "فَهُوَ صَحِيحٌ نَافِذٌ مُطْلَقًا اتِّفَاقًا", nikahnya sah dan berlaku secara mutlak menurut kesepakatan.
Jadi dalam mazhab Hanafi sendiri, perempuan yang menikah tanpa restu wali dengan laki-laki yang tidak sekufu, menurut fatwa mazhab, nikahnya tidak sah.
Dalil mazhab Hanafi. Al-Kâsânî menyebut dalil dari Al-Qur’an, sunnah, dan nalar. Dari Al-Qur’an, ayat-ayat yang menisbatkan akad nikah kepada perempuan sendiri, antara lain:
﴿فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ﴾
"Jika ia menceraikannya (talak ketiga), maka perempuan itu tidak halal baginya sampai ia menikah dengan suami yang lain." (QS. al-Baqarah: 230). Menurut al-Kâsânî, "أَنَّهُ أَضَافَ النِّكَاحَ إلَيْهَا فَيَقْتَضِي تَصَوُّرَ النِّكَاحِ مِنْهَا", Allah menisbatkan nikah kepada perempuan, sehingga nikah bisa terjadi dari dirinya. Demikian pula ayat "فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ" (QS. al-Baqarah: 232), yang menisbatkan nikah kepada perempuan dan melarang wali menghalanginya.
Dari sunnah, al-Kâsânî menyebut hadis Ibnu ’Abbâs:
«الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا»
"Perempuan yang tidak bersuami lebih berhak atas dirinya daripada walinya." Dari sisi nalar, Ibnu al-Humâm menulis "وَوَجْهُ الْجَوَازِ أَنَّهَا تَصَرَّفَتْ فِي خَالِصِ حَقِّهَا وَهِيَ مِنْ أَهْلِهِ لِكَوْنِهَا عَاقِلَةً مُمَيِّزَةً": alasan sahnya adalah ia bertindak atas hak murninya sendiri, dan ia cakap bertindak karena berakal dan mampu membedakan. Karena itu, ia boleh mengelola hartanya dan memilih suaminya.
Maliki: tidak sah, perempuan tidak boleh mengakadkan
Mazhab Maliki tegas. Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H) dalam al-Kâfî menulis:
ولا تلي امرأة عقد نكاح لنفسها ولا لغيرها شريفة كانت أو دنية أذن لها في ذلك وليها أو لم يأذن فإن عقدت نكاحا فسخ أبدا قبل الدخول وبعده
"Perempuan tidak boleh mengakadkan nikah untuk dirinya sendiri maupun orang lain, baik ia perempuan terpandang maupun biasa, diizinkan walinya maupun tidak. Jika ia mengakadkan nikah, nikah itu difasakh selamanya, sebelum maupun sesudah bercampur."
Dalam al-Mudawwanah, Imam Mâlik (w. 179 H) berbicara tentang kasus lain: perempuan yang menyerahkan urusannya kepada laki-laki yang bukan walinya. Mâlik berkata bahwa "يُفَرَّقُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا دَخَلَ بِهَا أَوْ لَمْ يَدْخُلْ إذَا زَوَّجَهَا بِغَيْرِ وَلِيٍّ إلَّا أَنْ يُجِيزَ ذَلِكَ الْوَلِيُّ أَوْ السُّلْطَانُ", ia dipisahkan dari suaminya, sudah bercampur atau belum, jika ia dinikahkan tanpa wali, kecuali jika wali atau penguasa membolehkannya. Lalu Mâlik memberi keringanan:
وَأَمَّا الْمَرْأَةُ الْوَضِيعَةُ مِثْلُ الْمُعْتَقَةِ وَالسَّوْدَاءِ وَالْمُسَالِمَةِ فَإِذَا كَانَ نِكَاحُهَا ظَاهِرًا مَعْرُوفًا، فَذَلِكَ أَخَفُّ عِنْدِي مِنْ الْمَرْأَةِ لَهَا الْمَوْضِعُ
"Adapun perempuan dari kalangan biasa, seperti bekas budak, perempuan kulit hitam, dan mualaf, jika nikahnya terang dan dikenal orang, maka itu lebih ringan menurutku dibandingkan perempuan yang punya kedudukan."
Al-Khurasyî (w. 1101 H) dalam Syarḫ Mukhtashar Khalîl menjelaskan keringanan itu. Selain wali khusus (kerabat), ada wilâyah ’âmmah, perwalian umum setiap muslim, berdasarkan firman Allah "وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ". Jika perempuan dari kalangan biasa dinikahkan oleh seorang muslim dengan perwalian umum, padahal ada wali khusus yang bukan wali mujbir, "فَالْمَشْهُورُ وَهُوَ ابْنُ الْقَاسِمِ أَنَّ النِّكَاحَ صَحِيحٌ", pendapat masyhur, yaitu pendapat Ibnu al-Qâsim, nikahnya sah, walaupun "وَلَا يَجُوزُ الْإِقْدَامُ عَلَى ذَلِكَ ابْتِدَاءً", tidak boleh dilakukan sejak awal. Yang perlu dicatat, dalam semua keadaan ini yang mengakadkan tetap seorang laki-laki, bukan perempuan itu sendiri.
Dalil mazhab Maliki. Ibnu ’Abd al-Barr mengawali bab wali dalam al-Kâfî dengan ayat dan hadis:
وقال رسول الله ﷺ "لا نكاح إلا بولي" وقال ... "أيما إمرأة نكحت بغير إذن وليها فنكحاها باطل"
"Rasulullah ﷺ bersabda: tidak ada nikah kecuali dengan wali. Beliau juga bersabda: perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal." (Kata فنكحاها dan إمرأة demikian dalam cetakan; maksudnya فنكاحها dan امرأة.) Ia juga menyebut bahwa ayat "فَلا تَعْضُلُوهُنَّ" turun tentang Ma’qil bin Yasâr yang menghalangi saudarinya kembali kepada suaminya, sehingga ayat itu ditujukan kepada wali.
Dalam al-Mudawwanah, Ibnu Wahb meriwayatkan hadis ’Â’isyah "لَا تُنْكَحُ امْرَأَةٌ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا، فَإِنْ نُكِحَتْ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ", perempuan tidak dinikahkan tanpa izin walinya, jika dinikahkan maka nikahnya batal, diucapkan tiga kali. Ia juga meriwayatkan atsar ’Umar bin al-Khaththâb: "لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إلَّا بِإِذْنِ وَلِيُّهَا أَوْ ذِي الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا أَوْ السُّلْطَانِ", perempuan tidak dinikahkan kecuali dengan izin walinya, atau orang yang dipercaya dari keluarganya, atau penguasa.
Syafi’i: tidak sah, walaupun dengan izin wali
Mazhab Syafi’i paling ketat. An-Nawawî (w. 676 H) dalam Minhâj ath-Thâlibîn menulis:
فصل لا تزوج امرأة نفسها بإذن ولا غيرها بوكالة ولا تقبل نكاحا لأحد والوطء في نكاح بلا ولي يوجب مهر المثل
"Perempuan tidak boleh menikahkan dirinya, walaupun dengan izin (wali), tidak pula menikahkan orang lain dengan perwakilan, dan tidak boleh menerima nikah untuk siapa pun. Hubungan badan dalam nikah tanpa wali mewajibkan mahar mitsil."
Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj dan ar-Ramlî (w. 1004 H) dalam Nihâyat al-Muḫtâj mensyarah matan ini dengan kalimat yang hampir sama: "(لَا تُزَوِّجُ امْرَأَةٌ نَفْسَهَا) وَلَوْ (بِإِذْنٍ) مِنْ وَلِيِّهَا (وَلَا غَيْرَهَا) وَلَوْ (بِوِكَالَةٍ) مِنْ الْوَلِيِّ", perempuan tidak boleh menikahkan dirinya walaupun dengan izin walinya, dan tidak pula orang lain walaupun dengan perwakilan dari wali.
Lalu bagaimana jika perempuan tidak punya wali sama sekali, atau berada di tempat yang jauh? Ar-Ramlî memberi jalan keluar:
نَعَمْ لَوْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيٌّ ... جَازَ لَهَا أَنْ تُفَوِّضَ مَعَ خَاطِبِهَا أَمْرَهَا إلَى مُجْتَهِدٍ عَدْلٍ فَيُزَوِّجُهَا مِنْهُ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ وَهُوَ كَالْحَاكِمِ، وَكَذَا لَوْ وَلَّتْ مَعَهُ عَدْلًا صَحَّ عَلَى الْمُخْتَارِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ
"Memang, jika ia tidak punya wali ... ia boleh bersama calon suaminya menyerahkan urusannya kepada seorang mujtahid yang adil, lalu orang itu menikahkannya, karena ia menjadi muḫakkam (orang yang diangkat sebagai hakim), sama kedudukannya dengan hakim. Demikian pula jika keduanya mengangkat seorang yang adil, sah menurut pendapat terpilih, walaupun ia bukan mujtahid, karena sangat dibutuhkan."
Dalil mazhab Syafi’i. Ibnu Ḫajar dan ar-Ramlî berdalil dengan ayat ’adhl dengan cara yang berlawanan dari mazhab Hanafi:
وَذَلِكَ لِآيَةِ ﴿فَلا تَعْضُلُوهُنَّ﴾ إذْ لَوْ جَازَ لَهَا تَزْوِيجُ نَفْسِهَا لَمْ يَكُنْ لِلْعَضْلِ تَأْثِيرٌ
"Dalilnya ayat 'janganlah kalian menghalangi mereka', karena jika perempuan boleh menikahkan dirinya, larangan wali menghalangi tidak akan ada artinya."
Keduanya juga berdalil dengan dua hadis yang, menurut mereka, "الصَّحِيحَيْنِ كَمَا قَالَهُ الْأَئِمَّةُ كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ", sahih sebagaimana dikatakan para imam seperti Aḫmad dan lainnya: "لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ" dan "أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَنْكَحَتْ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ". Ar-Ramlî menambahkan hadis "لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا", perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lain, dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.
Hanbali: tidak sah, wali syarat sah nikah
Mazhab Hanbali sejalan dengan Syafi’i. Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî menulis:
أَنَّ النِّكَاحَ لَا يَصِحُّ إلَّا بِوَلِيٍّ، وَلَا تَمْلِكُ الْمَرْأَةُ تَزْوِيجَ نَفْسِهَا وَلَا غَيْرِهَا، وَلَا تَوْكِيلَ غَيْرِ وَلِيِّهَا فِي تَزْوِيجِهَا. فَإِنْ فَعَلَتْ، لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ
"Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Perempuan tidak berhak menikahkan dirinya maupun orang lain, dan tidak berhak mewakilkan pernikahannya kepada selain walinya. Jika ia melakukannya, nikahnya tidak sah." Ia menukil pendapat ini dari ’Umar, ’Alî, Ibnu Mas’ûd, Ibnu ’Abbâs, Abû Hurairah, dan ’Â’isyah.
Al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf menegaskan:
قَوْلُهُ (الثَّالِثُ: الْوَلِيُّ. فَلَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ) هَذَا الْمَذْهَبُ. أَعْنِي: الْوَلِيُّ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ. وَعَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
"Perkataannya: (syarat ketiga adalah wali, maka tidak ada nikah kecuali dengan wali). Inilah mazhab, yakni wali adalah syarat sahnya nikah, dan dipegang ulama mazhab." Ia juga mencatat riwayat lain dari Aḫmad bahwa perempuan boleh menikahkan dirinya, tetapi riwayat itu bukan pendapat mazhab.
Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ menyebut wali sebagai syarat ketiga nikah: "(الثَّالِثُ: الْوَلِيُّ فَلَا يَصِحُّ نِكَاحٌ إلَّا بِوَلِيٍّ)".
Menariknya, Ibnu Qudâmah juga mengakui bahwa masalah ini adalah ijtihad. Jika seorang hakim telah memutuskan sahnya nikah tanpa wali, atau hakim itu sendiri yang mengakadkannya, "لَمْ يَجُزْ نَقْضُهُ", keputusannya tidak boleh dibatalkan, "لِأَنَّهَا مَسْأَلَةٌ مُخْتَلَفٌ فِيهَا، وَيَسُوغُ فِيهَا الِاجْتِهَادُ", karena ini masalah yang diperselisihkan dan terbuka untuk ijtihad.
Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah berdalil dengan hadis "لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ" dan menukil penilaian Imam Aḫmad dan Yaḫyâ bin Ma’în: "قَالَ الْمَرُّوذِيُّ: سَأَلْت أَحْمَدَ وَيَحْيَى عَنْ حَدِيثِ: «لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ» . فَقَالَا: صَحِيحٌ", al-Marrûdzî berkata: aku bertanya kepada Aḫmad dan Yaḫyâ tentang hadis "tidak ada nikah kecuali dengan wali", keduanya menjawab: sahih. Ia juga berdalil dengan hadis ’Â’isyah:
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا، فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا، فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»
"Perempuan mana pun yang menikahkan dirinya tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal. Jika suami telah menggaulinya, ia berhak atas mahar karena kehormatannya yang telah dihalalkan. Jika para wali berselisih, maka penguasa adalah wali bagi yang tidak punya wali."
Tentang ayat ’adhl yang dipakai mazhab Hanafi, Ibnu Qudâmah menjawab: "فَإِنَّ عَضْلَهَا الِامْتِنَاعُ مِنْ تَزْوِيجِهَا، وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ نِكَاحَهَا إلَى الْوَلِيِّ", ’adhl adalah menolak menikahkannya, dan ini justru menunjukkan bahwa urusan nikahnya ada di tangan wali.
Mengapa berbeda? Hak perempuan atau perlindungan baginya
Kedua kubu membaca ayat yang sama, "فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ", dengan arah yang berlawanan. Mazhab Hanafi melihat kata yankiḫna (mereka menikah) sebagai bukti bahwa perempuan bisa menjadi pelaku akad. Mayoritas melihat larangan ’adhl sebagai bukti bahwa wali memegang kunci akad, karena larangan menghalangi hanya bermakna jika wali memang punya kuasa.
Perbedaan juga terjadi dalam menilai hadis. Mayoritas mengandalkan hadis "لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ" dan hadis ’Â’isyah, sedangkan mazhab Hanafi mengandalkan hadis "الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا". Di balik itu ada cara pandang: bagi Hanafi, nikah adalah hak murni perempuan dewasa; bagi mayoritas, wali adalah perlindungan bagi perempuan dan keluarganya.
Ringkasnya
| Mazhab | Perempuan menikahkan dirinya sendiri | Catatan |
|---|---|---|
| Hanafi | Sah (zhâhir ar-riwâyah) | Fatwa mazhab: tidak sah jika suami tidak sekufu dan wali tidak merestui |
| Maliki | Tidak sah, difasakh selamanya | Perempuan biasa boleh dinikahkan seorang muslim dengan perwalian umum (sah menurut pendapat masyhur) |
| Syafi’i | Tidak sah, walau dengan izin wali | Jika tidak ada wali, boleh mengangkat muḫakkam yang adil |
| Hanbali | Tidak sah (mazhab) | Putusan hakim yang mengesahkannya tidak dibatalkan karena masalah ijtihad |
Pelajaran untuk kita
- "Mazhab Hanafi membolehkan nikah tanpa wali" bukan izin bebas. Fatwa mazhab Hanafi sendiri menyatakan tidak sah jika laki-lakinya tidak sekufu dan wali tidak merestui. Kasus kawin lari karena tidak direstui sering justru masuk kategori ini.
- Tiga mazhab mewajibkan wali, dan di Indonesia akad nikah yang dicatat KUA juga dilangsungkan dengan wali. Bila wali menolak tanpa alasan syar’i (’adhl), jalurnya bukan menikah sendiri, melainkan mengajukan wali hakim.
- Bagi yang jauh dari wali, mazhab Syafi’i memberi jalan: jika tidak ada wali, perempuan bersama calon suaminya dapat mengangkat seorang yang adil sebagai muḫakkam, sebagaimana dijelaskan ar-Ramlî. Ini berbeda dengan menikahkan diri sendiri, karena yang mengakadkan tetap orang lain.
Rujukan
- Al-Kâsânî (w. 587 H). Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’. Juz 2, hlm. 247–248, Fashl Wilâyat an-Nadb wa al-Istiḫbâb fî an-Nikâḫ. shamela.ws/book/8183/570, shamela.ws/book/8183/571
- Al-Marghînânî (w. 593 H), al-Hidâyah, dicetak bersama Ibnu al-Humâm (w. 861 H), Fatḫ al-Qadîr (cet. al-Ḫalabî). Juz 3, hlm. 256–257, Bâb al-Auliyâ’ wa al-Akfâ’. shamela.ws/book/21744/1306, shamela.ws/book/21744/1307
- Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H). Radd al-Muḫtâr ’alâ ad-Durr al-Mukhtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 3, hlm. 56–57, Bâb al-Walî. shamela.ws/book/21613/1338, shamela.ws/book/21613/1339
- Mâlik bin Anas (w. 179 H). Al-Mudawwanah, riwayat Saḫnûn. Juz 2, hlm. 108–109, fî Inkâḫ al-Maulâ. shamela.ws/book/587/611, shamela.ws/book/587/612
- Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H). Al-Kâfî fî Fiqh Ahl al-Madînah. Juz 2, hlm. 522 dan 527, Bâb al-Âbâ’ wa Sâ’ir al-Auliyâ’. shamela.ws/book/7367/448, shamela.ws/book/7367/453
- Al-Khurasyî (w. 1101 H). Syarḫ Mukhtashar Khalîl, bersama Ḫâsyiyat al-’Adawî. Juz 3, hlm. 182, Bâb Arkân an-Nikâḫ wa Syurûthih. shamela.ws/book/91/931
- An-Nawawî (w. 676 H). Minhâj ath-Thâlibîn wa ’Umdat al-Muftîn. Hlm. 206, Fashl: Lâ Tuzawwij Imra’ah Nafsahâ. shamela.ws/book/12096/233
- Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 7, hlm. 236, Fashl fî Man Ya’qid an-Nikâḫ. shamela.ws/book/9059/3080
- Syamsuddîn ar-Ramlî (w. 1004 H). Nihâyat al-Muḫtâj ilâ Syarḫ al-Minhâj. Juz 6, hlm. 224, Fashl fî Man Ya’qid an-Nikâḫ. shamela.ws/book/3565/2700
- Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 7, hlm. 7–8, masalah no. 5137–5138. shamela.ws/book/8463/2817, shamela.ws/book/8463/2818
- Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 8, hlm. 66, Bâb Arkân an-Nikâḫ wa Syurûthih. shamela.ws/book/21609/3609
- Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 5, hlm. 48, Fashl asy-Syarth ats-Tsâlits: al-Walî. shamela.ws/book/21642/2214