Menyentuh Kemaluan Sendiri: Wudhu Batal atau Tetap Sah?
Pertanyaan ini hampir pasti pernah terlintas. Selesai berwudhu, lalu memakai sarung atau merapikan celana, tangan tanpa sengaja menyentuh kemaluan. Atau seorang ibu yang sudah berwudhu, lalu memandikan anaknya. Apakah harus mengulang wudhu?
Di Indonesia kebanyakan orang langsung menjawab "batal". Tetapi jawaban empat mazhab ternyata tidak seragam, bahkan dalam hal bagian tangan mana yang membatalkan.
Hanafi: tidak batal, cukup cuci tangan
Mazhab Hanafi berpendapat menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu. Al-Kâsânî (w. 587 H) dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ menulis:
وَلَوْ مَسَّ ذَكَرَهُ بِبَاطِنِ كَفِّهِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ لَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُهُ عِنْدَنَا
"Seandainya ia menyentuh kemaluannya dengan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang, wudhunya tidak batal menurut kami."
Ibnu al-Humâm (w. 861 H) dalam Fatḫ al-Qadîr menegaskan hal yang sama ketika membahas sentuhan yang tidak mewajibkan wudhu: "وَلَا يَجِبُ مِنْ مُجَرَّدِ مَسِّهَا وَلَوْ بِشَهْوَةٍ وَلَوْ فَرْجَهَا، وَلَا مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ", tidak wajib wudhu karena sekadar menyentuh istri, walaupun dengan syahwat dan walaupun kemaluannya, dan tidak pula karena menyentuh kemaluan sendiri.
Yang dianjurkan hanya mencuci tangan. Dalam ad-Durr al-Mukhtâr yang dicetak bersama Radd al-Muḫtâr karya Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H) tertulis: "(لَا) يَنْقُضُهُ (مَسُّ ذَكَرٍ) لَكِنْ يَغْسِلَ يَدَهُ نَدْبًا", wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, tetapi disunnahkan mencuci tangan.
Dalil mazhab Hanafi. Ibnu al-Humâm berdalil dengan hadis Thalq bin ’Alî yang diriwayatkan para penyusun kitab Sunan:
عَنْ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ: هَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ
"Nabi ﷺ ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat. Beliau menjawab: 'Bukankah itu hanya sepotong daging dari tubuhmu?'"
Ia menukil penilaian at-Tirmidzî bahwa hadis ini "أَحْسَنُ شَيْءٍ يُرْوَى فِي هَذَا الْبَابِ", riwayat terbaik dalam bab ini. Al-Kâsânî menambahkan atsar sejumlah sahabat yang tidak menganggapnya hadas, termasuk ucapan ’Alî: "لَا أُبَالِي مَسِسْته، أَوْ أَرْنَبَةَ أَنْفِي", aku tidak peduli apakah aku menyentuhnya atau ujung hidungku. Lalu alasan akal:
وَلِأَنَّهُ لَيْسَ بِحَدَثٍ بِنَفْسِهِ، وَلَا سَبَبٌ لِوُجُودِ الْحَدَثِ غَالِبًا فَأَشْبَهَ مَسَّ الْأَنْفِ، وَلِأَنَّ مَسَّ الْإِنْسَانِ ذَكَرَهُ مِمَّا يَغْلِبُ وُجُودُهُ فَلَوْ جُعِلَ حَدَثًا يُؤَدِّي إلَى الْحَرَجِ
"Karena menyentuhnya bukan hadas, dan umumnya bukan pula sebab terjadinya hadas, sehingga serupa dengan menyentuh hidung. Lagi pula, seseorang sangat sering menyentuh kemaluannya; seandainya dijadikan hadas, akan menimbulkan kesulitan."
Bagaimana dengan hadis Busrah yang memerintahkan wudhu? Ibnu al-Humâm cukup jujur: menurutnya, kedua hadis itu "لَا يَنْزِلَانِ عَنْ دَرَجَةِ الْحَسَنِ", tidak turun dari derajat hasan. Tetapi ia menguatkan hadis Thalq dengan alasan "بِأَنَّ حَدِيثَ الرِّجَالِ أَقْوَى؛ لِأَنَّهُمْ أَحْفَظُ لِلْعِلْمِ وَأَضْبَطُ", hadis yang diriwayatkan laki-laki lebih kuat dalam masalah ini karena mereka lebih menjaga dan lebih cermat. Ia juga menawarkan jalan kompromi: perintah wudhu karena menyentuh kemaluan adalah kiasan untuk sesuatu yang keluar darinya.
Maliki: batal, tetapi hanya dengan telapak dan jari
Mazhab Maliki berpendapat batal, dengan batasan pada bagian tangan. Dalam al-Mudawwanah, Ibnu al-Qâsim menukil Imam Mâlik (w. 179 H):
لَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُهُ مِنْ مَسِّ شَرَجٍ وَلَا رَفْعٍ وَلَا شَيْءٍ مِمَّا هُنَالِكَ إلَّا مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ وَحْدَهُ بِبَاطِنِ الْكَفِّ، فَإِنْ مَسَّهُ بِظَاهِرِ الْكَفِّ أَوْ الذِّرَاعِ فَلَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُهُ
"Wudhunya tidak batal karena menyentuh dubur, pangkal paha, atau bagian lain di sekitar sana, kecuali karena menyentuh kemaluan itu sendiri dengan bagian dalam telapak tangan. Jika menyentuhnya dengan punggung tangan atau lengan, wudhunya tidak batal."
Ibnu al-Qâsim juga menyebut bahwa Mâlik menyamakan bagian dalam jari dengan telapak tangan. Untuk perempuan, ia berkata: "وَبَلَغَنِي أَنَّ مَالِكًا قَالَ فِي مَسِّ الْمَرْأَةِ فَرْجَهَا إنَّهُ لَا وُضُوءَ عَلَيْهَا", telah sampai kepadaku bahwa Mâlik berkata, perempuan yang menyentuh kemaluannya tidak wajib berwudhu.
Ad-Dardîr (w. 1201 H) dalam asy-Syarḫ al-Kabîr menegaskan bahwa sengaja atau tidak, ada rasa nikmat atau tidak, sama saja:
(مُطْلَقُ مَسِّ ذَكَرِهِ الْمُتَّصِلِ) مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ إنْ كَانَ بَالِغًا (وَلَوْ) كَانَ الْمَاسُّ (خُنْثَى مُشْكِلًا) سَوَاءٌ كَانَ الْمَسُّ عَمْدًا أَوْ سَهْوًا الْتَذَّ أَوْ لَا
"(Menyentuh kemaluannya sendiri yang masih menyatu secara mutlak) tanpa penghalang, jika ia sudah baligh, (walaupun) yang menyentuh itu (khuntsâ musykil), baik sentuhannya sengaja maupun lupa, merasakan nikmat ataupun tidak."
Ia lalu membatasi: "(بِبَطْنٍ) لِكَفِّ الْمَاسِّ (أَوْ جَنْبٍ لِكَفٍّ) لَا بِظَهْرِهِ وَلَا بِذِرَاعِهِ", dengan telapak atau sisi telapak tangan, bukan dengan punggung tangan atau lengan. Al-Khurasyî (w. 1101 H) dalam syarahnya atas Mukhtashar Khalîl merumuskan hal yang sama: "مَسُّ ذَكَرِهِ نَفْسِهِ الْمُتَّصِلِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ عَمْدًا أَوْ سَهْوًا قَصَدَ اللَّذَّةَ أَمْ لَا", menyentuh kemaluannya sendiri tanpa penghalang, sengaja atau lupa, bermaksud mencari nikmat atau tidak.
Dalil mazhab Maliki. Imam Mâlik sendiri meriwayatkan hadis Busrah dalam al-Mudawwanah, lengkap dengan kisahnya. ’Urwah bin az-Zubair masuk menemui Marwân bin al-Ḫakam, lalu mereka membicarakan hal-hal yang mewajibkan wudhu. Marwân berkata bahwa Busrah binti Shafwân mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Jika salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu."
Syafi’i: batal dengan telapak tangan, termasuk perempuan
Mazhab Syafi’i juga berpendapat batal, dan berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan. Asy-Syîrâzî (w. 476 H) dalam al-Muhadzdzab, yang disyarah an-Nawawî (w. 676 H) dalam al-Majmû’, menulis:
وَأَمَّا مَسُّ الْفَرْجِ فَإِنَّهُ إنْ كَانَ بِبَطْنِ الْكَفِّ نَقَضَ الْوُضُوءَ
"Adapun menyentuh kemaluan, jika dengan bagian dalam telapak tangan, ia membatalkan wudhu."
Lalu ia melanjutkan: "وَإِنْ كَانَ بِظَهْرِ الْكَفِّ لَمْ يَنْتَقِضْ", jika dengan punggung tangan, wudhu tidak batal. Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj menjelaskan batas "telapak tangan" itu: "وَهُوَ بَطْنُ الرَّاحَتَيْنِ وَبَطْنُ الْأَصَابِعِ وَالْمُنْحَرِفِ إلَيْهِمَا عِنْدَ انْطِبَاقِهِمَا مَعَ يَسِيرِ تَحَامُلٍ", yaitu bagian dalam kedua telapak dan bagian dalam jari, serta sisi yang ikut bertemu ketika kedua telapak dirapatkan dengan sedikit tekanan.
Ar-Ramlî (w. 1004 H) dalam Nihâyat al-Muḫtâj menambahkan bahwa menyentuh kemaluan orang lain lebih berat lagi:
وَمَسُّ الْفَرْجِ مِنْ غَيْرِهِ أَفْحَشُ مِنْ مَسِّهِ مِنْ نَفْسِهِ لِهَتْكِهِ حُرْمَةَ غَيْرِهِ
"Menyentuh kemaluan orang lain lebih buruk daripada menyentuh kemaluan sendiri, karena merusak kehormatan orang lain."
Dalil mazhab Syafi’i. Asy-Syîrâzî membawakan tiga hadis sekaligus. Pertama, hadis Busrah di atas. Kedua, hadis Aisyah yang berlaku juga bagi perempuan:
وَيْلٌ لِلَّذِينَ يَمَسُّونَ فُرُوجَهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يتوضؤن
"Celakalah orang-orang yang menyentuh kemaluan mereka lalu shalat tanpa berwudhu." Aisyah bertanya, "Ini untuk laki-laki, bagaimana dengan perempuan?" Beliau menjawab, "إذَا مَسَّتْ إحْدَاكُنَّ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ", jika salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.
Ketiga, hadis Abû Hurairah yang menjadi dasar pembatasan pada telapak tangan. Ar-Ramlî menukilnya:
إذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إلَى فَرْجِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سِتْرٌ وَلَا حِجَابٌ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke kemaluannya tanpa ada penutup atau penghalang di antara keduanya, hendaklah ia berwudhu." Lalu ia menjelaskan: "وَالْإِفْضَاءُ لُغَةً الْمَسُّ بِبَطْنِ الْكَفِّ", kata ifdhâ’ secara bahasa berarti menyentuh dengan telapak tangan.
Tentang hadis Thalq, Ibnu Ḫajar menukil al-Baghawî dan al-Khaththâbî yang menilainya mansûkh. Ia sendiri menganggap klaim naskh itu masih bermasalah, tetapi tetap menyimpulkan "أَنَّ الْأَخْذَ بِخَبَرِ النَّقْضِ أَرْجَحُ فَتَعَيَّنَ؛ لِأَنَّهُ الْأَحْوَطُ", bahwa berpegang pada hadis yang membatalkan lebih kuat, maka itulah yang dipilih, karena lebih hati-hati.
Hanbali: batal, bahkan dengan punggung tangan
Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî menyebut dua riwayat dari Imam Aḫmad: batal dan tidak batal. Tetapi pendapat resmi mazhab adalah batal. Al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf menegaskan:
الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ: أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ مُطْلَقًا. وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ
"Pendapat yang sahih dalam mazhab: menyentuh kemaluan membatalkan wudhu secara mutlak. Ini dipegang mayoritas ulama Hanbali."
Ia juga mencatat riwayat lain bahwa wudhu tidak batal tetapi dianjurkan, "اخْتَارَهُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ فِي فَتَاوِيه", yang dipilih Syaikh Taqiyyuddîn (Ibnu Taimiyyah) dalam fatwa-fatwanya.
Yang khas Hanbali: punggung tangan pun membatalkan. Ibnu Qudâmah menulis: "وَلَا فَرْقَ بَيْنَ بَطْنِ الْكَفِّ وَظَهْرِهِ", tidak ada beda antara telapak dan punggung tangan. Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ juga menegaskan "بِشَهْوَةٍ أَوْ غَيْرِهَا ذَكَرُهُ أَوْ ذَكَرُ غَيْرِهِ", dengan syahwat atau tidak, kemaluannya sendiri ataupun orang lain.
Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah berpegang pada hadis Busrah dan hadis Ummu Ḫabîbah, "مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ", siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu. Ia menukil penilaian para imam hadis:
وَقَالَ أَحْمَدُ حَدِيثُ بُسْرَةَ وَحَدِيثُ أُمِّ حَبِيبَةَ صَحِيحَانِ. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ حَدِيثُ بُسْرَةَ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ حَدِيثُ بُسْرَةَ
"Aḫmad berkata, hadis Busrah dan hadis Ummu Ḫabîbah sahih. At-Tirmidzî berkata, hadis Busrah hasan sahih. Al-Bukhârî berkata, riwayat paling sahih dalam bab ini adalah hadis Busrah."
Untuk hadis Thalq, ia menukil Abû Zur’ah dan Abû Ḫâtim bahwa perawinya, Qais, "مِمَّنْ لَا تَقُومُ بِرِوَايَتِهِ حُجَّةٌ", termasuk orang yang riwayatnya tidak bisa dijadikan hujah. Lalu ia menambahkan argumen naskh: Thalq datang ketika Masjid Nabawi baru dibangun di awal hijrah, sedangkan hadis yang membatalkan juga diriwayatkan Abû Hurairah yang masuk Islam belakangan. Al-Buhûtî menambahkan satu argumen lagi:
وَقَدْ رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ بِضْعَةَ عَشَرَ صَحَابِيًّا وَهَذَا لَا يُدْرَكُ بِالْقِيَاسِ فَعُلِمَ أَنَّهُمْ قَالُوهُ عَنْ تَوْقِيفٍ
"Pendapat ini diriwayatkan dari belasan sahabat, dan hal seperti ini tidak bisa diketahui dengan qiyas, sehingga diketahui bahwa mereka mengatakannya berdasarkan petunjuk dari Nabi."
Mengapa berbeda? Dua hadis yang tampak berlawanan
Semua perbedaan ini berpangkal pada dua hadis: hadis Busrah, "Jika salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu", dan hadis Thalq, "Bukankah itu hanya sepotong daging dari tubuhmu?"
Para ulama menempuh dua jalan. Jalan pertama adalah tarjîḫ, memilih yang lebih kuat. Mazhab Hanafi menguatkan hadis Thalq; mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menguatkan hadis Busrah, sebagian dengan alasan bahwa hadis Thalq lebih awal sehingga sudah dihapus. Jalan kedua adalah jam’, menggabungkan keduanya, seperti tawaran Ibnu al-Humâm bahwa perintah wudhu itu kiasan untuk sesuatu yang keluar dari kemaluan.
Setelah menerima hadis Busrah pun, mazhab masih berbeda dalam membaca hadis Abû Hurairah tentang ifdhâ’. Syafi’i dan Maliki menjadikannya pembatas: hanya telapak tangan yang membatalkan. Hanbali tidak membatasinya, sehingga punggung tangan pun membatalkan.
Ringkasnya
| Mazhab | Hukum menyentuh kemaluan sendiri | Bagian tangan yang membatalkan |
|---|---|---|
| Hanafi | Tidak batal; disunnahkan mencuci tangan | Tidak ada |
| Maliki | Batal, sengaja atau lupa, dengan atau tanpa rasa nikmat | Telapak, sisi telapak, dan jari; bukan punggung tangan |
| Syafi’i | Batal, bagi laki-laki maupun perempuan | Telapak tangan dan bagian dalam jari saja |
| Hanbali | Batal (pendapat mazhab); Ibnu Taimiyyah: tidak batal, wudhu dianjurkan | Telapak maupun punggung tangan |
Pelajaran untuk kita
- Bagi pengikut mazhab Syafi’i, yang membatalkan hanya telapak tangan tanpa penghalang. Tersenggol punggung tangan, lengan, atau dari balik kain tidak membatalkan wudhu.
- Ada perbedaan untuk perempuan. Dalam al-Mudawwanah dinukil bahwa menurut Mâlik perempuan yang menyentuh kemaluannya tidak wajib berwudhu, sedangkan mazhab Syafi’i menyamakannya dengan laki-laki berdasarkan hadis Aisyah.
- Ulama yang tidak membatalkan pun tetap menganjurkan kebersihan. Mazhab Hanafi menganjurkan mencuci tangan, dan Ibnu Taimiyyah dari mazhab Hanbali menganjurkan berwudhu. Perbedaan ini lahir dari penilaian terhadap hadis, bukan dari meremehkan kesucian.
Rujukan
- Al-Kâsânî (w. 587 H). Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’. Juz 1, hlm. 30, Fashl Bayân mâ Yanqudh al-Wudhû’. shamela.ws/book/8183/29
- Ibnu al-Humâm (w. 861 H). Fatḫ al-Qadîr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 54–56, Fashl fî Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21744/52, shamela.ws/book/21744/53, shamela.ws/book/21744/54
- Al-Ḫashkafî, ad-Durr al-Mukhtâr, dan Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H), Radd al-Muḫtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 147. shamela.ws/book/21613/142
- Mâlik bin Anas (w. 179 H). Al-Mudawwanah, riwayat Saḫnûn. Juz 1, hlm. 118, al-Wudhû’ min Mass adz-Dzakar. shamela.ws/book/587/6
- Ad-Dardîr (w. 1201 H), asy-Syarḫ al-Kabîr, bersama Ḫâsyiyat ad-Dasûqî (w. 1230 H). Juz 1, hlm. 121, Fashl fî Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21604/120
- Al-Khurasyî (w. 1101 H). Syarḫ al-Khurasyî ’alâ Mukhtashar Khalîl. Juz 1, hlm. 156, Fashl Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/91/155
- Asy-Syîrâzî (w. 476 H), al-Muhadzdzab, dalam an-Nawawî (w. 676 H), Al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab (cet. al-Munîriyyah). Juz 2, hlm. 34, Bâb al-Aḫdâts allatî Tanqudh al-Wudhû’. shamela.ws/book/2186/562
- Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 1, hlm. 143–144, Bâb Asbâb al-Ḫadats. shamela.ws/book/9059/144, shamela.ws/book/9059/145
- Syamsuddîn ar-Ramlî (w. 1004 H). Nihâyat al-Muḫtâj ilâ Syarḫ al-Minhâj. Juz 1, hlm. 119, ar-Râbi’: Mass Qubul al-Âdamî. shamela.ws/book/3565/117
- Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 1, hlm. 131–132, masalah no. 248. shamela.ws/book/8463/129, shamela.ws/book/8463/130
- Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 1, hlm. 202, Bâb Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21609/200
- Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 1, hlm. 126, Bâb Nawâqidh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21642/119