← Semua tulisan

Thaharah

Mengusap Kepala Saat Wudhu: Cukup Sehelai Rambut atau Harus Seluruhnya?

Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H. · 17 Oktober 2026 · 9 menit baca

Di tempat wudhu masjid, kita sering melihat cara mengusap kepala yang berbeda-beda. Ada yang cukup menyentuhkan jari basah ke rambut bagian depan. Ada yang mengusap dari dahi sampai tengkuk lalu kembali lagi. Ada pula perempuan berjilbab yang hanya memasukkan sedikit tangan ke bawah kerudung. Semuanya merasa wudhunya sah. Benarkah?

Semua ulama sepakat bahwa mengusap kepala adalah rukun wudhu, berdasarkan firman Allah "وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ" (QS. al-Mâ’idah: 6). Yang mereka perselisihkan adalah berapa bagian kepala yang wajib diusap.

Hanafi: seperempat kepala

Al-Kâsânî (w. 587 H) dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ mencatat bahwa di dalam mazhab Hanafi sendiri ada beberapa riwayat:

وَاخْتُلِفَ فِي الْمِقْدَارِ الْمَفْرُوضِ مَسْحُهُ، ذَكَرَهُ فِي الْأَصْلِ، وَقَدَّرَهُ بِثَلَاثِ أَصَابِعِ الْيَدِ، وَرَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ قَدَّرَهُ بِالرُّبْعِ، وَهُوَ قَوْلُ زُفَرَ وَذَكَرَ الْكَرْخِيُّ وَالطَّحَاوِيُّ عَنْ أَصْحَابِنَا مِقْدَارَ النَّاصِيَةِ

"Diperselisihkan kadar yang wajib diusap. Dalam al-Ashl disebutkan ukurannya tiga jari tangan. Al-Ḫasan meriwayatkan dari Abû Ḫanîfah bahwa ukurannya seperempat, dan ini pendapat Zufar. Al-Karkhî dan ath-Thaḫâwî menyebutkan dari ulama kami: seukuran ubun-ubun (nâshiyah)."

Al-Marghînânî (w. 593 H) dalam al-Hidâyah, yang disyarah Ibnu al-Humâm (w. 861 H) dalam Fatḫ al-Qadîr, menyatukan dua riwayat terakhir: "(وَالْمَفْرُوضُ فِي مَسْحِ الرَّأْسِ مِقْدَارُ النَّاصِيَةِ وَهُوَ رُبْعُ الرَّأْسِ)", yang wajib dalam mengusap kepala adalah seukuran ubun-ubun, yaitu seperempat kepala.

Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H) dalam Radd al-Muḫtâr lalu menegaskan riwayat mana yang dipegang:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ رِوَايَةُ الرُّبُعِ، وَعَلَيْهَا مَشَى الْمُتَأَخِّرُونَ كَابْنِ الْهُمَامِ وَتِلْمِيذِهِ ابْنِ أَمِيرِ الْحَجِّ

"Kesimpulannya, pendapat yang dipegang (mu’tamad) adalah riwayat seperempat. Inilah yang diikuti ulama belakangan seperti Ibnu al-Humâm dan muridnya, Ibnu Amîr al-Ḫâjj."

Dalil mazhab Hanafi. Menurut mazhab Hanafi, ayat wudhu menyebut perintah mengusap kepala tanpa menyebut kadarnya, sehingga ayat itu mujmal (global) dan butuh penjelasan. Penjelasannya datang dari perbuatan Nabi ﷺ. Al-Kâsânî menulis:

وَقَدْ رَوَى الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ عَنْ «النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ بَالَ، وَتَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى نَاصِيَتِهِ» فَصَارَ فِعْلُهُ ... بَيَانًا لِمُجْمَلِ الْكِتَابِ

"Al-Mughîrah bin Syu’bah meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau buang air kecil, berwudhu, lalu mengusap ubun-ubunnya. Maka perbuatan beliau menjadi penjelas bagi ayat yang global."

Mengapa seperempat? Al-Kâsânî menjelaskan bahwa seperempat menjadi ukuran dalam banyak hukum: orang ihram bertahallul dengan mencukur seperempat kepala, dan terbukanya seperempat aurat membatalkan shalat. Ia juga menolak pendapat Syafi’i, karena orang yang mengusap satu atau tiga helai rambut "لَا يُسَمَّى مَاسِحًا فِي الْعُرْفِ", tidak disebut mengusap dalam kebiasaan bahasa.

Maliki: seluruh kepala

Imam Mâlik (w. 179 H) dalam al-Mudawwanah tegas mewajibkan seluruh kepala, baik laki-laki maupun perempuan:

الْمَرْأَةُ فِي مَسْحِ الرَّأْسِ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ تَمْسَحُ عَلَى رَأْسِهَا كُلِّهَا وَإِنْ كَانَ مَعْقُوصًا فَلْتَمْسَحْ عَلَى ضَفْرِهَا وَلَا تَمْسَحُ عَلَى خِمَارٍ وَلَا غَيْرِهِ

"Perempuan dalam mengusap kepala sama dengan laki-laki: ia mengusap seluruh kepalanya. Jika rambutnya digelung, ia mengusap di atas kepangnya, dan tidak boleh mengusap di atas kerudung atau yang lainnya."

Ad-Dardîr (w. 1201 H) dalam asy-Syarḫ al-Kabîr memasukkannya sebagai fardhu wudhu yang ketiga: "الْفَرِيضَةُ الثَّالِثَةُ مَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ", fardhu ketiga adalah mengusap seluruh kepala, termasuk rambut yang terurai panjang.

Meski begitu, Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H) dalam al-Kâfî mencatat bahwa ada perbedaan di kalangan ulama Madinah:

فمنهم من قال: لا يجزئ مسح بعض الرأس وهو قول مالك المشهور ومنهم من اجاز مسح بعضه

"Di antara mereka ada yang berkata: mengusap sebagian kepala tidak cukup, dan inilah pendapat Mâlik yang masyhur. Di antara mereka ada pula yang membolehkan mengusap sebagian." Ia lalu menukil pendapat Muḫammad bin Maslamah, murid Mâlik, bahwa jika yang tertinggal sepertiga kepala atau kurang, wudhunya tetap sah. Menurut Ibnu ’Abd al-Barr, pendapat ini sejalan dengan kaidah Mâlik yang sering menjadikan sepertiga sebagai batas, "فكأنه والله أعلم أنه لا يكاد أحد يسلم من أن يفوته الشئ اليسير من شعر رأسه عند مسحه", karena hampir tidak ada orang yang luput dari tertinggalnya sedikit rambut ketika mengusap. (Kata الشئ demikian dalam cetakan; maksudnya الشيء.)

Dalil mazhab Maliki. Dalam al-Mudawwanah, Ibnu Wahb meriwayatkan dari ’Â’isyah "أَنَّهَا كَانَتْ إذَا تَوَضَّأَتْ تُدْخِلُ يَدَهَا تَحْتَ الْوِقَايَةِ وَتَمْسَحُ بِرَأْسِهَا كُلِّهِ", bahwa ketika berwudhu ia memasukkan tangannya ke bawah penutup kepala dan mengusap seluruh kepalanya. Ibnu Wahb juga menyebut riwayat serupa dari Juwairiyah istri Nabi ﷺ, Sa’îd bin al-Musayyib, Ibnu Syihâb, dan lainnya.

Dari sisi bahasa, al-Ḫaththâb (w. 954 H) dalam Mawâhib al-Jalîl menukil dari ath-Thirâz pendapat Sîbawaih tentang huruf bâ’ dalam ayat wudhu:

وَقَالَ سِيبَوَيْهِ الْبَاءُ لِلتَّأْكِيدِ كَأَنَّهُ قَالَ امْسَحُوا رُءُوسَكُمْ نَفْسَهَا

"Sîbawaih berkata: huruf bâ’ itu untuk penegasan, seakan-akan Allah berfirman: usaplah kepala kalian itu sendiri." Jadi bâ’ tidak bermakna "sebagian", dan yang diperintahkan adalah mengusap kepala, sedangkan kepala adalah nama untuk keseluruhannya.

Syafi’i: cukup sebagian, walau sedikit

Mazhab Syafi’i paling longgar. Ar-Ramlî (w. 1004 H) dalam Nihâyat al-Muḫtâj mensyarah matan Minhâj an-Nawawî:

(الرَّابِعُ) مِنْ الْمَفْرُوضِ (مُسَمًّى مَسْحٌ لِبَشَرَةِ رَأْسِهِ) وَإِنْ قَلَّ (أَوْ) بَعْضِ (شَعْرٍ) وَلَوْ بَعْضَ وَاحِدَةٍ (فِي حَدِّهِ)

"Fardhu yang keempat adalah sesuatu yang bisa disebut mengusap, pada kulit kepala walaupun sedikit, atau pada sebagian rambut, walaupun sebagian dari sehelai, selama masih dalam batas kepala."

An-Nawawî (w. 676 H) dalam al-Majmû’ menegaskan bahwa "الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ وَإِنْ قَلَّ", pendapat masyhur mazhab kami adalah kadar yang sudah bisa disebut mengusap, walaupun sedikit.

Tetapi bukan berarti mazhab Syafi’i menganjurkan mengusap sedikit saja. Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj menjelaskan bahwa mengusap seluruh kepala tetap sunnah:

(وَمَسَحَ كُلَّ رَأْسِهِ) لِلِاتِّبَاعِ إذْ هُوَ أَكْثَرُ مَا وَرَدَ فِي صِفَةِ وُضُوئِهِ ﷺ وَخُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مُوجِبِهِ

"(Dan disunnahkan mengusap seluruh kepala) karena mengikuti Nabi ﷺ, sebab itulah yang paling banyak diriwayatkan dalam sifat wudhu beliau, dan untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan ulama yang mewajibkannya."

Dalil mazhab Syafi’i. An-Nawawî merangkum dalilnya:

وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا بِأَنَّ الْمَسْحَ يَقَعُ عَلَى الْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ وَثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ فَهَذَا يَمْنَعُ وُجُوبَ الِاسْتِيعَابِ وَيَمْنَعُ التَّقْدِيرَ بِالرُّبْعِ وَالثُّلُثِ وَالنِّصْفِ فَإِنَّ النَّاصِيَةَ دُونَ الرُّبْعِ فَتَعَيَّنَ أَنَّ الْوَاجِبَ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ

"Ulama kami berdalil bahwa kata mengusap berlaku untuk yang sedikit maupun yang banyak, dan telah sahih bahwa Nabi ﷺ mengusap ubun-ubunnya. Ini menolak kewajiban mengusap seluruh kepala, dan menolak pula ukuran seperempat, sepertiga, atau setengah, karena ubun-ubun lebih kecil dari seperempat. Maka yang wajib adalah kadar yang sudah bisa disebut mengusap."

Tentang huruf bâ’, an-Nawawî menukil bahwa ulama Syafi’iyyah memaknainya tab’îdh (sebagian): jika bâ’ masuk pada kata kerja yang sebenarnya bisa langsung mengenai objeknya, seperti "وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ", maka ia bermakna sebagian. Jika tidak, seperti "وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ", maka ia bermakna menempel (ilshâq). Dengan begitu ayat dan hadis bisa dipertemukan: "فَيَكُونُ النَّبِيُّ ﷺ مَسَحَ كُلَّ الرَّأْسِ فِي مُعْظَمِ الْأَوْقَاتِ بَيَانًا لِفَضِيلَتِهِ وَاقْتَصَرَ عَلَى الْبَعْضِ فِي وَقْتٍ بَيَانًا لِلْجَوَازِ", Nabi ﷺ mengusap seluruh kepala pada kebanyakan waktu untuk menunjukkan keutamaannya, dan sesekali hanya sebagian untuk menunjukkan kebolehannya.

Hanbali: seluruh kepala, dengan keringanan bagi perempuan

Mazhab Hanbali dekat dengan Maliki. Al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf menegaskan matan al-Muqni’:

قَوْلُهُ ﴿وَيَجِبُ مَسْحُ جَمِيعِهِ﴾ هَذَا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ. وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ. مُتَقَدِّمُهُمْ وَمُتَأَخِّرُهُمْ، وَعَفَا فِي الْمُبْهِجِ، وَالْمُتَرْجِمِ، عَنْ يَسِيرِهِ لِلْمَشَقَّةِ. قُلْت: وَهُوَ الصَّوَابُ

"Perkataannya: (wajib mengusap seluruhnya). Inilah mazhab tanpa keraguan, dan dipegang mayoritas ulama mazhab, baik generasi awal maupun belakangan. Penulis al-Mubhij dan al-Mutarjim memaafkan sedikit yang tertinggal karena sulit dihindari. Aku (al-Mardâwî) berkata: itulah yang benar."

Al-Mardâwî juga mencatat riwayat lain dari Aḫmad: cukup sebagian besar kepala, atau cukup seukuran ubun-ubun.

Lalu bagaimana dengan perempuan? Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî menyebut pendapat yang tampak dari Imam Aḫmad:

إلَّا أَنَّ الظَّاهِرَ عَنْ أَحْمَدَ ﵀، فِي حَقِّ الرَّجُلِ، وُجُوبُ الِاسْتِيعَابِ، وَأَنَّ الْمَرْأَةَ يُجْزِئُهَا مَسْحُ مُقَدَّمِ رَأْسِهَا

"Hanya saja yang tampak dari Aḫmad, bagi laki-laki wajib mengusap seluruh kepala, sedangkan bagi perempuan cukup mengusap bagian depan kepalanya." Ia menukil al-Khallâl bahwa praktik dalam mazhab Aḫmad memang demikian, dan Aḫmad berkata: "أَرْجُو أَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ فِي مَسْحِ الرَّأْسِ أَسْهَلَ", aku berharap perempuan lebih ringan dalam mengusap kepala. Ketika ditanya alasannya, ia menjawab: ’Â’isyah biasa mengusap bagian depan kepalanya.

Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ menegaskan bahwa "وَظَاهِرُ كَلَامِ الْجُمْهُورِ: أَنَّهُ يَتَعَيَّنُ اسْتِيعَابُ ظَاهِرِهِ كُلِّهِ", yang tampak dari perkataan mayoritas adalah wajib meratakan usapan ke seluruh bagian luar kepala. Ia juga menukil kembali keringanan bagi perempuan dari Ibnu Qudâmah dan al-Khallâl.

(Riwayat dari ’Â’isyah ini menarik. Mazhab Maliki menukil darinya bahwa ia mengusap seluruh kepala, sedangkan Imam Aḫmad menyebut bahwa ia mengusap bagian depan kepalanya.)

Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah berdalil dengan ayat dan perbuatan Nabi ﷺ:

وَلَنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ﴿وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ﴾ ، وَالْبَاءُ لِلْإِلْصَاقِ، فَكَأَنَّهُ قَالَ: وَامْسَحُوا رُءُوسَكُمْ. فَيَتَنَاوَلُ الْجَمِيعَ. كَمَا قَالَ فِي التَّيَمُّمِ ﴿فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ﴾

"Dalil kami adalah firman Allah 'wamsaḫû biru’ûsikum'. Huruf bâ’ di sini untuk menempelkan, seakan Dia berfirman: usaplah kepala kalian, sehingga mencakup seluruhnya, sebagaimana firman-Nya tentang tayamum 'famsaḫû biwujûhikum'."

Ia menolak tafsiran bâ’ sebagai "sebagian" dengan menukil Ibnu Barhân: "مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْبَاءَ تُفِيدُ التَّبْعِيضَ فَقَدْ جَاءَ أَهْلُ اللُّغَةِ بِمَا لَا يَعْرِفُونَهُ", siapa yang mengira bâ’ bermakna sebagian, ia membawa kepada ahli bahasa sesuatu yang tidak mereka kenal. Adapun hadis al-Mughîrah, yang menyebut Nabi ﷺ mengusap ubun-ubun dan sorbannya, menurut Ibnu Qudâmah "يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الْمَسْحِ عَلَى الْعِمَامَةِ، وَنَحْنُ نَقُولُ بِهِ", menunjukkan bolehnya mengusap di atas sorban, dan kami memang berpendapat demikian. Lalu ia menambahkan: "وَلِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمَّا تَوَضَّأَ مَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ، وَهَذَا يَصْلُحُ أَنْ يَكُونَ مُبَيِّنًا لِلْمَسْحِ الْمَأْمُورِ بِهِ", karena ketika berwudhu Nabi ﷺ mengusap seluruh kepalanya, dan ini layak menjadi penjelas bagi usapan yang diperintahkan.

Mengapa berbeda? Satu huruf bâ’ dan satu hadis ubun-ubun

Perbedaan ini berpusat pada dua hal. Pertama, makna huruf bâ’ dalam "بِرُءُوسِكُمْ". Mazhab Syafi’i memaknainya "sebagian". Mazhab Maliki dan Hanbali memaknainya penegasan atau penempelan, sehingga mencakup seluruh kepala. Mazhab Hanafi menganggap ayat itu global.

Kedua, cara membaca hadis al-Mughîrah tentang usapan di ubun-ubun. Bagi Hanafi, hadis itu menjelaskan kadar wajib, yaitu seukuran ubun-ubun atau seperempat. Bagi Syafi’i, hadis itu membuktikan bahwa seluruh kepala tidak wajib, dan karena ubun-ubun lebih kecil dari seperempat, ukuran apa pun tidak bisa dipastikan, sehingga cukup sekadar disebut mengusap. Bagi Hanbali, hadis itu menyebut ubun-ubun bersama sorban, sehingga dijadikan dalil bolehnya mengusap sorban, sedangkan kadar usapan kepala dijelaskan oleh wudhu Nabi ﷺ yang mengusap seluruh kepala.

Ringkasnya

MazhabKadar wajib mengusap kepalaCatatan
HanafiSeperempat kepala (mu’tamad)Ada riwayat seukuran ubun-ubun dan tiga jari
MalikiSeluruh kepala (masyhur)Ibnu Maslamah: sah jika yang tertinggal sepertiga atau kurang
Syafi’iSebagian, walau sedikitMengusap seluruh kepala sunnah, untuk keluar dari khilaf
HanbaliSeluruh kepala (mazhab)Perempuan cukup bagian depan kepala menurut riwayat yang tampak dari Aḫmad

Pelajaran untuk kita

  1. Mengusap seluruh kepala sah dan paling hati-hati menurut keempat mazhab. Mazhab Syafi’i sendiri menganjurkannya untuk keluar dari perbedaan pendapat.
  2. Bagi pengikut mazhab Syafi’i, mengusap sebagian kepala tetap sah. Ini juga berguna saat terburu-buru atau bagi perempuan yang berwudhu di tempat umum tanpa melepas kerudung, asalkan air benar-benar mengenai kulit kepala atau rambut yang masih dalam batas kepala, bukan kain kerudungnya.
  3. Jangan menyalahkan cara wudhu orang lain di masjid. Yang mengusap seluruh kepala dan yang hanya sebagian sama-sama punya dasar dari kitab-kitab mu’tamad.

Rujukan

  1. Al-Kâsânî (w. 587 H). Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’. Juz 1, hlm. 4–5, Mathlab Masḫ ar-Ra’s. shamela.ws/book/8183/3, shamela.ws/book/8183/4
  2. Al-Marghînânî (w. 593 H), al-Hidâyah, dicetak bersama Ibnu al-Humâm (w. 861 H), Fatḫ al-Qadîr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 17, Kitâb ath-Thahârât. shamela.ws/book/21744/15
  3. Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H). Radd al-Muḫtâr ’alâ ad-Durr al-Mukhtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 99, Arkân al-Wudhû’. shamela.ws/book/21613/94
  4. Mâlik bin Anas (w. 179 H). Al-Mudawwanah, riwayat Saḫnûn. Juz 1, hlm. 124, Mâ Jâ’a fî Masḫ ar-Ra’s. shamela.ws/book/587/12
  5. Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H). Al-Kâfî fî Fiqh Ahl al-Madînah. Juz 1, hlm. 169, Bâb Aqall mâ Yujza’ min ’Amal al-Wudhû’. shamela.ws/book/7367/35
  6. Ad-Dardîr (w. 1201 H), asy-Syarḫ al-Kabîr, bersama Ḫâsyiyat ad-Dasûqî (w. 1230 H). Juz 1, hlm. 88, Farâ’idh al-Wudhû’. shamela.ws/book/21604/87
  7. Al-Ḫaththâb (w. 954 H). Mawâhib al-Jalîl fî Syarḫ Mukhtashar Khalîl. Juz 1, hlm. 207, Fashl Farâ’idh al-Wudhû’ wa Sunanih. shamela.ws/book/569/206
  8. An-Nawawî (w. 676 H). Al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab (cet. al-Munîriyyah). Juz 1, hlm. 399–400, Fashl fî Madzâhib al-’Ulamâ’ fî Aqall mâ Yujzi’ min Masḫ ar-Ra’s. shamela.ws/book/2186/398, shamela.ws/book/2186/399
  9. Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 1, hlm. 232, Bâb al-Wudhû’. shamela.ws/book/9059/233
  10. Syamsuddîn ar-Ramlî (w. 1004 H). Nihâyat al-Muḫtâj ilâ Syarḫ al-Minhâj. Juz 1, hlm. 174, Farâ’idh al-Wudhû’. shamela.ws/book/3565/172
  11. Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 1, hlm. 92–93, masalah no. 166. shamela.ws/book/8463/90, shamela.ws/book/8463/91
  12. Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 1, hlm. 161, Bâb Fardh al-Wudhû’ wa Shifatih. shamela.ws/book/21609/159
  13. Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 1, hlm. 99, Fashl Yamsaḫ Jamî’ Zhâhir Ra’sih. shamela.ws/book/21642/92
Bagikan ke WhatsApp
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.
Dosen & Pengajar Fiqih · Profil

Tulisan lainnya

Waris & Wasiat

Dzawil Arḫâm: Mendapat Warisan atau Diserahkan ke Baitul Mal?

Seorang lelaki tua wafat tanpa anak, tanpa istri, tanpa saudara, tanpa paman, dan tanpa sepupu dari pihak ayah. Kerabat yang tersisa hanyalah keponakan dari saudara perempuannya, cucu dari…

17 Oktober 2026 · 11 menit baca
Zakat

Perhiasan Emas yang Dipakai Sehari-hari: Wajib Dizakati?

Banyak ibu di Indonesia menyimpan kekayaannya dalam bentuk perhiasan emas: cincin kawin, kalung, gelang, dan anting. Sebagian dipakai setiap hari, sebagian lagi hanya keluar saat kondangan…

17 Oktober 2026 · 9 menit baca
Puasa

Niat Puasa Ramadhan: Setiap Malam atau Cukup Sekali di Awal Bulan?

Di banyak masjid di Indonesia, setelah tarawih jamaah bersama-sama melafalkan niat puasa untuk esok hari. Di sebagian tempat, pada malam pertama Ramadhan ditambah satu niat lagi: niat puasa…

17 Oktober 2026 · 10 menit baca