← Semua artikel

Thaharah

Mengusap Kaos Kaki sebagai Ganti Membasuh Kaki saat Wudhu: Boleh?

Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H. · 20 Oktober 2026 · 9 menit baca

Seorang karyawan bekerja di gedung perkantoran yang dingin dan memakai sepatu sepanjang hari. Setiap kali hendak shalat Zhuhur, ia harus melepas sepatu dan kaos kaki untuk berwudhu. Temannya berkata: "Tidak perlu dilepas, usap saja kaos kakinya seperti mengusap khuff." Ia ragu, karena yang ia tahu hadis-hadis berbicara tentang khuff, yaitu sepatu kulit, bukan kaos kaki kain.

Para ulama sepakat bahwa mengusap khuff (sepatu kulit yang menutup mata kaki) adalah keringanan yang sah sebagai ganti membasuh kaki. Mereka berbeda tentang jaurab, yaitu kaos kaki dari bahan selain kulit, seperti katun, wol, atau kain. Tulisan ini menghimpun pendapat empat mazhab dari kitab-kitab mereka sendiri.

Hanafi: boleh jika tebal, menurut fatwa mazhab

Al-Marghînânî (w. 593 H) dalam al-Hidâyah menulis:

ولا يجوز المسح على الجوربين عند أبي حنيفة إلا أن يكونا مجلدين أو منعلين وقالا يجوز إذا كانا ثخينين لا يشفان

"Menurut Abû Ḫanîfah, tidak boleh mengusap kedua kaos kaki kecuali jika keduanya dilapisi kulit (mujallad) atau diberi alas kulit di bagian bawah (mun’al). Kedua sahabatnya (Abû Yûsuf dan Muḫammad) berkata: boleh, jika keduanya tebal dan tidak tembus pandang."

Al-Marghînânî lalu menambahkan: "وعنه أنه رجع إلى قولهما وعليه الفتوى", diriwayatkan dari Abû Ḫanîfah bahwa ia kembali kepada pendapat kedua sahabatnya, dan fatwa mazhab berpegang padanya. Al-Kâsânî (w. 587 H) dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ menceritakan bagaimana ia kembali: "أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى جَوْرَبَيْهِ فِي مَرَضِهِ، ثُمَّ قَالَ لِعُوَّادِهِ: \" فَعَلْتُ مَا كُنْت أَمْنَعُ النَّاسَ عَنْهُ \"", ia mengusap kedua kaos kakinya ketika sakit, lalu berkata kepada orang-orang yang menjenguknya: "Aku telah melakukan apa yang dahulu aku larang orang melakukannya." Al-Kâsânî juga menegaskan bahwa kaos kaki tipis yang tembus air tidak boleh diusap "بِالْإِجْمَاعِ", menurut kesepakatan.

Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H) dalam Radd al-Muḫtâr menukil batasan "tebal" dari ad-Durr al-Mukhtâr: "(أَوْ جَوْرَبَيْهِ) وَلَوْ مِنْ غَزْلٍ أَوْ شَعْرٍ (الثَّخِينَيْنِ) بِحَيْثُ يَمْشِي فَرْسَخًا وَيَثْبُتُ عَلَى السَّاقِ وَلَا يُرَى مَا تَحْتَهُ", atau kedua kaos kakinya, walaupun dari benang pintal atau bulu, yang tebal, yaitu bisa dipakai berjalan sejauh satu farsakh, tetap menempel di betis, dan tidak terlihat apa yang ada di bawahnya. Ibnu ’Âbidîn menjelaskan bahwa kaos kaki itu menempel di betis dengan sendirinya, "أَيْ مِنْ غَيْرِ شَدٍّ", yakni tanpa diikat.

Dalil mazhab Hanafi. Untuk pendapat yang difatwakan, al-Marghînânî berdalil dengan "لما روي أن النبي عليه الصلاة والسلام مسح على جوربيه", riwayat bahwa Nabi ﷺ mengusap kedua kaos kakinya, dan dengan qiyas: "ولأنه يمكنه المشي فيه إذا كان ثخينا ... فأشبه الخف", karena kaos kaki yang tebal bisa dipakai berjalan, sehingga serupa dengan khuff. Al-Kâsânî menambahkan hadis al-Mughîrah bin Syu’bah "أَنَّ «النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ»" dan alasan "وَلِأَنَّ الْجَوَازَ فِي الْخُفِّ لِدَفْعِ الْحَرَجِ لِمَا يَلْحَقُهُ مِنْ الْمَشَقَّةِ بِالنَّزْعِ، وَهَذَا الْمَعْنَى مَوْجُودٌ فِي الْجَوْرَبِ", keringanan pada khuff untuk menghilangkan kesulitan melepasnya, dan makna ini juga ada pada kaos kaki. Pendapat awal Abû Ḫanîfah berdalil bahwa mengusap khuff "ثَبَتَ نَصًّا، بِخِلَافِ الْقِيَاسِ", ditetapkan oleh nas dan menyelisihi qiyas, sehingga hanya bisa diperluas kepada yang benar-benar semakna dengan khuff.

Maliki: hanya kaos kaki yang dilapisi kulit atas dan bawah

Khalîl bin Isḫâq (w. 776 H) dalam al-Mukhtashar membatasi keringanan pada "مَسْحُ جَوْرَبٍ جِلْدٍ ظَاهِرِهِ وَبَاطِنِهِ", mengusap kaos kaki yang bagian atas dan bawahnya dilapisi kulit. Al-Ḫaththâb (w. 954 H) dalam Mawâhib al-Jalîl menjelaskan:

قَالَ فِي التَّوْضِيحِ الْجَوْرَبُ مَا كَانَ عَلَى شَكْلِ الْخُفِّ مِنْ كَتَّانٍ، أَوْ قُطْنٍ، أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَقَوْلُهُ: جِلْدٍ ظَاهِرِهِ وَبَاطِنِهِ " أَيْ مِنْ فَوْقِ الْقَدَمِ وَتَحْتِهَا

"Dalam at-Taudhîḫ disebutkan: jaurab adalah sesuatu berbentuk khuff dari linen, katun, atau bahan lainnya. Ucapannya 'dilapisi kulit bagian luar dan dalamnya' maksudnya bagian atas kaki dan bagian bawahnya."

Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H) dalam al-Kâfî menulis:

ولا يمسح أحد على الجوربين. فإن كان الجوربان مجلدين كالخفين مسح عليهما وقد روي عن مالك: منع المسح على الجوربين وإن كانا مجلدين والأول اصح

"Seseorang tidak boleh mengusap kedua kaos kaki. Jika kedua kaos kaki itu dilapisi kulit seperti khuff, ia boleh mengusapnya. Diriwayatkan pula dari Mâlik larangan mengusap kaos kaki walaupun dilapisi kulit, tetapi pendapat pertama lebih sahih."

Ad-Dardîr (w. 1201 H) dalam asy-Syarḫ al-Kabîr menegaskan bahwa keringanan ini hukumnya "جَوَازًا بِمَعْنَى خِلَافُ الْأَفْضَلِ إذْ الْأَفْضَلُ الْغُسْلُ", boleh, dalam arti menyalahi yang lebih utama, karena yang lebih utama adalah membasuh.

Dalil mazhab Maliki. Ibnu al-Qashshâr (w. 397 H) dalam ’Uyûn al-Adillah menjelaskan bahwa mengusap khuff termasuk hukum yang "مخصوص بالذكر، مخصوص المعنى، فلا يقاس عليه", khusus disebut dan khusus maknanya, sehingga tidak bisa diqiyaskan. Tentang hadis al-Mughîrah yang dijadikan dalil mazhab lain, ia berkata: "أما الخبر فغير صحيح", adapun hadis itu tidak sahih, dengan menukil bahwa "عبد الرحمن بن مهدي: قال هزيل ضعيف، وهو لم يلحق المغيرة أيضا", ’Abd ar-Raḫmân bin Mahdî berkata bahwa Huzail lemah dan tidak bertemu al-Mughîrah. Lalu ia menambahkan:

على أنه لو صح لم تكن فيه حجة؛ لأنه نقل فعلة عن النبي عليه السلام لا نعلم صفتها، ولا كيف هي، والفعلة الواحدة لا يدعى فيها العموم، فيحتمل أن يكون الجورب مجلدا يمكن متابعة المشي فيه

"Seandainya pun sahih, hadis itu bukan hujah, karena ia menukil satu perbuatan Nabi ﷺ yang tidak kita ketahui sifat dan bentuknya. Satu perbuatan tidak bisa diklaim bersifat umum, sehingga mungkin saja kaos kaki itu dilapisi kulit dan bisa dipakai berjalan terus-menerus."

Syafi’i: boleh jika bisa dipakai berjalan terus-menerus

Asy-Syîrâzî dalam al-Muhadzdzab menyebut dua syarat: "أَحَدُهُمَا أَنْ يَكُونَ صَفِيقًا لَا يَشِفُّ وَالثَّانِي أَنْ يَكُونَ مُنَعَّلًا", tebal dan tidak tembus pandang, serta beralas kulit di bagian bawah. An-Nawawî (w. 676 H) dalam al-Majmû’ mengoreksi syarat kedua:

وَالصَّحِيحُ بَلْ الصَّوَابُ مَا ذَكَرَهُ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ وَالْقَفَّالُ وَجَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَنَّهُ إنْ أَمْكَنَ مُتَابَعَةُ الْمَشْيِ عَلَيْهِ جَازَ كَيْفَ كَانَ وَإِلَّا فَلَا

"Yang sahih, bahkan yang benar, adalah pendapat al-Qâdhî Abû ath-Thayyib, al-Qaffâl, dan sejumlah ulama muḫaqqiq: jika kaos kaki itu bisa dipakai berjalan terus-menerus, boleh diusap bagaimanapun bentuknya; jika tidak, tidak boleh."

Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj menjelaskan ukuran "berjalan terus-menerus" dalam al-Minhâj: alas kaki itu harus cukup kuat "(لِتَرَدُّدِ مُسَافِرٍ لِحَاجَاتِهِ) الْمُعْتَادَةِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ", untuk dipakai mondar-mandir seorang musafir memenuhi keperluannya yang biasa selama tiga hari. Jika tidak, "امْتَنَعَ الْمَسْحُ عَلَيْهِ ... وَرَقِيقٍ لَمْ يُجَلِّدْ قَدَمَهُ", tidak boleh diusap, termasuk yang tipis dan bagian telapaknya tidak dilapisi kulit. Untuk orang yang mukim, Ibnu Ḫajar menyatakan bahwa ukurannya adalah "تَرَدُّدُهُ لِحَاجَةِ إقَامَتِهِ الْمُعْتَادَةِ غَالِبًا", mondar-mandirnya untuk keperluan sehari-hari selama mukim.

Dalil mazhab Syafi’i. An-Nawawî berdalil dengan qiyas kepada khuff: "بِأَنَّهُ مَلْبُوسٌ يُمْكِنُ مُتَابَعَةُ الْمَشْيِ عَلَيْهِ سَاتِرًا لِمَحَلِّ الْفَرْضِ فَأَشْبَهَ الْخُفَّ وَلَا بَأْسَ بِكَوْنِهِ مِنْ جِلْدٍ أَوْ غَيْرِهِ", karena ia pakaian kaki yang bisa dipakai berjalan terus-menerus dan menutupi bagian yang wajib dibasuh, sehingga serupa dengan khuff, dan tidak masalah apakah dari kulit atau bahan lain. Untuk menolak kaos kaki yang tipis, ia berdalil "بِأَنَّهُ لَا يُمْكِنُ مُتَابَعَةُ الْمَشْيِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَجُزْ كَالْخِرْقَةِ", karena tidak bisa dipakai berjalan terus-menerus, seperti sehelai kain. Tentang hadis al-Mughîrah, an-Nawawî berkata "أَنَّهُ ضَعِيفٌ ضَعَّفَهُ الْحُفَّاظُ", hadis itu lemah dan dilemahkan oleh para hafiz, dan menyebut di antara mereka Sufyân ats-Tsaurî, ’Abd ar-Raḫmân bin Mahdî, Aḫmad bin Ḫanbal, ’Alî bin al-Madînî, Yaḫyâ bin Ma’în, dan Muslim. Ia menambahkan: "لَوْ صَحَّ لَحُمِلَ عَلَى الَّذِي يُمْكِنُ مُتَابَعَةُ الْمَشْيِ عَلَيْهِ جَمْعًا بَيْنَ الْأَدِلَّةِ", seandainya sahih, hadis itu dibawa kepada kaos kaki yang bisa dipakai berjalan terus-menerus, untuk menggabungkan dalil-dalil.

Hanbali: boleh pada kaos kaki tebal yang tetap di kaki

Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî menulis:

إنَّمَا يَجُوزُ الْمَسْحُ عَلَى الْجَوْرَبِ بِالشَّرْطَيْنِ اللَّذَيْنِ ذَكَرْنَاهُمَا فِي الْخُفِّ، أَحَدُهُمَا أَنْ يَكُونَ صَفِيقًا، لَا يَبْدُو مِنْهُ شَيْءٌ مِنْ الْقَدَمِ. الثَّانِي أَنْ يُمْكِنَ مُتَابَعَةُ الْمَشْيِ فِيهِ

"Mengusap kaos kaki hanya boleh dengan dua syarat yang kami sebutkan pada khuff. Pertama, kaos kaki itu tebal, tidak terlihat sedikit pun bagian kaki darinya. Kedua, bisa dipakai berjalan terus-menerus."

Ibnu Qudâmah menukil ucapan Aḫmad: "إذَا كَانَ يَمْشِي عَلَيْهِمَا، وَيَثْبُتَانِ فِي رِجْلَيْهِ، فَلَا بَأْسَ", jika ia bisa berjalan dengan keduanya dan keduanya tetap di kakinya, tidak mengapa, dan menegaskan "وَلَا يُعْتَبَرُ أَنْ يَكُونَا مُجَلَّدَيْنِ", tidak disyaratkan dilapisi kulit. Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ menulis bahwa mengusap sah "عَلَى (جَوْرَبٍ صَفِيقٍ مِنْ صُوفٍ أَوْ غَيْرِهِ)", pada kaos kaki tebal dari wol atau bahan lainnya, "(وَإِنْ كَانَ) الْجَوْرَبُ (غَيْرَ مُجَلَّدٍ أَوْ) مُنْعَلٍ (أَوْ كَانَ) الْجَوْرَبُ (مِنْ خِرَقٍ) وَأَمْكَنَتْ مُتَابَعَةُ الْمَشْيِ فِيهِ", walaupun tidak dilapisi kulit, tidak beralas, atau terbuat dari potongan kain, asalkan bisa dipakai berjalan terus-menerus.

Al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf mencatat bahwa "وَجَوَازُ الْمَسْحِ عَلَى الْجَوْرَبِ مِنْ الْمُفْرَدَاتِ", bolehnya mengusap kaos kaki termasuk pendapat yang menjadi kekhasan mazhab Hanbali. Ia juga menegaskan batasnya: kaos kaki "خَفِيفًا يَصِفُ الْقَدَمَ، أَوْ يَسْقُطُ مِنْهُ إذَا مَشَى", yang tipis sehingga menampakkan bentuk kaki atau melorot ketika dipakai berjalan, "لَمْ يَجُزْ الْمَسْحُ عَلَى هَذَا بِلَا نِزَاعٍ", tidak boleh diusap tanpa ada perbedaan pendapat.

Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah berdalil dengan hadis al-Mughîrah "«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ» . قَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ", dan menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kaos kaki itu tidak beralas, "لِأَنَّهُمَا لَوْ كَانَا كَذَلِكَ لَمْ يَذْكُرْ النَّعْلَيْنِ", karena seandainya beralas, sandal tidak perlu disebut. Ia juga berdalil dengan amalan sahabat: "وَلِأَنَّ الصَّحَابَةَ رضي الله عنهم، مَسَحُوا عَلَى الْجَوَارِبِ، وَلَمْ يَظْهَرْ لَهُمْ مُخَالِفٌ فِي عَصْرِهِمْ، فَكَانَ إجْمَاعًا", para sahabat mengusap kaos kaki dan tidak tampak ada yang menyelisihi mereka pada masa itu, sehingga menjadi ijmak; Ibnu al-Mundzir menyebut sembilan sahabat, di antaranya ’Alî, ’Ammâr, Ibnu Mas’ûd, Anas, dan Ibnu ’Umar. Al-Buhûtî menukil keberatan Abû Dâwud bahwa Ibnu Mahdî tidak meriwayatkan hadis ini, lalu menjawab dengan ucapan penulis al-Mubdi’: "وَهَذَا لَا يَصْلُحُ مَانِعًا، لِجَوَازِ رِوَايَةِ اللَّفْظَيْنِ", ini tidak bisa menjadi penghalang, karena mungkin saja kedua lafaz (khuff dan jaurab) sama-sama diriwayatkan.

Mengapa berbeda?

  1. Kesahihan hadis al-Mughîrah tentang jaurab. At-Tirmidzî menilainya ḫasan shaḫîḫ, dan Hanbali berpegang padanya. Ibnu al-Qashshâr dan an-Nawawî menukil pelemahan para hafiz terhadapnya.
  2. Boleh tidaknya qiyas kepada khuff. Maliki dan pendapat awal Abû Ḫanîfah memandang mengusap khuff sebagai keringanan yang menyelisihi qiyas, sehingga tidak diperluas kecuali kepada yang benar-benar seperti khuff (dilapisi kulit). Mazhab lain melihat alasannya jelas, yaitu kesulitan melepas, sehingga bisa diqiyaskan.
  3. Ukuran "seperti khuff". Bagi Syafi’i dan Hanbali, ukurannya adalah bisa dipakai berjalan terus-menerus dan menutupi kaki, apa pun bahannya. Bagi Hanafi, ukurannya tebal, tetap di betis tanpa diikat, dan tidak tembus pandang. Bagi Maliki, ukurannya lapisan kulit di bagian atas dan bawah.

Ringkasnya

MazhabKaos kaki tipis biasaKaos kaki tebal tanpa lapisan kulitKaos kaki berlapis kulit
HanafiTidak boleh, menurut kesepakatanBoleh, menurut pendapat Abû Yûsuf dan Muḫammad yang difatwakanBoleh tanpa perbedaan
MalikiTidak bolehTidak bolehBoleh jika atas dan bawahnya dilapisi kulit (pendapat yang lebih sahih)
Syafi’iTidak bolehBoleh jika bisa dipakai berjalan terus-menerus (pendapat yang sahih)Boleh
HanbaliTidak boleh, tanpa perbedaanBoleh jika tebal dan tetap di kakiBoleh

Pelajaran untuk kita

  1. Kaos kaki tipis yang biasa dipakai sehari-hari tidak boleh diusap menurut keempat mazhab. Kaos kaki seperti ini menampakkan bentuk kaki dan tidak bisa dipakai berjalan tanpa sepatu, sehingga tidak memenuhi syarat mazhab mana pun.
  2. Kaos kaki tebal yang bisa dipakai berjalan sendiri dan tetap di kaki tanpa diikat boleh diusap menurut Hanafi (pendapat yang difatwakan), Syafi’i (pendapat yang sahih menurut an-Nawawî), dan Hanbali. Menurut Maliki, kaos kaki seperti ini baru boleh diusap jika bagian atas dan bawahnya dilapisi kulit.
  3. Ukuran kaos kaki sama dengan ukuran khuff. Al-Mughnî menyebut kaos kaki diusap "بِالشَّرْطَيْنِ اللَّذَيْنِ ذَكَرْنَاهُمَا فِي الْخُفِّ", dengan dua syarat yang sama seperti pada khuff: tebal menutupi kaki dan bisa dipakai berjalan terus-menerus.
  4. Membasuh kaki tetap lebih utama menurut asy-Syarḫ al-Kabîr. Mengusap adalah keringanan bagi yang membutuhkannya.

Rujukan

  1. Al-Marghînânî (w. 593 H). Al-Hidâyah fî Syarḫ Bidâyat al-Mubtadî. Juz 1, hlm. 32, Kitâb ath-Thahârât, Bâb al-Masḫ ’alâ al-Khuffain. shamela.ws/book/11820/33
  2. Al-Kâsânî (w. 587 H). Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’. Juz 1, hlm. 10, Kitâb ath-Thahârah, al-Masḫ ’alâ al-Jaurab. shamela.ws/book/8183/9
  3. Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H). Radd al-Muḫtâr ’alâ ad-Durr al-Mukhtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 269, Bâb al-Masḫ ’alâ al-Khuffain. shamela.ws/book/21613/264
  4. Al-Ḫaththâb (w. 954 H). Mawâhib al-Jalîl fî Syarḫ Mukhtashar Khalîl. Juz 1, hlm. 318, Fashl al-Masḫ ’alâ al-Khuffain. shamela.ws/book/569/317
  5. Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H). Al-Kâfî fî Fiqh Ahl al-Madînah. Juz 1, hlm. 178, Bâb al-Masḫ ’alâ al-Khuffain. shamela.ws/book/7367/47
  6. Ad-Dardîr (w. 1201 H) dan ad-Dasûqî (w. 1230 H). Asy-Syarḫ al-Kabîr ’alâ Mukhtashar Khalîl wa Ḫâsyiyat ad-Dasûqî. Juz 1, hlm. 141, Fashl Masḫ al-Khuff wa Masḫ al-Jaurab. shamela.ws/book/21604/140
  7. Ibnu al-Qashshâr (w. 397 H). ’Uyûn al-Adillah fî Masâ’il al-Khilâf baina Fuqahâ’ al-Amshâr (cet. Asfâr). Juz 3, hlm. 445, Kitâb ath-Thahârah, masalah no. 70. shamela.ws/book/1566/1393
  8. An-Nawawî (w. 676 H). Al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab (cet. al-Munîriyyah). Juz 1, hlm. 499–500, Bâb al-Masḫ ’alâ al-Khuffain. shamela.ws/book/2186/498, shamela.ws/book/2186/499
  9. Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 1, hlm. 251, Bâb Masḫ al-Khuff. shamela.ws/book/9059/252
  10. Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 1, hlm. 215, Bâb al-Masḫ ’alâ al-Khuffain, masalah no. 426. shamela.ws/book/8463/213
  11. Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 1, hlm. 170 dan 182, Bâb Masḫ al-Khuffain. shamela.ws/book/21609/168, shamela.ws/book/21609/180
  12. Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 1, hlm. 111, Bâb Masḫ al-Khuffain wa Sâ’ir al-Ḫawâ’il. shamela.ws/book/21642/104
Bagikan ke WhatsApp
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.
Dosen & Pengajar Fiqih · Profil

Artikel lainnya

Munakahat

Mahar Paling Sedikit: Adakah Batas Minimalnya?

20 Oktober 2026 · 10 menit baca
Muamalah

Barang Gadai: Bolehkah Dimanfaatkan Penerima Gadai?

20 Oktober 2026 · 12 menit baca
Shalat

Bersedekap atau Melepas Tangan Saat Berdiri dalam Shalat?

20 Oktober 2026 · 10 menit baca