← Semua artikel

Puasa

Ibu Hamil dan Menyusui yang Tidak Berpuasa: Qadha, Fidyah, atau Keduanya?

Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H. · 18 Oktober 2026 · 8 menit baca

Seorang ibu sedang menyusui bayinya yang berusia lima bulan ketika Ramadhan tiba. Dokter menyarankan agar ia tidak berpuasa dulu, karena ASI-nya berkurang dan berat badan bayinya tidak naik. Setelah Ramadhan, ia bingung. Sebagian orang bilang cukup membayar fidyah, sebagian bilang harus mengganti puasa, dan ada yang bilang harus keduanya.

Semua mazhab sepakat ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir akan bahaya, dan wajib mengganti puasanya (qadha). Perbedaannya ada pada fidyah: memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Hanafi: cukup qadha, tanpa fidyah

Al-Marghînânî (w. 593 H) dalam al-Hidâyah menulis:

(وَالْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَوْ وَلَدَيْهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا) دَفْعًا لِلْحَرَجِ (وَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِمَا) لِأَنَّهُ إفْطَارٌ بِعُذْرٍ (وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا)

"(Ibu hamil dan menyusui, jika khawatir akan diri mereka atau anak mereka, boleh tidak berpuasa lalu mengqadha), untuk menghilangkan kesulitan, (dan tidak ada kafarat atas keduanya), karena itu tidak berpuasa dengan uzur, (dan tidak ada fidyah atas keduanya)."

Al-Kâsânî (w. 587 H) dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ menjelaskan bahwa fidyah hanya untuk orang yang tidak akan mampu mengqadha seumur hidupnya: "فَلَا يَجِبُ إلَّا عَلَى الشَّيْخِ الْفَانِي، وَلَا فِدَاءَ عَلَى الْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ وَلَا عَلَى الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ", fidyah hanya wajib atas orang tua renta, dan tidak ada fidyah atas orang sakit, musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui, "لِأَنَّ الْفِدَاءَ خَلَفٌ عَنْ الْقَضَاءِ", karena fidyah adalah pengganti qadha.

Ad-Durr al-Mukhtâr, yang disyarah Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H) dalam Radd al-Muḫtâr, menyebut bahwa ibu menyusui di sini "أُمًّا كَانَتْ أَوْ ظِئْرًا", baik ibu kandung maupun perempuan yang disewa untuk menyusui, dan kekhawatirannya harus "بِغَلَبَةِ الظَّنِّ", berdasarkan dugaan kuat, misalnya dari pengalaman atau keterangan dokter yang cakap. Lalu: "(وَقَضَوْا) لُزُومًا (مَا قَدَّرُوا بِلَا فِدْيَةٍ", mereka wajib mengqadha hari yang mampu mereka ganti, tanpa fidyah.

Dalil mazhab Hanafi. Al-Kâsânî berdalil dengan ayat tentang orang sakit:

وَلَنَا قَوْله تَعَالَى ﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا﴾ الْآيَةُ، أَوْجَبَ عَلَى الْمَرِيضِ الْقَضَاءَ فَمَنْ ضَمَّ إلَيْهِ الْفِدْيَةَ فَقَدْ زَادَ عَلَى النَّصِّ فَلَا يَجُوزُ إلَّا بِدَلِيلٍ

"Dalil kami adalah firman Allah: 'Siapa di antara kalian yang sakit ...' (QS. al-Baqarah: 184). Allah mewajibkan qadha atas orang sakit. Siapa yang menambahkan fidyah, ia telah menambah atas nas, dan itu tidak boleh kecuali dengan dalil."

Menurutnya, yang dimaksud sakit dalam ayat itu adalah kondisi yang membuat puasa berbahaya, "وَقَدْ وُجِدَ فِي الْحَامِلِ، وَالْمُرْضِعِ إذَا خَافَتَا عَلَى وَلَدِهِمَا فَيَدْخُلَانِ تَحْتَ الْآيَةِ", dan kondisi itu ada pada ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan anaknya, sehingga keduanya masuk dalam ayat. Ia juga menyebut hadis "«إنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحُبْلَى، وَالْمُرْضِعِ الصِّيَامَ»", Allah meringankan musafir dari separuh shalat, dan meringankan ibu hamil dan menyusui dari puasa, serta atsar ’Alî dan al-Ḫasan bahwa keduanya "يَقْضِيَانِ وَلَا يَفْدِيَانِ", mengqadha tanpa fidyah.

Maliki: hamil cukup qadha, menyusui qadha dan fidyah

Al-Mudawwanah menukil jawaban Imam Mâlik:

وَإِنْ كَانَ لَا يَقْبَلُ غَيْرَ أُمِّهِ فَلْتُفْطِرْ وَلْتَقْضِ وَلْتُطْعِمْ مِنْ كُلِّ يَوْمٍ أَفْطَرَتْهُ مُدًّا لِكُلِّ مِسْكِينٍ، وَقَالَ مَالِكٌ فِي الْحَامِلِ: لَا إطْعَامَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ إذَا صَحَّتْ قَوِيَتْ قَضَتْ مَا أَفْطَرَتْ

"Jika bayinya tidak mau menyusu kepada selain ibunya, hendaknya sang ibu tidak berpuasa, lalu mengqadha dan memberi makan satu mud untuk seorang miskin setiap hari yang ditinggalkannya. Tentang ibu hamil, Mâlik berkata: tidak ada kewajiban memberi makan atasnya, tetapi jika sudah sehat dan kuat, ia mengqadha hari yang ditinggalkannya."

Dalam riwayat yang sama, Mâlik menambahkan: jika bayi mau menyusu kepada perempuan lain dan ibunya mampu menyewa, "فَلْتَصُمْ وَلْتَسْتَأْجِرْ لَهُ", hendaknya ia berpuasa dan menyewakan penyusu untuk bayinya.

Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H) dalam al-Kâfî menulis: "والحامل كالمريض تفطر وتقضي ولو أطعمت مع ذلك كان أحسن", ibu hamil seperti orang sakit; ia tidak berpuasa dan mengqadha, dan jika ia juga memberi makan, itu lebih baik. Tentang ibu menyusui: "وتطعم عن كل يوم مدا لمسكين مع القضاء وهو أعدل الأقاويل في ذلك", ia memberi makan satu mud untuk seorang miskin setiap hari, bersama qadha, dan itulah pendapat yang paling adil.

Ad-Dardîr (w. 1201 H) dalam asy-Syarḫ al-Kabîr menjelaskan kapan keduanya boleh dan wajib tidak berpuasa: "فَيَجُوزُ فِطْرُهُمَا إنْ خَافَتَا عَلَيْهِ الْمَرَضَ أَوْ زِيَادَتَهُ وَيَجِبُ إنْ خَافَتَا هَلَاكًا أَوْ شَدِيدَ أَذًى", boleh tidak berpuasa jika khawatir anaknya sakit atau sakitnya bertambah, dan wajib tidak berpuasa jika khawatir anaknya meninggal atau sangat menderita.

Dalil mazhab Maliki. Perbedaan antara ibu hamil dan menyusui didasarkan pada qiyas kepada orang sakit. Al-Mudawwanah menukil:

قُلْتُ: مَا الْفَرْقُ بَيْنَ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ؟ فَقَالَ؛ لِأَنَّ الْحَامِلَ هِيَ مَرِيضَةٌ، وَالْمُرْضِعُ لَيْسَتْ بِمَرِيضَةٍ

"Aku bertanya: apa beda ibu hamil dan ibu menyusui? Ia menjawab: karena ibu hamil itu orang sakit, sedangkan ibu menyusui bukan orang sakit."

Ad-Dardîr menegaskan alasan yang sama: "لِأَنَّ الْحَمْلَ مَرَضٌ وَالرَّضَاعُ فِي حُكْمِهِ وَلِذَا كَانَتْ الْحَامِلُ لَا إطْعَامَ عَلَيْهَا بِخِلَافِ الْمُرْضِعِ", karena kehamilan adalah sakit, sedangkan menyusui hanya diberi hukum seperti sakit. Karena itu, ibu hamil tidak wajib memberi makan, berbeda dengan ibu menyusui.
## Syafi’i: bergantung pada siapa yang dikhawatirkan

An-Nawawî (w. 676 H) dalam Minhâj ath-Thâlibîn membedakan dua keadaan:

وأما الحامل والمرضع فإن أفطرتا خوفا على نفسهما وجب القضاء بلا فدية أو على الولد لزمتهما الفدية في الأظهر

"Adapun ibu hamil dan menyusui, jika tidak berpuasa karena khawatir akan diri mereka, wajib qadha tanpa fidyah. Jika karena khawatir akan anaknya, keduanya wajib membayar fidyah (selain qadha) menurut pendapat yang lebih kuat."

Dalam al-Majmû’ ia menyebut bahwa kewajiban qadha dalam keadaan kedua tidak diperselisihkan, sedangkan tentang fidyah "(أَصَحُّهَا) بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا ... وَهُوَ الْمَنْصُوصُ فِي الْأُمِّ وَالْمُخْتَصَرِ", yang paling sahih dengan kesepakatan ulama mazhab adalah wajibnya fidyah, dan itulah nas asy-Syâfi’î dalam al-Umm dan al-Mukhtashar. Ia juga mencatat bahwa jika keduanya khawatir akan diri sendiri sekaligus anaknya, hukumnya sama dengan khawatir akan diri sendiri: cukup qadha.

Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj menjelaskan contoh kekhawatiran akan anak: "أَنْ تُجْهَضَ أَوْ يَقِلَّ اللَّبَنُ فَيَتَضَرَّرَ", janinnya keguguran, atau ASI berkurang sehingga bayi terganggu. Ar-Ramlî (w. 1004 H) dalam Nihâyat al-Muḫtâj menambahkan bahwa fidyah dibayar "فِي مَالِهِمَا", dari harta ibu itu sendiri.

Dalil mazhab Syafi’i. An-Nawawî menukil dalil asy-Syîrâzî dalam al-Muhadzdzab, yang ia syarah:

لقوله تعالي (وعلي الذين يطيقونه فدية) قال ابن عباس نسخت هذه الآية وبقيت للشيخ الكبير والعجوز والحامل والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا

"Berdasarkan firman Allah: 'Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah' (QS. al-Baqarah: 184). Ibnu ’Abbâs berkata: ayat ini telah dinasakh, kecuali bagi lelaki tua, perempuan tua, serta ibu hamil dan menyusui; jika keduanya khawatir, mereka tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin setiap hari."

An-Nawawî menilai atsar ini "رَوَاهُ أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ", diriwayatkan Abû Dâwûd dengan sanad hasan. Untuk keadaan khawatir akan diri sendiri, asy-Syîrâzî berqiyas kepada orang sakit: "لانهما أفطرتا للخوف على أنفسهما فوجب عليهما القضاء دون الكفارة كالمريض", karena keduanya tidak berpuasa karena khawatir akan diri sendiri, sehingga wajib qadha tanpa kafarat, seperti orang sakit.

Hanbali: sama dengan Syafi’i

Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî mensyarah matan al-Khiraqî:

(وَالْحَامِلُ إذَا خَافَتْ عَلَى جَنِينِهَا، وَالْمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا، أَفْطَرَتَا، وَقَضَتَا، وَأَطْعَمَتَا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا) وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ الْحَامِلَ وَالْمُرْضِعَ، إذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا، فَلَهُمَا الْفِطْرُ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فَحَسْبُ. لَا نَعْلَمُ فِيهِ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتِلَافًا

"(Ibu hamil yang khawatir akan janinnya dan ibu menyusui yang khawatir akan anaknya boleh tidak berpuasa, lalu mengqadha dan memberi makan seorang miskin setiap hari.) Ringkasnya, jika ibu hamil dan menyusui khawatir akan diri mereka, keduanya boleh tidak berpuasa dan cukup mengqadha. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini."

Al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf menegaskan bahwa ini "هَذَا الْمَذْهَبُ، وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ", pendapat mazhab dan mayoritas ulama mazhab, dan mencatat bahwa dalam keadaan itu "يُكْرَهُ لَهُمَا الصَّوْمُ", keduanya makruh berpuasa.

Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ menambahkan rincian: fidyah itu "(عَلَى مَنْ يُمَوِّنُ الْوَلَدَ)", ditanggung oleh orang yang menafkahi anak itu, dan "(وَإِنْ قَبِلَ وَلَدُ الْمُرْضِعَةِ ثَدْيَ غَيْرِهَا وَقَدِرَتْ تَسْتَأْجِرُ لَهُ", jika bayi mau menyusu kepada perempuan lain dan ibunya mampu menyewa penyusu, hendaknya ia menyewa dan tetap berpuasa.

Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah berdalil:

وَلَنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾ . وَهُمَا دَاخِلَتَانِ فِي عُمُومِ الْآيَةِ

"Dalil kami adalah firman Allah: 'Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.' Ibu hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman ayat ini."

Lalu ia menukil atsar Ibnu ’Abbâs riwayat Abû Dâwûd, "وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا، أَفْطَرَتَا، وَأَطْعَمَتَا", ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan anak-anaknya tidak berpuasa dan memberi makan, serta riwayat serupa dari Ibnu ’Umar, "وَلَا مُخَالِفَ لَهُمَا فِي الصَّحَابَةِ", dan tidak ada sahabat yang menyelisihi keduanya. Ia juga menjawab dalil mazhab Hanafi dengan menyatakan bahwa hadis "وَضَعَ عَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ" "لَمْ يَتَعَرَّضْ لِلْكَفَّارَةِ", tidak membahas fidyah, sama seperti hadis itu tidak membahas qadha, padahal qadha tetap wajib.

Mengapa berbeda?

  1. Ayat fidyah dalam QS. al-Baqarah: 184. Mazhab Syafi’i dan Hanbali memegang tafsir Ibnu ’Abbâs bahwa ayat itu tetap berlaku bagi ibu hamil dan menyusui. Mazhab Hanafi memandang ayat itu sudah dinasakh oleh kewajiban puasa, dan menyamakan keduanya dengan orang sakit yang cukup mengqadha.
  2. Siapa yang diuntungkan dari tidak berpuasa. Mazhab Syafi’i dan Hanbali membedakan antara khawatir akan diri sendiri (seperti orang sakit) dan khawatir akan anak (ada pihak lain yang diuntungkan, sehingga perlu fidyah). Mazhab Maliki membedakan antara kehamilan yang dianggap sakit dan menyusui yang tidak dianggap sakit.

Ringkasnya

MazhabKhawatir akan diri sendiriKhawatir akan anak
HanafiQadha sajaQadha saja
MalikiQadha sajaHamil: qadha saja; menyusui: qadha dan fidyah satu mud
Syafi’iQadha sajaQadha dan fidyah (pendapat yang lebih kuat)
HanbaliQadha sajaQadha dan fidyah, ditanggung yang menafkahi anak

Pelajaran untuk kita

  1. Qadha tetap wajib menurut keempat mazhab. Fidyah bukan pengganti qadha bagi ibu hamil dan menyusui. Ibnu Qudâmah menukil pendapat Ibnu ’Umar dan Ibnu ’Abbâs bahwa keduanya tidak perlu qadha, lalu menolaknya karena keduanya mampu mengqadha, seperti perempuan haid dan nifas.
  2. Dalam mazhab Syafi’i, yang menentukan adalah alasan tidak berpuasa. Jika khawatir akan kesehatan sendiri, cukup qadha. Jika semata khawatir akan janin atau ASI untuk bayi, qadha ditambah fidyah satu mud per hari.
  3. Kekhawatiran harus beralasan. Ad-Durr al-Mukhtâr mensyaratkan dugaan kuat, misalnya dari pengalaman atau dokter yang cakap, bukan sekadar perasaan.

Rujukan

  1. Al-Kâsânî (w. 587 H). Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’. Juz 2, hlm. 97 dan 105, Kitâb ash-Shaum. shamela.ws/book/8183/420, shamela.ws/book/8183/428
  2. Al-Marghînânî (w. 593 H), al-Hidâyah, dicetak bersama Ibnu al-Humâm (w. 861 H), Fatḫ al-Qadîr (cet. al-Ḫalabî). Juz 2, hlm. 355, Fashl: Kâna Marîdhan fî Ramadhân. shamela.ws/book/21744/875
  3. Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H). Radd al-Muḫtâr ’alâ ad-Durr al-Mukhtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 2, hlm. 422–423, Fashl fî al-’Awâridh al-Mubîḫah li ’Adam ash-Shaum. shamela.ws/book/21613/1078, shamela.ws/book/21613/1079
  4. Mâlik bin Anas (w. 179 H), riwayat Saḫnûn. Al-Mudawwanah. Juz 1, hlm. 278, Shiyâm al-Ḫâmil wa al-Murdhi’ wa asy-Syaikh al-Kabîr. shamela.ws/book/587/166
  5. Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H). Al-Kâfî fî Fiqh Ahl al-Madînah. Juz 1, hlm. 340, Bâb Shaum al-Musâfir wa al-Marîdh. shamela.ws/book/7367/247
  6. Ad-Dardîr (w. 1201 H), asy-Syarḫ al-Kabîr, bersama Ḫâsyiyat ad-Dasûqî (w. 1230 H). Juz 1, hlm. 536, Bâb ash-Shiyâm. shamela.ws/book/21604/535
  7. An-Nawawî (w. 676 H). Minhâj ath-Thâlibîn wa ’Umdat al-Muftîn. Hlm. 78, Kitâb ash-Shiyâm. shamela.ws/book/12096/91
  8. Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 3, hlm. 441–442, Fashl fî Bayân Fidyat ash-Shaum. shamela.ws/book/9059/1439, shamela.ws/book/9059/1440
  9. Ar-Ramlî (w. 1004 H). Nihâyat al-Muḫtâj ilâ Syarḫ al-Minhâj. Juz 3, hlm. 194, Fashl fî Fidyat ash-Shaum. shamela.ws/book/3565/1242
  10. An-Nawawî (w. 676 H). Al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab (cet. al-Munîriyyah). Juz 6, hlm. 267, Kitâb ash-Shiyâm. shamela.ws/book/2186/3173
  11. Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 3, hlm. 149–150, masalah no. 2080. shamela.ws/book/8463/1108, shamela.ws/book/8463/1109
  12. Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 3, hlm. 290, Kitâb ash-Shiyâm. shamela.ws/book/21609/1353
  13. Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 2, hlm. 312–313, Kitâb ash-Shiyâm. shamela.ws/book/21642/816, shamela.ws/book/21642/817
Bagikan ke WhatsApp
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.
Dosen & Pengajar Fiqih · Profil

Artikel lainnya

Munakahat

Talak Tiga dalam Satu Ucapan: Jatuh Satu atau Tiga?

Dalam pertengkaran yang memuncak, seorang suami berkata kepada istrinya, "Kamu saya talak tiga!" Esok harinya, setelah amarahnya reda, ia menyesal dan ingin rujuk. Seorang kawan berkata…

18 Oktober 2026 · 9 menit baca
Shalat

Shalat Witir: Wajib atau Sunnah, dan Berapa Rakaat?

Selepas tarawih di sebuah masjid, imam mengerjakan witir tiga rakaat dengan satu salam. Seorang jamaah yang biasa shalat di masjid lain bertanya-tanya, karena di masjidnya witir dikerjakan…

18 Oktober 2026 · 9 menit baca
Haji & Umrah

Umrah: Wajib Seperti Haji atau Hanya Sunnah?

Seorang bapak sudah menunaikan haji bertahun-tahun lalu. Waktu itu ia berhaji ifrâd, tanpa umrah, karena ikut rombongan yang langsung berangkat ke Arafah. Kini anaknya bertanya: "Pak, kata…

18 Oktober 2026 · 9 menit baca