← Semua tulisan

Waris & Wasiat

Dzawil Arḫâm: Mendapat Warisan atau Diserahkan ke Baitul Mal?

Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H. · 17 Oktober 2026 · 11 menit baca

Seorang lelaki tua wafat tanpa anak, tanpa istri, tanpa saudara, tanpa paman, dan tanpa sepupu dari pihak ayah. Kerabat yang tersisa hanyalah keponakan dari saudara perempuannya, cucu dari anak perempuannya, dan seorang paman dari pihak ibu (khâl). Mereka selama ini yang merawatnya. Kepada siapa hartanya diberikan?

Dalam ilmu faraidh, kerabat seperti ini disebut dzawil arḫâm: kerabat yang bukan ashḫâb al-furûdh (pemilik bagian pasti) dan bukan ’ashabah. Contohnya cucu dari anak perempuan, anak dari saudara perempuan, bibi dari pihak ayah (’ammah), serta paman dan bibi dari pihak ibu. Apakah mereka mewarisi jika tidak ada ahli waris lain? Para sahabat sendiri sudah berbeda pendapat, dan perbedaan itu berlanjut di empat mazhab.

Hanafi: mewarisi, didahulukan dari baitul mal

Mazhab Hanafi termasuk yang paling tegas memberi warisan kepada dzawil arḫâm. Ibnu Maudûd al-Maushilî (w. 683 H) dalam al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr menulis:

قَالَ عَامَّةُ الصَّحَابَةِ ... بِتَوْرِيثِ ذَوِي الْأَرْحَامِ وَهُوَ مَذْهَبُنَا. وَقَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ: لَا مِيرَاثَ لَهُمْ وَيُوضَعُ فِي بَيْتِ الْمَالِ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ

"Mayoritas sahabat berpendapat dzawil arḫâm mewarisi, dan inilah mazhab kami. Zaid bin Tsâbit berkata: mereka tidak mendapat warisan dan harta itu diletakkan di baitul mal, dan inilah pendapat Mâlik dan asy-Syâfi’î."

Dalam ad-Durr al-Mukhtâr yang disyarah Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H) dalam Radd al-Muḫtâr, kedudukan mereka dirumuskan:

بَابُ تَوْرِيثِ ذَوِي الْأَرْحَامِ (هُوَ كُلُّ قَرِيبٍ لَيْسَ بِذِي سَهْمٍ وَلَا عَصَبَةٍ) ... (وَلَا يَرِثُ مَعَ ذِي سَهْمٍ وَلَا عَصَبَةٍ سِوَى الزَّوْجَيْنِ) لِعَدَمِ الرَّدِّ عَلَيْهِمَا (فَيَأْخُذُ الْمُنْفَرِدُ جَمِيعَ الْمَالِ)

"Bab pewarisan dzawil arḫâm: (yaitu setiap kerabat yang bukan pemilik bagian pasti dan bukan ’ashabah) ... (Ia tidak mewarisi bersama pemilik bagian pasti atau ’ashabah, kecuali bersama suami atau istri), karena tidak ada radd kepada keduanya. (Jika ia sendirian, ia mengambil seluruh harta)."

Urutannya juga dijelaskan Ibnu ’Âbidîn ketika mensyarah daftar ahli waris: sesudah radd kepada pemilik bagian pasti, "ثُمَّ ذَوِي الْأَرْحَامِ) أَيْ يَبْدَأُ بِهِمْ عِنْدَ عَدَمِ ذَوِي الْفُرُوضِ النَّسَبِيَّةِ وَالْعَصَبَاتِ فَيَأْخُذُونَ كُلَّ الْمَالِ", kemudian dzawil arḫâm, yaitu mereka didahulukan ketika tidak ada pemilik bagian pasti dari jalur nasab dan ’ashabah, lalu mereka mengambil seluruh harta.

As-Sarakhsî (w. 483 H) dalam al-Mabsûth mencatat siapa saja yang berpendapat demikian:

فَمَنْ قَالَ بِتَوْرِيثِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ - رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ - عَلِيٌّ وَابْنُ مَسْعُودٍ وَابْنُ عَبَّاسٍ فِي أَشْهَرِ الرِّوَايَاتِ عَنْهُ وَمُعَاذُ بْنُ جَبْلٍ وَأَبُو الدَّرْدَاءِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَمَنْ قَالَ بِأَنَّهُمْ لَا يَرِثُونَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ

"Di antara sahabat yang berpendapat mereka mewarisi adalah ’Alî, Ibnu Mas’ûd, Ibnu ’Abbâs dalam riwayat yang paling masyhur darinya, Mu’âdz bin Jabal, Abû ad-Dardâ’, dan Abû ’Ubaidah bin al-Jarrâḫ. Yang berpendapat mereka tidak mewarisi adalah Zaid bin Tsâbit."

Dalil mazhab Hanafi. Al-Maushilî berdalil dengan ayat dan hadis:

لَنَا قَوْله تَعَالَى: ﴿وَأُولُو الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ﴾ أَيْ أَوْلَى بِمِيرَاثِ بَعْضٍ بِالنَّقْلِ. وَقَالَ ...: «الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ»

"Dalil kami adalah firman Allah 'Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sebagian yang lain' (QS. al-Anfâl: 75), yaitu lebih berhak atas warisan sebagian yang lain, berdasarkan riwayat. Nabi juga bersabda: Paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak punya ahli waris."

Ia juga menyebut kisah Tsâbit bin ad-Daḫdâḫ yang wafat sebagai orang asing di tengah kaumnya, lalu Rasulullah ﷺ memberikan warisannya kepada anak saudara perempuannya, Abû Lubâbah bin ’Abd al-Mundzir. Dari sisi nalar, al-Maushilî menulis: "وَلِأَنَّ سَائِرَ الْمُسْلِمِينَ يُدْلُونَ إِلَيْهِ بِالْإِسْلَامِ، وَهَؤُلَاءِ يُدْلُونَ بِهِ وَبِالْقَرَابَةِ، وَالْمُدْلِي بِجِهَتَيْنِ أَوْلَى", kaum muslimin lainnya terhubung dengan mayit hanya melalui Islam, sedangkan mereka terhubung melalui Islam dan kekerabatan, dan yang terhubung dari dua jalan lebih berhak.

As-Sarakhsî menjawab hadis yang dipakai pihak lawan, bahwa Nabi ﷺ menyatakan bibi dari ayah dan bibi dari ibu tidak mendapat warisan: "وَتَأْوِيلُ مَا رُوِيَ مِنْ نَفْيِ مِيرَاثِ الْعَمَّةِ وَالْخَالَةِ فِي حَالِ وُجُودِ صَاحِبِ فَرْضٍ أَوْ عَصَبَةٍ", maksud riwayat yang menafikan warisan bibi itu adalah ketika masih ada pemilik bagian pasti atau ’ashabah.

Maliki: untuk baitul mal, dengan syarat pengelolaannya adil

Mazhab Maliki mengikuti pendapat Zaid bin Tsâbit. Al-Khurasyî (w. 1101 H) dalam Syarḫ Mukhtashar Khalîl mensyarah matan Khalîl:

ثُمَّ الْمُعْتِقُ كَمَا تَقَدَّمَ ثُمَّ بَيْتُ الْمَالِ، وَلَا يُرَدُّ، وَلَا يُدْفَعُ لِذَوِي الْأَرْحَامِ

"Kemudian orang yang memerdekakan, sebagaimana telah dijelaskan, kemudian baitul mal. Tidak ada radd, dan tidak pula diberikan kepada dzawil arḫâm." Al-Khurasyî menjelaskan bahwa baitul mal dalam mazhab ini berkedudukan sebagai ’ashabah "عَلَى الْمَشْهُورِ مُنْتَظِمًا، أَوْ غَيْرَ مُنْتَظِمٍ", menurut pendapat masyhur, baik pengelolaannya teratur maupun tidak.

Tetapi pendapat masyhur itu tidak tanpa catatan. Al-Ḫaththâb (w. 954 H) dalam Mawâhib al-Jalîl mengkritik kemutlakan pernyataan Khalîl:

وَاَلَّذِي ذَكَرَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْمَذْهَبِ: أَنَّ بَيْتَ الْمَالِ وَارِثٌ إذَا كَانَ يَصْرِفُهُ فِي وُجُوهِهِ

"Yang disebutkan oleh lebih dari seorang ulama mazhab adalah bahwa baitul mal menjadi ahli waris jika ia menyalurkan harta itu pada tempatnya." Ia menukil al-Bâjî dalam al-Muntaqâ, dari riwayat Ibnu al-Qâsim, bahwa harta orang yang tidak punya ahli waris "يُتَصَدَّقُ بِمَا تَرَكَ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْوَالِي يُخْرِجُهُ فِي وَجْهِهِ مِثْلَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ", disedekahkan, kecuali jika penguasanya menyalurkan harta itu pada tempatnya, seperti ’Umar bin ’Abd al-’Azîz.

Ad-Dasûqî (w. 1230 H) dalam Ḫâsyiyah-nya atas asy-Syarḫ al-Kabîr juga mencatat bahwa sebagian imam mazhab membatasi hukum tidak adanya radd dan tidak diberikannya harta kepada dzawil arḫâm itu "بِمَا إذَا كَانَ الْإِمَامُ عَدْلًا", yaitu jika imamnya adil, "يَصْرِفُ بَيْتَ الْمَالِ فِي مَصَارِفِهِ الشَّرْعِيَّةِ", menyalurkan baitul mal pada tempat-tempatnya yang syar’i.

Dalil mazhab Maliki. Al-Khurasyî menyebut pendapat ini sebagai pendapat "مَالِكٍ وَزَيْدٍ وَأَهْلِ الْمَدِينَةِ", Mâlik, Zaid bin Tsâbit, dan penduduk Madinah. Ad-Dasûqî menjelaskan dasar pemikirannya: menurut pendapat yang masyhur, "بَيْتَ الْمَالِ عَاصِبٌ فَهُوَ كَوَارِثٍ ثَابِتِ النَّسَبِ", baitul mal adalah ’ashabah, sehingga kedudukannya seperti ahli waris yang nasabnya jelas. Karena itu, harta yang tersisa menjadi hak kaum muslimin melalui baitul mal, bukan hak kerabat yang tidak disebut dalam ayat-ayat waris.

Syafi’i: asalnya baitul mal, tetapi difatwakan untuk dzawil arḫâm

Mazhab Syafi’i memiliki perkembangan yang menarik. An-Nawawî (w. 676 H) dalam Minhâj ath-Thâlibîn menulis:

ولو فقدوا كلهم فأصل المذهب أنه لا يورث ذوو الأرحام ولا يرد على أهل الفرض بل المال لبيت المال وأفتى المتأخرون إذا لم ينتظم أمر بيت المال بالرد على أهل الفرض غير الزوجين

"Jika mereka (ahli waris yang disepakati) tidak ada semuanya, maka pendapat asal mazhab adalah dzawil arḫâm tidak mewarisi dan tidak ada radd kepada pemilik bagian pasti; seluruh harta untuk baitul mal. Ulama mutaakhirin berfatwa: jika urusan baitul mal tidak teratur, ada radd kepada pemilik bagian pasti selain suami istri ..."

Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj melanjutkan matan ini:

(فَإِنْ لَمْ يَكُونُوا) أَيْ ذَوُو الْفُرُوضِ (صُرِفَ إلَى ذَوِي الْأَرْحَامِ) إرْثًا عُصُوبَةً فَيَأْخُذُهُ كُلَّهُ مَنْ انْفَرَدَ مِنْهُمْ

"(Jika mereka tidak ada), yaitu pemilik bagian pasti, (harta itu diberikan kepada dzawil arḫâm) sebagai warisan dengan cara ’ashabah, sehingga orang yang sendirian dari mereka mengambil seluruhnya."

Kapan baitul mal disebut tidak teratur? Ibnu Ḫajar menjelaskan: "بِأَنْ فُقِدَ الْإِمَامُ أَوْ بَعْضُ شُرُوطِ الْإِمَامَةِ كَأَنْ جَارَ", yaitu ketika imam tidak ada, atau sebagian syarat imamah tidak terpenuhi, misalnya ia zalim. Ia juga mencatat bahwa an-Nawawî dalam ar-Raudhah menyebut pendapat ini "الْأَصَحُّ أَوْ الصَّحِيحُ عِنْدَ مُحَقِّقِي الْأَصْحَابِ", pendapat paling sahih atau yang sahih menurut para muhaqqiq mazhab. Ar-Ramlî (w. 1004 H) dalam Nihâyat al-Muḫtâj menegaskan hal yang sama: fatwa mutaakhirin berlaku "إذَا لَمْ يَنْتَظِمْ أَمْرُ بَيْتِ الْمَالِ) بِأَنْ فُقِدَ الْإِمَامُ أَوْ انْتَفَتْ أَهْلِيَّتُهُ كَأَنْ جَارَ".

Dalil mazhab Syafi’i. Untuk pendapat asal, Ibnu Ḫajar menyebut hadis tentang orang yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang warisan bibi dari ayah dan bibi dari ibu, lalu beliau menjawab "لَا مِيرَاثَ لَهُمَا", keduanya tidak mendapat warisan. Ia juga menjelaskan mengapa harta tetap ke baitul mal walaupun penguasanya zalim menurut pendapat asal: "لِأَنَّ الْإِرْثَ لِجِهَةِ الْإِسْلَامِ وَلَا ظُلْمَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَلَمْ يَبْطُلْ حَقُّهُمْ بِجَوْرِ الْإِمَامِ", karena warisan itu untuk pihak Islam, kaum muslimin tidak berbuat zalim, sehingga hak mereka tidak gugur karena kezaliman imam.

Untuk fatwa mutaakhirin, Ibnu Ḫajar berdalil dengan "لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ «الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ»", berdasarkan hadis sahih: paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak punya ahli waris. Alasan lainnya, "لِلِاتِّفَاقِ عَلَى انْحِصَارِ مَصْرِفِ التَّرِكَةِ فِيهِمْ أَوْ فِي بَيْتِ الْمَالِ فَإِذَا تَعَذَّرَ تَعَيَّنُوا", karena para ulama sepakat bahwa harta peninggalan itu hanya untuk mereka atau untuk baitul mal; jika baitul mal tidak bisa, maka merekalah yang berhak.

Hanbali: mewarisi dengan metode tanzîl

Mazhab Hanbali sejalan dengan Hanafi bahwa dzawil arḫâm mewarisi. Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî mensyarah matan al-Khiraqî:

مَسْأَلَةٌ؛ قَالَ: وَيُوَرَّثُ ذَوُو الْأَرْحَامِ فَيُجْعَلُ مَنْ لَمْ يُسَمَّ لَهُ فَرِيضَةٌ عَلَى مَنْزِلَةِ مَنْ سُمِّيَتْ لَهُ، مِمَّنْ هُوَ نَحْوُهُ، فَيُجْعَلُ الْخَالُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ، وَالْعَمَّةُ بِمَنْزِلَةِ الْأَبِ

"Masalah: al-Khiraqî berkata: dzawil arḫâm mewarisi. Orang yang tidak disebutkan bagiannya ditempatkan pada kedudukan orang yang disebutkan bagiannya dan menjadi perantaranya. Paman dari pihak ibu ditempatkan pada kedudukan ibu, dan bibi dari pihak ayah pada kedudukan ayah."

Inilah yang disebut metode tanzîl. Al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf menegaskan bahwa ini mazhab, dan riwayat sebaliknya tidak diamalkan:

تَقَدَّمَ فِي آخِرِ كِتَابِ الْفَرَائِضِ رِوَايَةٌ: أَنَّ ذَوِي الْأَرْحَامِ لَا يَرِثُونَ أَلْبَتَّةَ. وَلَا عَمَلَ عَلَيْهِ ... وَقَوْلُهُ (وَيَرِثُونَ بِالتَّنْزِيلِ) ... هَذَا الْمَذْهَبُ. وَعَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

"Telah disebutkan di akhir kitab faraidh ada riwayat bahwa dzawil arḫâm sama sekali tidak mewarisi, dan riwayat itu tidak diamalkan ... Perkataannya: (dan mereka mewarisi dengan metode tanzîl), inilah mazhab, dan dipegang ulama mazhab." Di tempat lain al-Mardâwî menyebut bahwa menurut pendapat yang sahih dalam mazhab, baitul mal "لَيْسَ بِوَارِثٍ. وَإِنَّمَا يُحْفَظُ فِيهِ الْمَالُ الضَّائِعُ", bukan ahli waris, tetapi hanya tempat menyimpan harta yang tidak bertuan, dan ia menukil al-Ḫâritsî bahwa hal itu "لِتَقَدُّمِ ذَوِي الْأَرْحَامِ عَلَيْهِ", karena dzawil arḫâm didahulukan atasnya.

Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ merangkum peta perbedaannya:

فَرُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ ... تَوْرِيثُهُمْ عِنْدَ عَدَمِ الْعَصَبَةِ وَذَوِي الْفُرُوضِ غَيْرَ الزَّوْجَيْنِ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَالشَّافِعِيَّةُ إذَا لَمْ يَنْتَظِمْ بَيْتُ الْمَالِ

"Diriwayatkan dari ’Umar, ’Alî, ’Abdullâh (bin Mas’ûd), Abû ’Ubaidah bin al-Jarrâḫ, Mu’âdz bin Jabal, dan Abû ad-Dardâ’ ... bahwa mereka mewarisi ketika tidak ada ’ashabah dan pemilik bagian pasti selain suami istri. Inilah pendapat Abû Ḫanîfah, Aḫmad, dan ulama Syafi’iyyah jika baitul mal tidak teratur."

Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah berdalil dengan ayat al-Anfâl 75 dan menjelaskan sejarah turunnya: di awal Islam orang saling mewarisi karena sumpah setia (ḫilf), lalu karena hijrah, kemudian keduanya dihapus dengan ayat "وَأُولُو الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ". Ia juga meriwayatkan surat ’Umar kepada Abû ’Ubaidah tentang seorang lelaki yang terbunuh dan hanya meninggalkan seorang paman dari pihak ibu:

فَكَتَبَ إلَيْهِ عُمَرُ؛ إنِّي سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ» . قَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

"’Umar menulis kepadanya: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak punya ahli waris. At-Tirmidzî berkata: hadis ini hasan."

Ibnu Qudâmah menolak tafsiran bahwa hadis ini sebenarnya menafikan warisan, seperti ungkapan "kesabaran adalah siasat bagi yang tidak punya siasat", dengan tiga alasan, di antaranya: "أَنَّ الصَّحَابَةَ فَهِمُوا ذَلِكَ، فَكَتَبَ عُمَرُ بِهَذَا جَوَابًا لِأَبِي عُبَيْدَةَ حِينَ سَأَلَهُ عَنْ مِيرَاثِ الْخَالِ", para sahabat memahaminya sebagai warisan, sehingga ’Umar menuliskannya sebagai jawaban kepada Abû ’Ubaidah ketika ia bertanya tentang warisan paman dari ibu. Adapun hadis bahwa bibi tidak mendapat warisan, menurutnya "وَحَدِيثُهُمْ مُرْسَلٌ", hadis mereka mursal.

Mengapa berbeda? Ayat waris dan baitul mal

Perbedaan ini berakar pada cara memahami ayat-ayat waris. Pihak yang menolak, sebagaimana dirangkum as-Sarakhsî, berdalil bahwa ayat-ayat waris dalam surat an-Nisâ’ hanya menyebut pemilik bagian pasti dan ’ashabah, "وَلَمْ يَذْكُرْ لِذَوِي الْأَرْحَام شَيْئًا", dan tidak menyebut apa pun untuk dzawil arḫâm. Pihak yang menerima berdalil dengan ayat al-Anfâl 75 yang bersifat umum, dan dengan hadis tentang paman dari pihak ibu.

Perkembangan dalam mazhab Maliki dan Syafi’i juga menunjukkan bahwa perbedaan ini sangat terkait dengan kondisi baitul mal. Ketika baitul mal tidak lagi dikelola dengan adil, ulama kedua mazhab itu melihat bahwa memberikan harta kepada kerabat lebih menjaga tujuan syariat daripada menyerahkannya ke kas yang tidak amanah.

Ringkasnya

MazhabDzawil arḫâm mewarisi?Catatan
HanafiYaDidahulukan atas baitul mal; yang lebih dekat menghalangi yang jauh
MalikiTidak, untuk baitul mal (masyhur)Sebagian ulama mazhab mensyaratkan baitul mal dikelola dengan adil
Syafi’iAsalnya tidak; difatwakan yaUlama mutaakhirin: jika baitul mal tidak teratur, ada radd lalu dzawil arḫâm
HanbaliYa, dengan metode tanzîlBaitul mal bukan ahli waris menurut pendapat yang sahih

Pelajaran untuk kita

  1. Dalam praktik hari ini, dzawil arḫâm mewarisi menurut tiga mazhab. Mazhab Hanafi dan Hanbali sejak awal memberi mereka warisan, dan fatwa ulama Syafi’iyyah mutaakhirin juga demikian jika baitul mal tidak teratur. Di Indonesia, tidak ada baitul mal yang mengelola harta orang yang wafat tanpa ahli waris seperti dalam kitab-kitab fikih; ini pengamatan penulis, bukan kutipan kitab.
  2. Dzawil arḫâm hanya mewarisi jika tidak ada pemilik bagian pasti dan ’ashabah, kecuali bersama suami atau istri. Jadi cucu dari anak perempuan tidak mendapat apa-apa jika masih ada saudara laki-laki si mayit.
  3. Kerabat dekat yang tidak mewarisi tetap bisa diberi wasiat, maksimal sepertiga harta, selama mereka bukan ahli waris. Ini cara yang baik untuk memuliakan keponakan atau cucu dari anak perempuan yang selama ini merawat orang tua. Ini saran penulis, bukan bagian dari kutipan di atas.

Rujukan

  1. As-Sarakhsî (w. 483 H). Al-Mabsûth. Juz 30, hlm. 2–3, Bâb Mîrâts Dzawî al-Arḫâm. shamela.ws/book/5423/5970, shamela.ws/book/5423/5971
  2. Ibnu Maudûd al-Maushilî (w. 683 H). Al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr. Juz 5, hlm. 105, Fashl Tauritsi Dzawî al-Arḫâm. shamela.ws/book/1066/807
  3. Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H). Radd al-Muḫtâr ’alâ ad-Durr al-Mukhtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 6, hlm. 764 dan 791, Kitâb al-Farâ’idh. shamela.ws/book/21613/4206, shamela.ws/book/21613/4233
  4. Al-Ḫaththâb (w. 954 H). Mawâhib al-Jalîl fî Syarḫ Mukhtashar Khalîl. Juz 6, hlm. 414, Bâb al-Farâ’idh. shamela.ws/book/569/3066
  5. Al-Khurasyî (w. 1101 H). Syarḫ Mukhtashar Khalîl, bersama Ḫâsyiyat al-’Adawî. Juz 8, hlm. 207, Bâb fî al-Farâ’idh. shamela.ws/book/91/2266
  6. Ad-Dardîr (w. 1201 H), asy-Syarḫ al-Kabîr, bersama Ḫâsyiyat ad-Dasûqî (w. 1230 H). Juz 4, hlm. 468, Bâb fî al-Farâ’idh. shamela.ws/book/21604/2100
  7. An-Nawawî (w. 676 H). Minhâj ath-Thâlibîn wa ’Umdat al-Muftîn. Hlm. 180, Kitâb al-Farâ’idh. shamela.ws/book/12096/207
  8. Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 6, hlm. 391–393, Kitâb al-Farâ’idh. shamela.ws/book/9059/2800, shamela.ws/book/9059/2802
  9. Syamsuddîn ar-Ramlî (w. 1004 H). Nihâyat al-Muḫtâj ilâ Syarḫ al-Minhâj. Juz 6, hlm. 12, Kitâb al-Farâ’idh. shamela.ws/book/3565/2488
  10. Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 6, hlm. 318–319, masalah no. 4888. shamela.ws/book/8463/2640, shamela.ws/book/8463/2641
  11. Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 7, hlm. 318 dan 323, Kitâb al-Farâ’idh. shamela.ws/book/21609/3359, shamela.ws/book/21609/3364
  12. Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 4, hlm. 455, Bâb Dzawî al-Arḫâm wa Kaifiyyat Tauritsihim. shamela.ws/book/21642/2052
Bagikan ke WhatsApp
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.
Dosen & Pengajar Fiqih · Profil

Tulisan lainnya

Zakat

Perhiasan Emas yang Dipakai Sehari-hari: Wajib Dizakati?

Banyak ibu di Indonesia menyimpan kekayaannya dalam bentuk perhiasan emas: cincin kawin, kalung, gelang, dan anting. Sebagian dipakai setiap hari, sebagian lagi hanya keluar saat kondangan…

17 Oktober 2026 · 9 menit baca
Puasa

Niat Puasa Ramadhan: Setiap Malam atau Cukup Sekali di Awal Bulan?

Di banyak masjid di Indonesia, setelah tarawih jamaah bersama-sama melafalkan niat puasa untuk esok hari. Di sebagian tempat, pada malam pertama Ramadhan ditambah satu niat lagi: niat puasa…

17 Oktober 2026 · 10 menit baca
Munakahat

Nikah Tanpa Wali: Sah Menurut Siapa?

Kasus seperti ini cukup sering terdengar: sepasang calon pengantin sudah dewasa dan saling ridha, tetapi ayah si perempuan tidak merestui. Lalu ada yang menyarankan, "Menikah saja tanpa…

17 Oktober 2026 · 10 menit baca