← Semua tulisan

Shalat

Basmalah dalam Al-Fatihah: Dikeraskan, Dipelankan, atau Tidak Dibaca?

Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H. · 17 Oktober 2026 · 9 menit baca

Orang yang biasa shalat di masjid yang berbeda-beda pasti pernah merasakannya. Di satu masjid, imam membaca bismillâhirraḫmânirraḫîm dengan suara keras sebelum al-ḫamdu lillâh. Di masjid lain, imam langsung terdengar membaca al-ḫamdu lillâhi rabbil ’âlamîn. Jamaah haji yang shalat di Masjidil Haram juga sering heran: kenapa imamnya tidak mengeraskan basmalah?

Perbedaan ini bukan soal kebiasaan masjid. Ada dua pertanyaan di baliknya: apakah basmalah termasuk ayat Al-Fatihah, dan apakah dibaca keras dalam shalat jahr (Subuh, Maghrib, Isya). Empat mazhab memberi jawaban yang berbeda.

Hanafi: dibaca pelan, bukan bagian dari Al-Fatihah

Al-Marghînânî (w. 593 H) dalam al-Hidâyah, yang disyarah Ibnu al-Humâm (w. 861 H) dalam Fatḫ al-Qadîr, menulis:

(وَيَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) هَكَذَا نُقِلَ فِي الْمَشَاهِيرِ (وَيُسِرُّ بِهِمَا) لِقَوْلِ ابْنِ مَسْعُودٍ ...: أَرْبَعٌ يُخْفِيهِنَّ الْإِمَامُ، وَذَكَرَ مِنْهَا التَّعَوُّذَ وَالتَّسْمِيَةَ وَآمِينَ

"(Ia membaca bismillâhirraḫmânirraḫîm), demikian dinukil dalam riwayat-riwayat yang masyhur, (dan memelankan keduanya), berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ûd: Ada empat hal yang dipelankan imam, di antaranya ta’awwudz, basmalah, dan âmîn."

Al-Kâsânî (w. 587 H) dalam Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ menjelaskan kedudukan basmalah dalam mazhab Hanafi: ia termasuk Al-Qur’an, tetapi bukan bagian dari Al-Fatihah atau surat mana pun:

فَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِ أَصْحَابِنَا أَنَّهَا مِنْ الْقُرْآنِ ... وَأَمَّا الثَّانِي وَالثَّالِثُ فَعِنْدَ أَصْحَابِنَا لَيْسَتْ مِنْ الْفَاتِحَةِ وَلَا مِنْ رَأْسِ كُلِّ سُورَةٍ

"Pendapat yang sahih dari mazhab ulama kami adalah basmalah termasuk Al-Qur’an ... Adapun (pertanyaan) kedua dan ketiga, menurut ulama kami ia bukan bagian dari Al-Fatihah dan bukan pula bagian dari awal setiap surat."

Meski bukan bagian dari Al-Fatihah, basmalah tetap dibaca. Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H) dalam Radd al-Muḫtâr menegaskan bahwa imam dan orang yang shalat sendirian membacanya "سِرًّا فِي أَوَّلِ كُلِّ رَكْعَةٍ", secara pelan di awal setiap rakaat, dan ia menukil dari al-Mujtabâ: "لَا يَجْهَرُ بِهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَنَا خِلَافًا لِلشَّافِعِيِّ", menurut kami basmalah tidak dikeraskan dalam shalat, berbeda dengan Syafi’i.

Dalil mazhab Hanafi. Al-Kâsânî berdalil dengan hadis qudsi pembagian Al-Fatihah:

«قَسَّمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ يَقُولُ اللَّهُ: حَمِدَنِي عَبْدِي ...»

"Aku membagi shalat (Al-Fatihah) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Jika hamba berkata al-ḫamdu lillâhi rabbil ’âlamîn, Allah berfirman: hamba-Ku memuji-Ku ..."

Menurutnya, hadis ini menunjukkan dua hal: Allah memulai pembagian dengan al-ḫamdu lillâh, bukan dengan basmalah, dan pembagian itu tidak akan seimbang jika basmalah dihitung sebagai ayat. Ia juga berdalil bahwa letak suatu ayat dalam surat hanya bisa ditetapkan dengan riwayat mutawatir, padahal para qâri’ sendiri berbeda: "فَعَدَّهَا قُرَّاءُ أَهْلِ الْكُوفَةِ مِنْ الْفَاتِحَةِ وَلَمْ يَعُدَّهَا قُرَّاءُ أَهْلِ الْبَصْرَةِ مِنْهَا", qâri’ Kufah menghitungnya sebagai bagian Al-Fatihah, sedangkan qâri’ Bashrah tidak. Tentang memelankannya, ia menukil hadis Anas: "صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَخَلْفَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ ... وَكَانُوا لَا يَجْهَرُونَ بِالتَّسْمِيَةِ", aku shalat di belakang Rasulullah ﷺ, Abû Bakr, dan ’Umar, dan mereka tidak mengeraskan basmalah.

Maliki: tidak dibaca dalam shalat fardhu

Mazhab Maliki paling berbeda. Imam Mâlik (w. 179 H) dalam al-Mudawwanah berkata:

لَا يَقْرَأُ فِي الصَّلَاةِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي الْمَكْتُوبَةِ لَا سِرًّا فِي نَفْسِهِ وَلَا جَهْرًا. قَالَ: وَقَالَ مَالِكٌ: وَهِيَ السُّنَّةُ وَعَلَيْهَا أَدْرَكْتُ النَّاسَ

"Dalam shalat fardhu tidak dibaca bismillâhirraḫmânirraḫîm, tidak pelan dalam hati dan tidak pula keras. Mâlik berkata: itulah sunnah, dan di atas itulah aku mendapati orang-orang." Untuk shalat sunnah, kata Mâlik, "إنْ أَحَبَّ فَعَلَ، وَإِنْ أَحَبَّ تَرَكَ، ذَلِكَ وَاسِعٌ", jika mau ia membacanya, jika mau ia meninggalkannya, itu longgar.

Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H) dalam al-Kâfî menegaskan bahwa inilah pendapat yang masyhur, tetapi ia juga mencatat riwayat lain dari Mâlik:

وقد ذكر إسماعيل عن أبي ثابت عن ابن نافع عن مالك قال: وإن جهر في الفريضة ببسم الله الرحمن الرحيم فلا حرج

"Ismâ’îl menyebutkan dari Abû Tsâbit, dari Ibnu Nâfi’, dari Mâlik, ia berkata: jika seseorang mengeraskan basmalah dalam shalat fardhu, tidak mengapa."

Ulama Maliki belakangan menjadikan hukumnya makruh dalam fardhu. Ad-Dardîr (w. 1201 H) dalam asy-Syarḫ al-Kabîr menulis bahwa basmalah dan ta’awwudz boleh dalam shalat sunnah "(وَكُرِهَا) أَيْ الْبَسْمَلَةُ وَالتَّعَوُّذُ (بِفَرْضٍ)", dan keduanya makruh dalam shalat fardhu. Tetapi ia langsung menambahkan catatan penting:

قَالَ الْقَرَافِيُّ مِنْ الْمَالِكِيَّةِ وَالْغَزَالِيُّ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ وَغَيْرُهُمَا الْوَرَعُ الْبَسْمَلَةُ أَوَّلَ الْفَاتِحَةِ خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ

"Al-Qarâfî dari mazhab Maliki, al-Ghazâlî dari mazhab Syafi’i, dan ulama lainnya berkata: sikap wara’ adalah membaca basmalah di awal Al-Fatihah, untuk keluar dari perbedaan pendapat."

Dalil mazhab Maliki. Dalam al-Mudawwanah, Ibnu Wahb meriwayatkan dari Mâlik, dari Ḫumaid ath-Thawîl, dari Anas bin Mâlik:

قُمْتُ وَرَاءَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ لَمْ يَكُنْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إذَا افْتَتَحُوا الصَّلَاةَ، قَالَ مَالِكٌ: وَعَلَى ذَلِكَ الْأَمْرُ عِنْدَنَا

"Aku berdiri (shalat) di belakang Abû Bakr, ’Umar, dan ’Utsmân. Tidak seorang pun dari mereka membaca bismillâhirraḫmânirraḫîm ketika memulai shalat. Mâlik berkata: di atas itulah praktik di tempat kami." Ibnu Wahb juga meriwayatkan dari Anas bahwa "النَّبِيَّ ﷺ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ بِـ﴿الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾", Nabi ﷺ, Abû Bakr, ’Umar, dan ’Utsmân membuka (bacaan shalat) dengan al-ḫamdu lillâhi rabbil ’âlamîn.

Dalil mazhab Maliki juga bertumpu pada praktik penduduk Madinah (’amal ahl al-Madînah). Mâlik berkata "وَعَلَيْهَا أَدْرَكْتُ النَّاسَ", di atas itulah aku mendapati orang-orang.

Syafi’i: ayat Al-Fatihah, wajib dibaca dan dikeraskan

Mazhab Syafi’i berada di ujung yang lain. Asy-Syîrâzî (w. 476 H) dalam al-Muhadzdzab, yang disyarah an-Nawawî (w. 676 H) dalam al-Majmû’, menulis:

ويجب ان يبتدئها بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَإِنَّهَا آيَةٌ مِنْهَا ... فَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةٍ يُجْهَرُ فِيهَا جَهَرَ بِهَا كَمَا يَجْهَرُ بِسَائِرِ الْفَاتِحَةِ

"Wajib memulai Al-Fatihah dengan bismillâhirraḫmânirraḫîm, karena ia adalah ayat darinya ... Jika dalam shalat yang bacaannya dikeraskan, basmalah pun dikeraskan sebagaimana ayat-ayat Al-Fatihah lainnya." (Kata ان demikian dalam cetakan; maksudnya أن.)

An-Nawawî menegaskan: "فَمَذْهَبُنَا أَنَّ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ آيَةٌ كَامِلَةٌ مِنْ أَوَّلِ الْفَاتِحَةِ بِلَا خِلَافٍ", mazhab kami: basmalah adalah ayat yang sempurna di awal Al-Fatihah tanpa khilaf. Konsekuensinya, shalat tidak sah tanpa membacanya.

Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H) dalam Tuḫfat al-Muḫtâj menjelaskan matan Minhâj "(وَالْبَسْمَلَةُ) آيَةٌ كَامِلَةٌ (مِنْهَا)", basmalah adalah ayat yang sempurna dari Al-Fatihah, dan menambahkan bahwa kedudukan ini ditetapkan "عَمَلًا وَيَكْفِي فِيهِ الظَّنُّ", dari sisi amal, dan untuk itu cukup dugaan kuat. Karena itulah, menurutnya, tidak ada pihak yang boleh dikafirkan dalam masalah ini, baik yang menetapkan maupun yang menafikan basmalah sebagai ayat.

Dalil mazhab Syafi’i. Asy-Syîrâzî berdalil dengan hadis Ummu Salamah "أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَرَأَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَعَدَّهَا آيَةً", bahwa Nabi ﷺ membaca basmalah dan menghitungnya sebagai satu ayat, serta dengan kenyataan bahwa para sahabat menuliskannya dalam mushaf. An-Nawawî menilai hadis Ummu Salamah sahih dan diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam Shaḫîḫ-nya dengan maknanya.

Ibnu Ḫajar menguatkan dalil mushaf: para sahabat sepakat menuliskan basmalah dalam mushaf dengan tulisan Al-Qur’an, padahal mereka sangat menjaga mushaf dari apa pun yang bukan Al-Qur’an, sampai titik dan harakat pun tidak mereka tulis. Ia juga menyebut hadis:

«إذَا قَرَأْتُمْ الْحَمْدُ فَاقْرَءُوا بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي وَبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إحْدَى آيَاتِهَا»

"Jika kalian membaca al-ḫamd (Al-Fatihah), bacalah bismillâhirraḫmânirraḫîm. Ia adalah Ummul Qur’an, Ummul Kitab, dan as-Sab’ al-Matsânî, dan bismillâhirraḫmânirraḫîm adalah salah satu ayatnya."

Lalu bagaimana dengan hadis Anas yang dipakai Maliki dan Hanafi? Ar-Ramlî (w. 1004 H) dalam Nihâyat al-Muḫtâj menjawab bahwa maksud "يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ" adalah membuka bacaan dengan surat al-Ḫamd, yaitu Al-Fatihah, bukan dengan kalimat al-ḫamdu lillâh. Ia menguatkannya dengan riwayat bahwa Anas sendiri mengeraskan basmalah dan berkata "لَا آلُو أَنْ أَقْتَدِيَ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ", aku tidak akan lalai meneladani shalat Rasulullah ﷺ. Ar-Ramlî juga menukil Ibnu ’Abd al-Barr yang menyatakan bahwa riwayat Anas tidak bisa dijadikan hujah karena lafaznya berbeda-beda.

Hanbali: dibaca pelan, dan menurut mazhab bukan bagian dari Al-Fatihah

Mazhab Hanbali dekat dengan Hanafi. Ibnu Qudâmah (w. 620 H) dalam al-Mughnî menegaskan bahwa basmalah dibaca di awal Al-Fatihah, lalu tentang mengeraskannya:

مَسْأَلَةٌ: قَالَ: (وَلَا يَجْهَرُ بِهَا) يَعْنِي (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) . وَلَا تَخْتَلِفُ الرِّوَايَةُ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّ الْجَهْرَ بِهَا غَيْرُ مَسْنُونٍ

"Masalah: al-Khiraqî berkata: (dan tidak mengeraskannya), yaitu basmalah. Tidak ada perbedaan riwayat dari Aḫmad bahwa mengeraskannya tidak disunnahkan."

Tentang apakah basmalah termasuk ayat Al-Fatihah, al-Mardâwî (w. 885 H) dalam al-Inshâf menjelaskan:

قَوْلُهُ (ثُمَّ يَقُولُ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَلَيْسَتْ مِنْ الْفَاتِحَةِ) وَهُوَ الْمَذْهَبُ، وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ ... وَعَنْهُ أَنَّهَا مِنْ الْفَاتِحَةِ. اخْتَارَهَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنُ بَطَّةَ، وَأَبُو حَفْصٍ الْعُكْبَرِيُّ

"Perkataannya: (kemudian ia membaca basmalah, dan basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah). Inilah mazhab, dan dipegang mayoritas ulama mazhab ... Ada riwayat dari Aḫmad bahwa basmalah bagian dari Al-Fatihah, dan riwayat ini dipilih Abû ’Abdillâh bin Baththah dan Abû Ḫafsh al-’Ukbarî."

Al-Buhûtî (w. 1051 H) dalam Kasysyâf al-Qinâ’ menyatukan keduanya: basmalah dibaca "(سِرًّا) ... (وَلَوْ قِيلَ: إنَّهَا مِنْ الْفَاتِحَةِ)", secara pelan, walaupun dikatakan bahwa ia bagian dari Al-Fatihah. Ia juga menyebut basmalah sebagai "آيَةٌ مِنْ الْقُرْآنِ) فَاصِلَةٌ بَيْنَ كُلِّ سُورَتَيْنِ", ayat Al-Qur’an yang menjadi pemisah antara setiap dua surat.

Dalil mazhab Hanbali. Ibnu Qudâmah berdalil dengan hadis Anas, hadis ’Abdullâh bin al-Mughaffal, hadis ’Â’isyah, dan hadis qudsi pembagian Al-Fatihah:

وَعَنْ عَائِشَةَ ... «أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَفْتَتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

"Dari ’Â’isyah: Nabi ﷺ membuka shalat dengan takbir dan membuka bacaan dengan al-ḫamdu lillâhi rabbil ’âlamîn." Ibnu Qudâmah menulis muttafaq ’alaih.

Ia memadukan hadis-hadis itu dengan hadis yang menyebut Nabi ﷺ membaca basmalah: "ثُمَّ نَحْمِلُهُ عَلَى أَنَّ الَّذِي كَانَ يُسْمَعُ مِنْهُمْ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ", kami memahaminya bahwa yang terdengar dari mereka adalah al-ḫamdu lillâh. Artinya, basmalah dibaca tetapi pelan. Ia lalu menukil riwayat Anas dari jalur Syu’bah dan Syaibân, "فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَجْهَرُ بِبَسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ", aku tidak mendengar seorang pun dari mereka mengeraskan basmalah.

Tentang hadis-hadis jahr, Ibnu Qudâmah menilai: "وَسَائِرُ أَخْبَارِ الْجَهْرِ ضَعِيفَةٌ", hadis-hadis lain tentang mengeraskan basmalah lemah, dan ia menukil ad-Dâraquthnî: "لَمْ يَصِحَّ فِي الْجَهْرِ حَدِيثٌ", tidak ada hadis sahih tentang mengeraskannya. Penilaian ini juga dinukil Ibnu al-Humâm dari mazhab Hanafi. Sebaliknya, para ulama Syafi’iyyah memegang hadis-hadis jahr yang mereka nilai sahih, seperti yang terlihat dalam al-Majmû’ dan Tuḫfat al-Muḫtâj.

Mengapa berbeda? Hadis Anas dan tulisan di mushaf

Akar perbedaannya ada pada dua jenis dalil yang dibaca berbeda:

  1. Basmalah ditulis di mushaf. Semua sepakat bahwa itu menunjukkan basmalah termasuk Al-Qur’an. Mazhab Syafi’i menganggapnya bukti bahwa ia juga bagian dari Al-Fatihah. Mazhab Hanafi dan Hanbali menganggapnya hanya pemisah antar surat.
  2. Hadis Anas tentang membuka shalat dengan al-ḫamdu lillâh. Mazhab Maliki memahaminya bahwa basmalah tidak dibaca. Mazhab Hanafi dan Hanbali memahaminya bahwa basmalah dibaca pelan. Mazhab Syafi’i memahaminya bahwa yang dimaksud adalah membuka dengan surat Al-Fatihah, dan basmalah termasuk di dalamnya.

Ringkasnya

MazhabAyat Al-Fatihah?Hukum membacanyaKeras atau pelan
HanafiBukan (Al-Qur’an, pemisah antar surat)Dibaca di awal setiap rakaatPelan
MalikiBukanMakruh dalam shalat fardhu, boleh dalam sunnahTidak dibaca (fardhu)
Syafi’iYa, ayat pertamaWajib, shalat tidak sah tanpanyaKeras dalam shalat jahr
HanbaliBukan (mazhab), ada riwayat yaDibacaPelan

Pelajaran untuk kita

  1. Imam yang mengeraskan basmalah dan yang memelankannya sama-sama punya dasar kuat. Imam yang tidak terdengar membaca basmalah, seperti yang sering dijumpai jamaah di Masjidil Haram, belum tentu meninggalkannya, karena menurut mazhab Hanafi dan Hanbali basmalah dibaca pelan.
  2. Bagi makmum yang mengikuti mazhab Syafi’i, bacalah basmalah sendiri saat membaca Al-Fatihah, karena menurut mazhab ini Al-Fatihah tanpa basmalah tidak sempurna. Ini juga yang dipandang wara’ oleh al-Qarâfî dari mazhab Maliki, untuk keluar dari perbedaan pendapat.
  3. Masalah basmalah adalah wilayah ijtihad, bukan akidah. Ibnu Ḫajar al-Haitamî menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dikafirkan dalam masalah ini, dan al-Buhûtî menukil para ahli ushul bahwa kuatnya syubhat dalam masalah basmalah mencegah pengkafiran dari kedua belah pihak.

Rujukan

  1. Al-Kâsânî (w. 587 H). Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’. Juz 1, hlm. 203–204, Kitâb ash-Shalâh. shamela.ws/book/8183/202, shamela.ws/book/8183/203
  2. Al-Marghînânî (w. 593 H), al-Hidâyah, dicetak bersama Ibnu al-Humâm (w. 861 H), Fatḫ al-Qadîr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 291, Bâb Shifat ash-Shalâh. shamela.ws/book/21744/289
  3. Ibnu ’Âbidîn (w. 1252 H). Radd al-Muḫtâr ’alâ ad-Durr al-Mukhtâr (cet. al-Ḫalabî). Juz 1, hlm. 490, Fashl fî Bayân Ta’lîf ash-Shalâh. shamela.ws/book/21613/485
  4. Mâlik bin Anas (w. 179 H). Al-Mudawwanah, riwayat Saḫnûn. Juz 1, hlm. 162 dan 164, al-Qirâ’ah fî ash-Shalâh. shamela.ws/book/587/50, shamela.ws/book/587/52
  5. Ibnu ’Abd al-Barr (w. 463 H). Al-Kâfî fî Fiqh Ahl al-Madînah. Juz 1, hlm. 201, Bâb al-Qirâ’ah. shamela.ws/book/7367/75
  6. Ad-Dardîr (w. 1201 H), asy-Syarḫ al-Kabîr, bersama Ḫâsyiyat ad-Dasûqî (w. 1230 H). Juz 1, hlm. 251, Mandûbât ash-Shalâh. shamela.ws/book/21604/250
  7. Asy-Syîrâzî (w. 476 H), al-Muhadzdzab, dalam an-Nawawî (w. 676 H), Al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab (cet. al-Munîriyyah). Juz 3, hlm. 332–333, Bâb Shifat ash-Shalâh. shamela.ws/book/2186/1462, shamela.ws/book/2186/1463
  8. Ibnu Ḫajar al-Haitamî (w. 974 H). Tuḫfat al-Muḫtâj fî Syarḫ al-Minhâj. Juz 2, hlm. 35–36, Bâb Shifat ash-Shalâh. shamela.ws/book/9059/540, shamela.ws/book/9059/541
  9. Syamsuddîn ar-Ramlî (w. 1004 H). Nihâyat al-Muḫtâj ilâ Syarḫ al-Minhâj. Juz 1, hlm. 479, ar-Râbi’ min Arkân ash-Shalâh: Qirâ’at al-Fâtiḫah. shamela.ws/book/3565/477
  10. Ibnu Qudâmah (w. 620 H). Al-Mughnî (cet. Maktabah al-Qâhirah). Juz 1, hlm. 344–346, masalah no. 667–669. shamela.ws/book/8463/342, shamela.ws/book/8463/343, shamela.ws/book/8463/344
  11. Al-Mardâwî (w. 885 H). Al-Inshâf fî Ma’rifat ar-Râjiḫ min al-Khilâf (taḫqîq al-Fiqî). Juz 2, hlm. 48, Bâb Shifat ash-Shalâh. shamela.ws/book/21609/543
  12. Al-Buhûtî (w. 1051 H). Kasysyâf al-Qinâ’ ’an Matn al-Iqnâ’ (taḫqîq Mushailiḫî). Juz 1, hlm. 335–336, Fashl Yastaftiḫ ash-Shalâh Sirran. shamela.ws/book/21642/328, shamela.ws/book/21642/329
Bagikan ke WhatsApp
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.
Dosen & Pengajar Fiqih · Profil

Tulisan lainnya

Waris & Wasiat

Dzawil Arḫâm: Mendapat Warisan atau Diserahkan ke Baitul Mal?

Seorang lelaki tua wafat tanpa anak, tanpa istri, tanpa saudara, tanpa paman, dan tanpa sepupu dari pihak ayah. Kerabat yang tersisa hanyalah keponakan dari saudara perempuannya, cucu dari…

17 Oktober 2026 · 11 menit baca
Zakat

Perhiasan Emas yang Dipakai Sehari-hari: Wajib Dizakati?

Banyak ibu di Indonesia menyimpan kekayaannya dalam bentuk perhiasan emas: cincin kawin, kalung, gelang, dan anting. Sebagian dipakai setiap hari, sebagian lagi hanya keluar saat kondangan…

17 Oktober 2026 · 9 menit baca
Puasa

Niat Puasa Ramadhan: Setiap Malam atau Cukup Sekali di Awal Bulan?

Di banyak masjid di Indonesia, setelah tarawih jamaah bersama-sama melafalkan niat puasa untuk esok hari. Di sebagian tempat, pada malam pertama Ramadhan ditambah satu niat lagi: niat puasa…

17 Oktober 2026 · 10 menit baca