ustadzwahab.my.id
Kajian Fiqih Ibadah
Punya Cicilan,
Apakah Sudah Wajib Haji?
Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.
Pertanyaan pembuka
Tiga Orang, Satu Pertanyaan
🏠
Pak Fauzi
- Cicilan KPR masih 15 tahun
- Penghasilan lancar menutup cicilan
- Tabungan Rp60 juta
🚗
Bu Rina
- Cicilan mobil 2 tahun lagi
- Tabungan Rp30 juta untuk dana darurat dan sekolah anak
💳
Mas Dimas
- Belum punya tabungan
- Koperasi menawarkan pinjaman Rp25 juta untuk setoran awal
Siapa di antara mereka yang sudah wajib haji?
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Tasyjîr
Peta Hukum Istithâ’ah Mâliyyah
Punya harta yang lebih dari kebutuhan pokok
dan cukup untuk biaya haji?
Belum wajib
Tidak wajib berutang;
menabung lebih utama
Tidak ada utang
Wajib haji.
Bagi kita: segera mendaftar
Utang jatuh tempo
Lunasi dulu;
belum wajib haji
Cicilan bertempo
(KPR, kendaraan)
Belum wajib bila
uangnya diperlukan
untuk melunasinya
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Dalil Al-Qur’an
Kewajiban yang Langsung Dibatasi
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) itu, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam.”
QS Âli ’Imrân [3]: 97
Allah tidak berfirman “haji wajib atas semua manusia”, titik. Perintah itu langsung dibatasi: bagi yang mampu menempuh jalan ke sana.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Tafsir Nabi ﷺ atas kata sabîl
“Jalan” Itu Bekal dan Kendaraan
“As-sabîl adalah bekal dan kendaraan.”
السَّبِيلُ الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ
وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً وَجَبَ عَلَيْهِ الْحَجُّ
“Para ulama mengamalkan hadis ini: bila seseorang memiliki bekal dan kendaraan, wajiblah atasnya haji.”
Keterangan at-Tirmidzî, dinukil al-Qurthubî, al-Jâmi’ li Aḫkâm al-Qur’ân, juz 4, hlm. 147
Kata kuncinya: memiliki (malaka). Ingat kata ini saat kita membahas utang.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Kedudukan istithâ’ah
Syarat Wajib, Bukan Syarat Sah
وإنما يقع عن حجة الإسلام بالمباشرة إذا باشره المكلف الحر فيجزىء حج الفقير دون الصبي والعبد
“Haji baru terhitung sebagai haji Islam bila dikerjakan langsung oleh mukallaf yang merdeka. Maka haji orang fakir pun sah sebagai haji wajib, berbeda dengan haji anak kecil dan budak.”
an-Nawawî, Minhâj ath-Thâlibîn, hlm. 82
Belum mampu?
Tidak berdosa bila belum berhaji. Kewajibannya memang belum jatuh.
Memaksakan diri berangkat?
Hajinya tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji Islam.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Ibnu Taimiyyah
Yang Dihitung: Harta yang Dimiliki
ولأن الزاد والراحلة شرط الوجوب، وما كان شرطًا للوجوب لم يجب على المكلّف تحصيلُه، لأن الوجوب منتفٍ عند عدمه. ولأن كل عبادة اعتُبِر فيها المال فإن المعتبر ملكه، لا القدرةُ على ملكه
“Bekal dan kendaraan adalah syarat wajib, dan syarat wajib tidak wajib diusahakan oleh mukallaf, karena kewajiban tidak ada ketika syaratnya tidak ada. Setiap ibadah yang mensyaratkan harta, yang diperhitungkan adalah kepemilikannya, bukan kemampuan untuk memilikinya.”
Ibnu Taimiyyah, Syarḫ ’Umdat al-Fiqh, juz 4, hlm. 43
Al-mu’tabar milkuhu, lâ al-qudrah ’alâ milkihi. Orang yang bisa meminjam belum tentu memiliki.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Mazhab Syafi’i
Lebih dari Utang dan Nafkah Keluarga
ويشترط كون الزاد والراحلة فاضلين عن دينه ومؤنة من عليه نفقتهم مدة ذهابه وإيابه
“Disyaratkan bekal dan kendaraan itu lebih dari (kebutuhan membayar) utangnya dan nafkah orang-orang yang wajib ia nafkahi selama masa pergi dan pulangnya.”
an-Nawawî, Minhâj ath-Thâlibîn, hlm. 82
1. Lebih dari utang
Utang disebut lebih dulu oleh an-Nawawî.
2. Lebih dari nafkah keluarga
Selama masa pergi sampai pulang.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Mu’tamad Syafi’iyah
Utang Bertempo pun Menghalangi
وَإِنْ وُجِدَ مَا يَشْتَرِي بِهِ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ إلَيْهِ لِدَيْنٍ عَلَيْهِ لَمْ يَلْزَمْهُ حَالًّا كَانَ الدَّيْنُ أَوْ مُؤَجَّلًا لِأَنَّ الدَّيْنَ الْحَالَّ عَلَى الْفَوْرِ وَالْحَجُّ عَلَى التَّرَاخِي فَقُدِّمَ عَلَيْهِ وَالْمُؤَجَّلُ يَحُلُّ عَلَيْهِ فَإِذَا صَرَفَ مَا مَعَهُ فِي الْحَجِّ لَمْ يَجِدْ مَا يَقْضِي بِهِ الدَّيْنَ
“Jika ia punya uang untuk bekal dan kendaraan, tetapi uang itu diperlukan untuk membayar utangnya, maka haji tidak wajib atasnya, baik utangnya sudah jatuh tempo maupun belum. Utang jatuh tempo harus segera dibayar, sedangkan haji boleh ditunda; utang bertempo pun akan jatuh tempo, sehingga bila uangnya dipakai berhaji, ia tak punya lagi untuk membayarnya.”
an-Nawawî, al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab, juz 7, hlm. 68
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Penerapan praktis
Cara Menghitung Kemampuan
1
Hitung sisa utang
Yang dihitung seluruh sisa pokok utang, bukan hanya cicilan bulan ini.
2
Bandingkan dengan harta
Harta di luar kebutuhan pokok dikurangi sisa utang dan nafkah keluarga.
3
Lihat sisanya
Bila sisanya cukup untuk biaya haji, barulah haji wajib.
Belum wajib bukan berarti dilarang. Mendaftar dengan tabungan sendiri tetap baik, asalkan cicilan tetap terbayar.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Imam asy-Syâfi’î
Berutang untuk Haji: Belum Dapat “Jalan”
وَمَنْ لَمْ يَكُنْ فِي مَالِهِ سَعَةٌ يَحُجُّ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْتَقْرِضَ فَهُوَ لَا يَجِدُ السَّبِيلَ
“Siapa yang hartanya tidak cukup untuk berhaji tanpa berutang, maka ia belum mendapatkan jalan (sabîl).”
asy-Syâfi’î, al-Umm, juz 2, hlm. 127
ولا خلاف أنه لا يجب عليه أن يستقرض للحج، ولا يلزمه الاستقراض وإن بذله المقرض
“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ia tidak wajib berutang untuk berhaji, dan tidak wajib pula menerima pinjaman walaupun pemberi pinjaman menawarkannya.”
ad-Damîrî, an-Najm al-Wahhâj fî Syarḫ al-Minhâj, juz 3, hlm. 402
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Konteks Indonesia
Fatwa dan Regulasi Kita
Cipasung, 2012
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa IV
Jangan memaksakan haji sebelum mampu. Talangan tidak dianjurkan saat antrean panjang dan jangan diambil bila tak mampu melunasinya.
Regulasi perbankan
PMA No. 24 Tahun 2016
Bank penerima setoran BPIH dilarang memberikan dana talangan untuk porsi haji reguler.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Data penyelenggaraan haji
Antrean, Kuota, dan Biaya Haji 2026–2027
| Musim 2026 · 1447 H | Musim 2027 · 1448 H |
|---|
| Daftar tunggu nasional | 5.398.420 orangdata 16 Sep 2025, dasar pembagian kuota 2026 | ± 5,8 juta orangMenteri Haji & Umrah, 17 Jul 2026; sedang divalidasi |
| Kuota per tahun | 221.000 jemaah203.320 reguler + 17.680 khusus | 221.000 jemaahmasih acuan; Arab Saudi belum menetapkan |
| BPIH rata-rata | Rp87.409.365biaya haji per jemaah | Rp98.466.351biaya haji per jemaah |
| Bipih (dibayar jemaah) | Rp54.193.80762% dari BPIH | Rp54.648.82555,5% dari BPIH |
| Nilai manfaat BPKH | Rp33.215.55938% dari BPIH | Rp43.817.52644,5% dari BPIH |
Antrean ±5,8 juta dengan kuota ±221 ribu per tahun berarti masa tunggu rata-rata sekitar 26 tahun. Mendaftar lebih awal dengan tabungan sendiri jauh lebih bijak daripada berutang.
Sumber: kesepakatan Komisi VIII DPR dan pemerintah (BPIH 2026: 29 Okt 2025; BPIH 2027: 7 Okt 2026); Kementerian Haji dan Umrah. Angka rupiah dibulatkan ke rupiah terdekat.
Data penyelenggaraan haji
Alokasi Nilai Manfaat Dana Haji 2026
Jemaah berangkat 2026
Rp6,69 T
Menutup biaya jemaah reguler: rata-rata Rp33,2 juta per jemaah (38% BPIH)
Akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan dan pembinaan. Haji khusus: Rp7,23 miliar.
Jemaah yang masih menunggu
Rp2,06 T
Dibagikan ke rekening virtual ±5,7 juta calon jemaah (tahap I, Agustus 2026)
Reguler ±Rp1,8 triliun, rata-rata Rp323.490 per orang. Khusus US$13,8 juta, rata-rata US$61,61 per orang.
Target nilai manfaat 2026
Rp12,3 T
Hasil pengelolaan dana haji ±Rp189,6 triliun oleh BPKH
Untuk musim 2027, nilai manfaat yang dialokasikan ke penyelenggaraan haji naik menjadi Rp8,83 triliun.
Biaya jemaah yang berangkat ditopang hasil investasi setoran seluruh jemaah, termasuk yang masih menunggu. Makin besar porsi yang dipakai untuk penyelenggaraan, makin kecil yang tersisa untuk rekening jemaah tunggu.
Sumber: Keppres No. 34 Tahun 2025 tentang BPIH 1447 H/2026 M; siaran pers BPKH (4 Agu 2026 dan 7 Okt 2026); kesepakatan Komisi VIII DPR dan pemerintah tentang BPIH 2027 (7 Okt 2026).
Kembali ke kasus pembuka
Jawaban untuk Tiga Kasus
Belum wajib
Tabungannya belum melebihi sisa utang KPR. Namun mendaftar dengan tabungan sendiri tetap baik, asalkan cicilan tetap terbayar.
Belum wajib
Tabungannya terpakai untuk kebutuhan pokok dan masih ada cicilan. Tidak berdosa. Mulailah tabungan haji terpisah setelah cicilan lunas.
Belum wajib
Tidak wajib berutang. Bila tetap meminjam: akad syariah, bebas riba, dan sanggup melunasi. Namun menabung lebih utama.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Bagi yang belum mampu
Ibadah yang Pahalanya Setara Haji
2
Subuh berjamaah, berzikir hingga matahari terbit, lalu shalat dua rakaat
3
Berangkat dari rumah dalam keadaan suci menuju shalat fardhu
4
Ke masjid semata untuk belajar atau mengajarkan kebaikan
Yang disamakan adalah pahalanya. Amalan ini tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang kelak mampu.
Dalil 1
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ: «مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا؟» قَالَتْ: كَانَ لَنَا نَاضِحٌ فَرَكِبَهُ أَبُو فُلَانٍ وَابْنُهُ، وَتَرَكَ نَاضِحًا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ: «فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِي فِيهِ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ»
Rasulullah ﷺ bertanya kepada seorang perempuan Anshar: “Apa yang menghalangimu berhaji bersama kami?” Ia menjawab: “Kami punya seekor unta penyiram, lalu dikendarai (untuk berhaji) oleh ayah si fulan (suaminya) dan anaknya, dan ia meninggalkan seekor unta lagi untuk kami pakai menyiram.” Beliau bersabda: “Jika datang Ramadhan, berumrahlah di dalamnya, karena umrah di bulan Ramadhan (senilai) haji.”
HR. al-Bukhârî no. 1782 dan Muslim no. 1256, dari Ibnu ‘Abbâs
Dalil 2
«مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ» قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ»
“Siapa yang shalat Subuh berjamaah, lalu duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah.” Anas berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.”
HR. at-Tirmidzî no. 586, dari Anas; at-Tirmidzî: hasan gharîb
Dalil 3
«مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ، وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ، وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ»
“Siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci menuju shalat fardhu, pahalanya seperti pahala orang berhaji yang sedang berihram. Siapa yang keluar untuk shalat Dhuha, tidak ada yang mendorongnya selain itu, pahalanya seperti pahala orang berumrah. Dan shalat sesudah shalat tanpa perkataan sia-sia di antara keduanya tercatat di ‘Illiyyîn.”
HR. Abû Dâwûd no. 558, dari Abû Umâmah
Dalil 4
«مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ»
“Siapa yang pergi ke masjid, tidak menginginkan apa pun selain mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala seperti orang berhaji yang sempurna hajinya.”
HR. ath-Thabrânî, al-Mu’jam al-Kabîr no. 7473, dari Abû Umâmah; al-Mundzirî: sanadnya lâ ba’sa bih
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
Ringkasan
Lima Hal untuk Dibawa Pulang
Istithâ’ah adalah syarat wajib, bukan syarat sah: yang belum mampu tidak berdosa.
Yang dihitung adalah harta yang dimiliki, bukan kesanggupan untuk meminjam.
Biaya haji harus lebih dari kebutuhan pokok, nafkah keluarga, dan utang.
Utang, termasuk cicilan bertempo, menghalangi wajibnya haji bila uangnya diperlukan untuk melunasinya.
Tidak wajib berutang untuk haji. Bila uangnya belum ada, menabung lebih utama.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah di Tengah Cicilan
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah [2]: 286)
Niat yang tulus sudah dicatat Allah.
Menabunglah, daftarlah, dan tunaikan amanah cicilan.
Wallâhu a’lam bish-shawâb