"Seorang lelaki mengunjungi saudaranya di desa lain, lalu Allah mengutus malaikat menunggunya di jalan … (Malaikat itu berkata:) Aku utusan Allah kepadamu untuk mengabarkan bahwa Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu karena-Nya."
HR. Muslim no. 2567, dari Abû Hurairah
Bernilai ibadah
Bila diniatkan karena Allah: silaturahmi, menjenguk, menuntut ilmu, mendamaikan.
Berubah jadi dosa
Bila dibarengi pelanggaran: masuk tanpa izin, mengintip, khalwat, menggunjing, menyusahkan tuan rumah.
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Itu lebih baik bagimu agar kamu ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, janganlah masuk sebelum diberi izin. Jika dikatakan kepadamu, "Kembalilah," maka kembalilah. Itu lebih suci bagimu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS An-Nûr: 27–28
Fikih dan Adab Bertamu dalam Islam
Empat Hukum dari Dua Ayat
1. Tanpa izin, jangan masuk
Larangan memasuki rumah orang lain sebelum mendapat izin.
2. Ucapkan salam
Perintah memberi salam kepada penghuninya.
3. Rumah kosong pun
Tidak boleh dimasuki sampai ada izin; izin tidak gugur karena penghuninya tak ada.
4. Ditolak? Pulanglah
Pulang setelah ditolak itu azkâ lakum: lebih suci, bukan aib.
Ayat 29: tempat tak berpenghuni yang ada keperluan bagimu (mis. penginapan wakaf di jalan) boleh dimasuki tanpa izin khusus.
Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan anak-anak yang belum balig di antara kamu meminta izin kepadamu pada tiga waktu: sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian di tengah hari, dan setelah salat Isya. Itulah tiga waktu aurat bagimu. Di luar waktu itu tidak ada dosa bagimu dan bagi mereka; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, hendaklah mereka meminta izin sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
QS An-Nûr: 59
Sebelum Subuh
Waktu tidur dan pakaian tidur.
Tengah hari
Saat menanggalkan pakaian untuk beristirahat.
Setelah Isya
Waktu bersiap tidur.
Belum balig: meminta izin pada tiga waktu ini saja. Sudah balig: meminta izin setiap waktu, seperti orang dewasa.
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu-nunggu waktu masaknya. Tetapi jika kamu diundang, masuklah; dan bila kamu selesai makan, keluarlah tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu mengganggu Nabi, lalu ia malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), sedangkan Allah tidak malu (menerangkan) kebenaran …
… Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Kamu tidak boleh menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah beliau wafat. Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.
QS Al-Aḫzâb: 53 (bagian kedua)
Bagian kedua ayat ini mengatur adab berbicara dengan istri-istri Nabi ﷺ dari balik tabir: tamu tetap menjaga batas pandangan dan pergaulan di dalam rumah.
Fikih dan Adab Bertamu dalam Islam
Pelajaran QS Al-Aḫzâb: 53
Adab Datang dan Pulang
Jangan menunggu masakan
غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ
Jangan datang lebih awal untuk menunggu-nunggu hidangan matang.
Selesai makan, bubar
فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا
Setelah keperluan selesai, segera pamit.
Jangan asyik mengobrol
وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ
Jangan memperpanjang percakapan hingga menyita waktu tuan rumah.
Fa-yastaḫyî minkum: tuan rumah sering sungkan menyuruh tamunya pulang. Karena itu, kepekaan harus datang dari pihak tamu.
Fikih dan Adab Bertamu dalam Islam
02
الِاسْتِئْذَانُ
Fikih Isti’dzân
Hukum, hikmah, tata cara, batas tiga kali, dan larangan mengintip
Izin Wajib, Salam Sunnah
والاستئذان واجب، وأما السلام فلا ينتهي إلى الوجوب
Meminta izin hukumnya wajib, sedangkan salam tidak sampai derajat wajib.
Ibn Juzai al-Kalbî (w. 741 H), at-Tashîl li ’Ulûm at-Tanzîl, 3/285
Izin: wajib
Masuk tanpa izin berdosa, walaupun ia mengucapkan salam. Disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak (an-Nawawî, Syarḫ Muslim 14/131).
Salam: sunnah
Meminta izin tanpa salam tidak berdosa, tetapi meninggalkan cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
"Bila Rasulullah ﷺ mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak berdiri tepat menghadap pintu, tetapi dari sisi kanan atau kirinya."
HR. Abû Dâwud no. 5186, dari ’Abdullâh bin Busr
Alasannya
Rumah-rumah saat itu belum bertirai. Bila pintu tertutup, boleh berdiri di mana saja dan boleh mengetuk.
Faidah: bentuk ikut zaman
Atsar Ibn ’Abbâs: orang meninggalkan isti’dzân karena sudah ada pintu dan ketukan. Bentuknya berubah, substansinya tetap: memastikan kerelaan penghuni.
Al-Qurthubî (w. 671 H), al-Jâmi’ li Aḫkâm al-Qur’ân, 12/216
HR. al-Bukhârî no. 6135, dari Abû Syuraiḫ al-Ka’bî; lihat juga Muslim no. 48
Hari 1
Jâ’izah: jamuan istimewa, hidangan terbaik yang mampu disediakan.
Hari 2–3
Dhiyâfah: jamuan biasa sebagai hak tamu.
Hari 4 dst.
Sedekah: apa yang diberikan terhitung sedekah.
Bagi tamu: haram tinggal hingga menyusahkan tuan rumah. Riwayat Muslim: ḫattâ yu’tsimahu—hingga membuatnya berdosa (mengeluh, menggunjing, atau berutang demi gengsi).
Kaum muslimin berijmak tentang dhiyâfah dan bahwa ia termasuk perkara yang sangat ditekankan. Asy-Syâfi’î, Mâlik, Abû Ḫanîfah, dan jumhur: sunnah, tidak wajib. Al-Laits dan Aḫmad: wajib sehari semalam.
An-Nawawî, Syarḫ Muslim, 12/30
Sunnah muakkadah
Jumhur. Syafi’iyyah menekankannya untuk keluar dari khilaf, min ghairi takalluf—tanpa memaksakan diri.
Ibn Ḫajar, Tuḫfat al-Muḫtâj 7/434
Wajib sehari semalam
Al-Laits, Aḫmad. Hanbali: tamu boleh menuntut di hadapan hakim; tiga hari dianjurkan, selebihnya sedekah.
Dalam kisah tamu Ibrahim terdapat puncak kedermawanan dan kesempurnaan adab. Para ulama menyebutkan bahwa orang pertama yang menjamu tamu adalah bapak kita, Ibrahim. Allah menuturkan kisahnya bersama para malaikat di beberapa tempat dalam Kitab-Nya.
al-Ḫâsyidî, Âdâb adh-Dhiyâfah, hlm. 107
QS Adz-Dzâriyât: 24–27
Tamu disebut al-mukramîn, jamuan berupa ’ijl samîn, ditutup tawaran alâ ta’kulûn.
QS Hûd: 69–70
Jamuan datang tanpa jeda (fa-mâ labitsa), berupa ’ijl ḫanîdz; Ibrahim memperhatikan tangan tamunya.
Sudahkah sampai kepadamu kisah tamu Ibrahim yang dimuliakan? Ketika mereka masuk menemuinya lalu mengucapkan, "Salam." Ibrahim menjawab, "Salam," (dalam hati ia berkata,) "Mereka orang-orang yang tidak dikenal." Lalu ia pergi diam-diam menemui keluarganya, kemudian datang membawa daging anak sapi gemuk, lalu menghidangkannya kepada mereka seraya berkata, "Tidakkah kalian makan?"
Sungguh, utusan-utusan Kami telah datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira. Mereka mengucapkan, "Salam." Ibrahim menjawab, "Salam." Tidak lama kemudian ia datang membawa daging anak sapi yang dipanggang. Ketika dilihatnya tangan mereka tidak menjamahnya, ia merasa asing terhadap mereka dan merasa takut. Mereka berkata, "Jangan takut, sesungguhnya kami diutus kepada kaum Luth."
QS Hûd: 69–70
Fikih dan Adab Bertamu dalam Islam
Sepuluh Adab dari Kisah Ibrahim (1–5)
1
Menyambut dengan sebaik-baiknya
Pintunya selalu terbuka; begitulah orang dermawan.
إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ
2
Membalas salam dengan yang lebih baik
Salâmun (jumlah ismiyyah: tetap) lebih kuat dari salâman — QS An-Nisâ’: 86.
قَالَ سَلَامٌ
3
Memuliakan yang dikenal dan tidak
Tamu asing pun dijamu; orang Arab pantang bertanya siapa tamunya.
قَوْمٌ مُنْكَرُونَ
4
Menyegerakan jamuan
Huruf fa: berurutan tanpa jeda, bukan tsumma yang lambat.
فَجَاءَ
5
Menyiapkan tanpa bertanya
Pergi diam-diam; tidak bertanya "Mau makan?" agar tamu tak sungkan.
فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ
al-Ḫâsyidî, Âdâb adh-Dhiyâfah, hlm. 107–109
Sepuluh Adab dari Kisah Ibrahim (6–10)
6
Menyajikan hidangan terbaik
Anak sapi gemuk berdaging empuk, dipanggang (ḫanîdz).
بِعِجْلٍ سَمِينٍ
7
Melayani sendiri
Ia sendiri yang membawa dan mengajak makan, tidak menyuruh orang lain.
فَقَرَّبَهُ
8
Mendekatkan hidangan
Tamu tidak disuruh bangkit menuju makanan.
إِلَيْهِمْ
9
Berbicara dengan lembut
Tawaran berbentuk tanya (’ardh), sangat halus.
أَلَا تَأْكُلُونَ
10
Memperhatikan keadaan tamu
Ia melihat tangan tamunya tak menyentuh hidangan (QS Hûd: 70).
Ayat ini telah menghimpun adab menjamu tamu, adab yang paling mulia. Adapun basa-basi lain yang merupakan kemunduran dan pemaksaan diri, itu hanyalah buatan dan kebiasaan manusia. Cukuplah adab-adab ini sebagai kemuliaan dan kebanggaan.
Tamu memakan apa yang dihidangkan kepadanya tanpa ucapan izin, tidak memperlakukannya selain dengan memakannya, dan boleh mengambil apa yang ia tahu direlakan pemiliknya.
An-Nawawî, Minhâj ath-Thâlibîn, hlm. 223
Dasarnya
Tanda keadaan (qarînah ’urfiyyah), seperti minum dari tempat air minum umum di pinggir jalan.
Syarḫ al-Manhaj, dlm. Ḫâsyiyat al-Bujairamî 3/433
Kecuali
Tuan rumah masih menunggu orang lain: jangan makan sebelum ia datang, kecuali diizinkan lisan.
Tuḫfat al-Muḫtâj 7/434
Habiskan semua?
Ibn ash-Shabbâgh: haram. Ibn Ḫajar: lihat tanda keadaan yang kuat—bila memang disediakan untuk dihabiskan, boleh.
Tamu tidak boleh memperlakukan makanan selain dengan memakannya … Bila ragu apakah termasuk yang dimaafkan, yang sahih: haram. Tamu tidak boleh memberi makan pengemis dan kucing.
An-Nawawî, Raudhat ath-Thâlibîn, 7/339
Tidak boleh
✕Membawa pulang yang tidak jelas direlakan
✕Memberikannya kepada pengemis
✕Memberi makan kucing
Boleh
✓Mengambil yang diketahui direlakan, mis. berkat yang disediakan